Basyir Serahkan Surat Pengunduran Diri
A
A
A
PEKALONGAN - Wali Kota Pekalongan Basyir Ahmad secara resmi mengirimkan surat pengunduran diri kepada DPRD Kota Pekalongan,kemarin.
Dia ingin fokus menyiapkan pengganti dirinya sebagai wali kota agar dapat meneruskan prestasi-prestasi yang sudah diraihnya selama menjabat. “Hari ini (Jumat 19/6) saya sampaikan surat pengunduran diri secara tertulis kepada DPRD,” ujar Basyir Ahmad kepada awak media. Namun, Basyir berharap surat pengunduran dirinya disetujui tepat pada 6 Juli 2015. Sebab, tanggal tersebut menjadi hari yang bersejarah baginya. “Jadi harapannya surat pengunduran diri itu bisa disetujui pada 6 Juli,” ujarnya.
Nanti pemerintahan akan dijalankan oleh Wakil Wali Kota Pekalongan Alf Arslan Djunaid sebagai pelaksana tugas (Plt). “Wakil akan menggantikan saya, pasti bisa berjalan lancar seperti biasa,” ucapnya. Selain surat pengunduran diri, dalam surat yang tertanggal 19 Juni itu Basyir juga menyertakan surat yang berisi alasan pengunduran dirinya.
Pertama karena adanya surat edaran KPU tentang incumbent . Selain itu, ada pekerjaan yang mengharuskan dia untuk mundur, yakni menyiapkan calon yang menurut saya bisa meneruskan prestasi-prestasi yang sudah diraih selama saya menjabat. “Sebab kalau menjadi wali kota harus menjadi milik rakyat (tidak bisa menyiapkan pengganti). Jadi kalau sudah mundur bisa menjadi tim partai,” ujar Basyir.
Dia membantah alasan mundurnya semata-mata agar istrinya bisa maju. Sebab, saat ini yang disiapkan oleh DPD Partai Golkar Kota Pekalongan adalah Dwi Heri Wibawa dan Sutarip Tulis Widodo. “Jadi, saya mundur bukan karena istri saya. Sebab, belum tentu dia maju, saat ini tim dari pusat masih melakukan survei,” tandasnya.
Basyir juga mengaku sudah melakukan konsultasi kepada Gubernur Jateng terkait hal itu. Ganjar Pranowo kemudian memintanya berkonsultasi ke KPU. “Di KPU Pusat, saya bertemu Bu Ida Budhiati dan dijelaskan bahwa memang seperti itu (tentang pengertian petahana) dan itu merupakan keputusan bersama,” ungkapnya.
Usai surat pengunduran diri Basyir dikirim ke DPRD, akan dilakukan sidang paripurna. Pihaknya memperkirakan sidang paripurna itu dilakukan Senin (22/6). “Setelah itu, DPRD akan membuat surat pengantar ke Gubernur.
Dari Gubernur akan diberikan surat pengantar ke Mendagri. Nanti saya akan kawal dan bawa sendiri suratnya, baik saat ke Pak Gub maupun ke Mendagri. Saya yakin dikabulkan sebab alasannya rasional dan legal. Selain itu, juga itu adalah hak saya untuk mundur,” tandasnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Pekalongan Ismet Inonu, tidak mempermasalahkan rencana pengunduran diri orang nomor satu Kota Pekalongan itu. Menurutnya, hal itu hak dari Wali Kota Pekalongan dan sahsah saja.
“Melihatnya secara nasional, jangan Kota Pekalongan saja. Jadi tidak ada yang aneh. Itu haknya Pak Basyir untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Itu peluang, jadi harus diambil. Kalau saya pada posisi yang sama, pasti juga saya lakukan itu,” tandasnya. “Kesalahan ada pada KPU Pusat dengan munculnya SE KPU No 302/2015. Sehingga UU bisa dikalahkan dengan surat edaran, itu yang menurut saya lucu,” ujar Ismet Inonu.
Dia membenarkan surat pengunduran diri itu nantinya akan dibahas oleh DPRD Kota Pekalongan dalam sidang paripurna. Setelah itu, akan muncul surat pengantar pengunduran diri bagi Wali Kota Pekalongan untuk bertemu Gubernur Jateng.
Prahayuda febrianto
Dia ingin fokus menyiapkan pengganti dirinya sebagai wali kota agar dapat meneruskan prestasi-prestasi yang sudah diraihnya selama menjabat. “Hari ini (Jumat 19/6) saya sampaikan surat pengunduran diri secara tertulis kepada DPRD,” ujar Basyir Ahmad kepada awak media. Namun, Basyir berharap surat pengunduran dirinya disetujui tepat pada 6 Juli 2015. Sebab, tanggal tersebut menjadi hari yang bersejarah baginya. “Jadi harapannya surat pengunduran diri itu bisa disetujui pada 6 Juli,” ujarnya.
Nanti pemerintahan akan dijalankan oleh Wakil Wali Kota Pekalongan Alf Arslan Djunaid sebagai pelaksana tugas (Plt). “Wakil akan menggantikan saya, pasti bisa berjalan lancar seperti biasa,” ucapnya. Selain surat pengunduran diri, dalam surat yang tertanggal 19 Juni itu Basyir juga menyertakan surat yang berisi alasan pengunduran dirinya.
Pertama karena adanya surat edaran KPU tentang incumbent . Selain itu, ada pekerjaan yang mengharuskan dia untuk mundur, yakni menyiapkan calon yang menurut saya bisa meneruskan prestasi-prestasi yang sudah diraih selama saya menjabat. “Sebab kalau menjadi wali kota harus menjadi milik rakyat (tidak bisa menyiapkan pengganti). Jadi kalau sudah mundur bisa menjadi tim partai,” ujar Basyir.
Dia membantah alasan mundurnya semata-mata agar istrinya bisa maju. Sebab, saat ini yang disiapkan oleh DPD Partai Golkar Kota Pekalongan adalah Dwi Heri Wibawa dan Sutarip Tulis Widodo. “Jadi, saya mundur bukan karena istri saya. Sebab, belum tentu dia maju, saat ini tim dari pusat masih melakukan survei,” tandasnya.
Basyir juga mengaku sudah melakukan konsultasi kepada Gubernur Jateng terkait hal itu. Ganjar Pranowo kemudian memintanya berkonsultasi ke KPU. “Di KPU Pusat, saya bertemu Bu Ida Budhiati dan dijelaskan bahwa memang seperti itu (tentang pengertian petahana) dan itu merupakan keputusan bersama,” ungkapnya.
Usai surat pengunduran diri Basyir dikirim ke DPRD, akan dilakukan sidang paripurna. Pihaknya memperkirakan sidang paripurna itu dilakukan Senin (22/6). “Setelah itu, DPRD akan membuat surat pengantar ke Gubernur.
Dari Gubernur akan diberikan surat pengantar ke Mendagri. Nanti saya akan kawal dan bawa sendiri suratnya, baik saat ke Pak Gub maupun ke Mendagri. Saya yakin dikabulkan sebab alasannya rasional dan legal. Selain itu, juga itu adalah hak saya untuk mundur,” tandasnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Pekalongan Ismet Inonu, tidak mempermasalahkan rencana pengunduran diri orang nomor satu Kota Pekalongan itu. Menurutnya, hal itu hak dari Wali Kota Pekalongan dan sahsah saja.
“Melihatnya secara nasional, jangan Kota Pekalongan saja. Jadi tidak ada yang aneh. Itu haknya Pak Basyir untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Itu peluang, jadi harus diambil. Kalau saya pada posisi yang sama, pasti juga saya lakukan itu,” tandasnya. “Kesalahan ada pada KPU Pusat dengan munculnya SE KPU No 302/2015. Sehingga UU bisa dikalahkan dengan surat edaran, itu yang menurut saya lucu,” ujar Ismet Inonu.
Dia membenarkan surat pengunduran diri itu nantinya akan dibahas oleh DPRD Kota Pekalongan dalam sidang paripurna. Setelah itu, akan muncul surat pengantar pengunduran diri bagi Wali Kota Pekalongan untuk bertemu Gubernur Jateng.
Prahayuda febrianto
(ftr)