Videotron Pandanaran Langgar Aturan

Sabtu, 20 Juni 2015 - 11:31 WIB
Videotron Pandanaran...
Videotron Pandanaran Langgar Aturan
A A A
SEMARANG - Kalangan DPRD mendesak Pemkot Semarang untuk membongkar videotron yang berada di depan Gedung Pandanaran. Videotron milik pemkot di Jalan Pemuda itu dinilai melanggar peraturan daerah (perda) penyelenggaraan reklame.

Ketua Pansus Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Akhir Masa Jabatan (LKPJ AMJ) 2010- 2015 DPRD Kota Semarang Ari Purbono mengatakan pembongkaran itu menjadi salah satu rekomendasi pansus. Dia menyayangkan Pemkot Semarang melanggar aturannya sendiri.

“Kami sangat menyayangkan pemkot yang membuat aturan bahwa di kawasan Tugu Muda 300 meter kelilingharusbersihdari reklame, tapi malah dilanggar sendiri,” ujarnya kemarin. Dalam pembahasan pansus sekitar awal Mei 2015, Pemkot Semarang menyatakan videotron dibangun dari dana bagi hasil cukai dan tembakau. Pemkot mengakui keberadaan videotron itu melanggar aturan.

Menurut Ari, pansus telah merekomendasikan agar Pemkot Semarang melalui Satpol PP segera membongkarnya. Rekomendasi pansus merupakan keputusan bersama sehingga harus dilaksanakan. “Apalagi sudah menjadi surat keputusan DPRD,” ucapnya.

Ari memaklumi Pemkot sampai sekarang belum membongkar videotron tersebut karena masih menunggu anggaran di APBD Perubahan 2015. “Pemkot dalam hal ini Disperindag yang memiliki videotron, mungkin nunggu anggaran di perubahan untuk membongkar,” katanya.

Dia mengusulkan setelah bangunan videotron dibongkar dipindah ke depan kawasan balai kota. Pusat pelayanan pemerintahan itu belum memiliki fasilitas informasi yang sifatnya komunikatif seperti videotron. Selama ini hanya ada baliho yang dinilai kurang menarik.

Ketua Pansus Reklame DPRD Kota Semarang Wisnu Pujonggo menilai videotron di area Tugumuda melanggar perda reklame dan harus dibongkar. Area Tugumuda diatur sebagai wilayah putih (bebas reklame).

Kecuali Semarang Traffic Manajemen Center (STMC) untuk kepentingan memberi informasi layanan sosial dari pihak kepolisian. “Boleh untuk komersial tapi tidak semua, ada porsinya. Sesuai hasil revisi perda reklame tahun 2012. STMC itu dikelola Polrestabes dan pemkot. Untuk pelaksanaannya dikerjasamakan pihak ketiga, dan pihak ketiga diberi batasan untuk mengiklan,” katanya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Semarang Nurjanah mengatakan fungsi videotron tersebut untuk iklan layanan masyarakat Pemkot Semarang. Namun, dia enggan menjawab soal rekomendasi pansus agar videotron itu segera dibongkar.

M abduh
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6417 seconds (0.1#10.140)