Polisi Sita Makanan Kedaluwarsa

Minggu, 21 Juni 2015 - 08:37 WIB
Polisi Sita Makanan Kedaluwarsa
Polisi Sita Makanan Kedaluwarsa
A A A
SUBANG - Polres Subang menangkap Muhamad Jam’an (MJ) warga Dusun/Desa Sukatani, RT 02/01, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, karena ketahuan memproduksi berbagai jenis makanan berbahan baku kedaluwarsa.

Kapolres Subang, AKBP Agus Nurpatria, didampingi Kasat Reskrim, AKP Indra Maulana Sa putra, menuturkan, pengung kapan kasus peredaran mak anan kedaluwarsa ini bermula dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan pe ngintai an, petugas kemudian menggerebek rumah tersangka MJ, yang selama ini dijadikan tempat produksinya.

“Pada penggerebekan tadi ma lam (kemarin malam,red), kami berhasil mengamankan satu tersangka dan mengamankan berton-ton barang bukti yang berada di dalam rumah dan gudang belakang rumah ter sangka,” papar AKBP Agus ke pada KORAN SINDO ke marin. Menurutnya saat digerebek po lisi menemukan berbagai jenis makanan yang sudah kedaluwarsa dalam jumlah banyak.

Di antaranya coklat cair yang dibungkus puluhan plastik, coklat bubuk yang disimpan dalam ratusan ember, cokelat, borondong jagung, kacang, sarden, jeli, sampo, plastik kemasan, dan peralatan produksi. Kapolres menyebut, berdasarkan keterangan tersangka, be rbagai jenis makanan kedaluwarsa itu didaur ulang menjadi beragam makanan baru, tanpa melalui proses pembuatan yang memenuhi standar kesehatan.

Selanjutnya, makanan berbahan kedaluwarsa produksi tersangka ini dijual kepada konsumen wilayah Subang dan bah kan dipasarkan oleh tersangka ke beberapa daerah lain di Jawa Barat, di antaranya Bandung dan Cirebon. “Makanan yang diolah tersangka ini ke ba nyakan dikon sumsi oleh anak-anak dan kalang an pelajar. Ini berbahaya,” katanya. Saat ini, pihak kepolisian ma sih terus menyelidiki dan me ngembangkan kasus tersebut, untuk mengetahui asal makanan kedaluwarsa yang di tampung tersangka, serta menelusuri kemungkinan adanya pihak atau tersangka lain yang terli bat.

“Kami masih menelusuri, da rimana tersangka mendapatkan bahan baku berupa makanan ini, lalu dijual kemana dan kepada siapa. Kasus ini masih didalami,”bebernya. Saat ini tersangka sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intesif. Atas perbuatan nya, tersangka MJ di jerat UU 2012 tentang Pangan deng an ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sementara Tersangka MJ me ngaku, sudah menjalankan bisnis pembuatan makanan ber bahan baku kedaluwarsa sejak setahun lalu. Dia menyebut, men dapatkan bahan baku berupa makanan kedaluwarsa itu da ri wilayah Bekasi.

“Saya tahu bahan-bahan makan an ini sudah kedaluwarsa, tapi ini saya buat untuk ma kan - an ternak,” kilah MJ yang juga pengurus salah satu partai di wilayah Kecamatan Compreng.

Usep husaeni
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8103 seconds (0.1#10.140)