Usai Tikam Korban dan Rampas Ponsel, Bejo Menyerahkan Diri
A
A
A
SEMARANG - Aksi kejahatan yang dilakukan Bejo Rukmono (19), warga Wates, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang terbilang sadis.
Pasalnya, tanpa basa-basi pada pertengahan Mei 2015 lalu, dia menikam dan merampas sebuah ponsel milik seseorang yang sedang menelpon di pinggir jalan di Kawasan Mijen, Kota Semarang.
"Saya tusuk pahanya tiga kali, lalu saya tusuk dada kanannya. Karena dia tidak mau menyerahkan ponselnya. Dia (korbannya) laki-laki, sendirian di pinggir jalan lagi nelpon," kata Bejo di Mapolsek Mijen, Jumat (19/6/2015).
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka cukup parah. Bahkan tulang pahanya juga terkena tusukan pisau. Korban akhirnya ditolong warga dan satpam dilarikan ke RS Permata Medika untuk dirawat.
Pada kejadian sekitar pukul 17.30 itu Bejo terbilang sukses merampas ponsel. Namun, setelah dicek, ponsel hasil rampasannya mengecewakan.
"Ternyata LCD nya sudah rusak, ponselnya jelek. Akhirnya saya buang saja sama pisau juga saya buang ke sungai. Saat itu, saya ngerampas ponsel waktu mau berangkat mancing di daerah Jatibarang," aku Bejo.
Binung sesudah melakukan aksinya, Bejo akhirnya menyerahkan diri kepada polisi.
Kapolsek Mijen AKP Sapari mengatakan berdasar hasil penyidikan, tersangka Bejo ini awalnya mempunyai ponsel. Namun karena disalahgunakan suatu hal, ayah tersangka marah-marah. Ponsel milik Bejo dipalu hingga rusak.
"Itu juga jadi pemicu, kenapa tersangka ini akhirnya nekat merampas ponsel. Tersangka menyerahkan diri malam harinya, tidak lama setelah kejadian," kata Sapari.
Walaupun menyerahkan diri tak lantas menggugurkan proses hukumnya. Bejo ditahan, dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Pasalnya, tanpa basa-basi pada pertengahan Mei 2015 lalu, dia menikam dan merampas sebuah ponsel milik seseorang yang sedang menelpon di pinggir jalan di Kawasan Mijen, Kota Semarang.
"Saya tusuk pahanya tiga kali, lalu saya tusuk dada kanannya. Karena dia tidak mau menyerahkan ponselnya. Dia (korbannya) laki-laki, sendirian di pinggir jalan lagi nelpon," kata Bejo di Mapolsek Mijen, Jumat (19/6/2015).
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka cukup parah. Bahkan tulang pahanya juga terkena tusukan pisau. Korban akhirnya ditolong warga dan satpam dilarikan ke RS Permata Medika untuk dirawat.
Pada kejadian sekitar pukul 17.30 itu Bejo terbilang sukses merampas ponsel. Namun, setelah dicek, ponsel hasil rampasannya mengecewakan.
"Ternyata LCD nya sudah rusak, ponselnya jelek. Akhirnya saya buang saja sama pisau juga saya buang ke sungai. Saat itu, saya ngerampas ponsel waktu mau berangkat mancing di daerah Jatibarang," aku Bejo.
Binung sesudah melakukan aksinya, Bejo akhirnya menyerahkan diri kepada polisi.
Kapolsek Mijen AKP Sapari mengatakan berdasar hasil penyidikan, tersangka Bejo ini awalnya mempunyai ponsel. Namun karena disalahgunakan suatu hal, ayah tersangka marah-marah. Ponsel milik Bejo dipalu hingga rusak.
"Itu juga jadi pemicu, kenapa tersangka ini akhirnya nekat merampas ponsel. Tersangka menyerahkan diri malam harinya, tidak lama setelah kejadian," kata Sapari.
Walaupun menyerahkan diri tak lantas menggugurkan proses hukumnya. Bejo ditahan, dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(nag)