Videotron Pandanaran Langgar Aturan

Sabtu, 20 Juni 2015 - 11:31 WIB
Videotron Pandanaran...
Videotron Pandanaran Langgar Aturan
A A A
SEMARANG - Kalangan DPRD mendesak Pemkot Semarang untuk membongkar videotron yang berada di depan Gedung Pandanaran. Videotron milik pemkot di Jalan Pemuda itu dinilai melanggar peraturan daerah (perda) penyelenggaraan reklame.

Ketua Pansus Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Akhir Masa Jabatan (LKPJ AMJ) 2010- 2015 DPRD Kota Semarang Ari Purbono mengatakan pembongkaran itu menjadi salah satu rekomendasi pansus. Dia menyayangkan Pemkot Semarang melanggar aturannya sendiri.

“Kami sangat menyayangkan pemkot yang membuat aturan bahwa di kawasan Tugu Muda 300 meter kelilingharusbersihdari reklame, tapi malah dilanggar sendiri,” ujarnya kemarin. Dalam pembahasan pansus sekitar awal Mei 2015, Pemkot Semarang menyatakan videotron dibangun dari dana bagi hasil cukai dan tembakau. Pemkot mengakui keberadaan videotron itu melanggar aturan.

Menurut Ari, pansus telah merekomendasikan agar Pemkot Semarang melalui Satpol PP segera membongkarnya. Rekomendasi pansus merupakan keputusan bersama sehingga harus dilaksanakan. “Apalagi sudah menjadi surat keputusan DPRD,” ucapnya.

Ari memaklumi Pemkot sampai sekarang belum membongkar videotron tersebut karena masih menunggu anggaran di APBD Perubahan 2015. “Pemkot dalam hal ini Disperindag yang memiliki videotron, mungkin nunggu anggaran di perubahan untuk membongkar,” katanya.

Dia mengusulkan setelah bangunan videotron dibongkar dipindah ke depan kawasan balai kota. Pusat pelayanan pemerintahan itu belum memiliki fasilitas informasi yang sifatnya komunikatif seperti videotron. Selama ini hanya ada baliho yang dinilai kurang menarik.

Ketua Pansus Reklame DPRD Kota Semarang Wisnu Pujonggo menilai videotron di area Tugumuda melanggar perda reklame dan harus dibongkar. Area Tugumuda diatur sebagai wilayah putih (bebas reklame).

Kecuali Semarang Traffic Manajemen Center (STMC) untuk kepentingan memberi informasi layanan sosial dari pihak kepolisian. “Boleh untuk komersial tapi tidak semua, ada porsinya. Sesuai hasil revisi perda reklame tahun 2012. STMC itu dikelola Polrestabes dan pemkot. Untuk pelaksanaannya dikerjasamakan pihak ketiga, dan pihak ketiga diberi batasan untuk mengiklan,” katanya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Semarang Nurjanah mengatakan fungsi videotron tersebut untuk iklan layanan masyarakat Pemkot Semarang. Namun, dia enggan menjawab soal rekomendasi pansus agar videotron itu segera dibongkar.

M abduh
(ftr)
Berita Terkait
Kearifan Lokal, Wakil...
Kearifan Lokal, Wakil Kepala BPIP: Pancasila Falsafah Bangsa
Digitalisasi Konservasi...
Digitalisasi Konservasi Mangrove
Potret Festival Dolanan...
Potret Festival Dolanan Anak 2025 di Lapangan Laboratorium Prof Soegijono FIK Unnes
Ganjar Pranowo, Gubernur...
Ganjar Pranowo, Gubernur yang Merakyat
4 Kota dengan Janda...
4 Kota dengan Janda Terbanyak di Jawa Tengah, Nomor 3 Lebih dari 5.000
6 Penghargaan yang Diterima...
6 Penghargaan yang Diterima Ganjar Pranowo saat Menjadi Gubernur Jawa Tengah
Berita Terkini
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
1 jam yang lalu
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
1 jam yang lalu
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
3 jam yang lalu
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
3 jam yang lalu
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
4 jam yang lalu
Bea Cukai Priok Musnahkan...
Bea Cukai Priok Musnahkan BDN dan BTD, Selesaikan Masalah Kontainer Longstay
4 jam yang lalu
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved