Miliki Banyak Senpi, Keluarga Koboi Ditangkap
A
A
A
MUARA BELITI - Aparat Unit Reskrim Polsek Muara Lakitan Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Musi Rawas (Mura), membekuk satu keluarga yang memiliki senjata api (senpi) ilegal, Kamis 18 Juni 2015.
Pengungkapan kasus senpi ilegal tersebut, merupakan hasil laporan Basirun (40), warga Muara Lakitan ke Mapolsek Lakitan. Kepada polisi, dia melaporkan penemuan senjata api di kebun kelapa sawit tempatnya bekerja.
Seketika itu, pukul 17.00 WIB, anggota melakukan penyisiran dan menemukan pemilik senpi yang berada tidak jauh dari kebun milik Pujianto alias Ujang (28), warga Desa Semeteh, RT 10, Kecamatan Muara Lakitan.
Selanjutnya, Kapolsek Muara Lakitan AKP Armansyah bersama anggota melakukan pengembangan ke rumah tersangka Pujianto alias Ujang. Di rumah tersebut, ditemukan satu pucuk senjata api laras pendek dan satu laras panjang.
Kepada polisi, Ujang mengaku bahwa ayahnya Musaini (58), juga memiliki senpi. Lalu petugas menuju rumah tersangka Musaini. Di dalam rumah Musaini, polisi mengamankan tersangka Agus bersama satu pucuk senpi laras panjang dan tiga pucuk laras pendek.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan barang bukti (bb), yakni dua pucuk senpi laras panjang dan empat pucuk laras pendek, enam butir amunisi aktif jenis FN dan satu pucuk selongsong jenis FN dibawa ke Mapolsek Muara Lakitan.
Kapolres Kabupaten Mura AKBP Nurhadi Handayani didampingi Kapolsek Muara Lakitan AKP Armansyah mengatakan, penangkapan para tersangka hasil laporan warga yang menemukan senpi di pondok kebun kelapa sawit tempatnya bekerja.
"Petugas langsung menyisir pemilik senpi dan berhasil mendapatkan pemiliknya beserta senpi lainnya," katanya, kepada wartawan, di ruang kerjanya, Jumat (19/6/2015).
Menurutnya, senpi itu dibeli tersangka dari teman Agus dari wilayah Provinsi Lampung seharga Rp2 juta satu pucuk senpi.
"Kita masih kembangkan kasus yang ada. Diduga masih ada pemilik senpi lainnya, sehingga, diharapkan warga segera menyerahkan senpi tersebut ke aparat kepolisian," tegasnya.
Dia melanjutkan, pihaknya menyambut baik warga yang menyerahkan senpi yang dimilikinya ke aparat kepolisian. Sebab, jika menyerahkan, apalagi bersama-sama warga lainnya melalui kepala desa (kades), maka diberikan perlindungan.
Apalagi, untuk tiga tersangka yang dibekuk masih satu keluarga antara tersangka Pujianto alias Ujang merupakan menantu, sedangkan tersangka Basirun dan Agus merupakan anak kandung tersangka Basirun.
Tersangka Basirun saat diinterogasi mengakui senpi itu dibeli dari teman Agus seharga Rp2 juta satu unit. "Dio tu pak bawa senpira dari Lampung nian. Dijual satu buah Rp2 juta. Senpi itu digunakan untuk jago-jago pak kalau di kebun," pungkasnya.
Pengungkapan kasus senpi ilegal tersebut, merupakan hasil laporan Basirun (40), warga Muara Lakitan ke Mapolsek Lakitan. Kepada polisi, dia melaporkan penemuan senjata api di kebun kelapa sawit tempatnya bekerja.
Seketika itu, pukul 17.00 WIB, anggota melakukan penyisiran dan menemukan pemilik senpi yang berada tidak jauh dari kebun milik Pujianto alias Ujang (28), warga Desa Semeteh, RT 10, Kecamatan Muara Lakitan.
Selanjutnya, Kapolsek Muara Lakitan AKP Armansyah bersama anggota melakukan pengembangan ke rumah tersangka Pujianto alias Ujang. Di rumah tersebut, ditemukan satu pucuk senjata api laras pendek dan satu laras panjang.
Kepada polisi, Ujang mengaku bahwa ayahnya Musaini (58), juga memiliki senpi. Lalu petugas menuju rumah tersangka Musaini. Di dalam rumah Musaini, polisi mengamankan tersangka Agus bersama satu pucuk senpi laras panjang dan tiga pucuk laras pendek.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan barang bukti (bb), yakni dua pucuk senpi laras panjang dan empat pucuk laras pendek, enam butir amunisi aktif jenis FN dan satu pucuk selongsong jenis FN dibawa ke Mapolsek Muara Lakitan.
Kapolres Kabupaten Mura AKBP Nurhadi Handayani didampingi Kapolsek Muara Lakitan AKP Armansyah mengatakan, penangkapan para tersangka hasil laporan warga yang menemukan senpi di pondok kebun kelapa sawit tempatnya bekerja.
"Petugas langsung menyisir pemilik senpi dan berhasil mendapatkan pemiliknya beserta senpi lainnya," katanya, kepada wartawan, di ruang kerjanya, Jumat (19/6/2015).
Menurutnya, senpi itu dibeli tersangka dari teman Agus dari wilayah Provinsi Lampung seharga Rp2 juta satu pucuk senpi.
"Kita masih kembangkan kasus yang ada. Diduga masih ada pemilik senpi lainnya, sehingga, diharapkan warga segera menyerahkan senpi tersebut ke aparat kepolisian," tegasnya.
Dia melanjutkan, pihaknya menyambut baik warga yang menyerahkan senpi yang dimilikinya ke aparat kepolisian. Sebab, jika menyerahkan, apalagi bersama-sama warga lainnya melalui kepala desa (kades), maka diberikan perlindungan.
Apalagi, untuk tiga tersangka yang dibekuk masih satu keluarga antara tersangka Pujianto alias Ujang merupakan menantu, sedangkan tersangka Basirun dan Agus merupakan anak kandung tersangka Basirun.
Tersangka Basirun saat diinterogasi mengakui senpi itu dibeli dari teman Agus seharga Rp2 juta satu unit. "Dio tu pak bawa senpira dari Lampung nian. Dijual satu buah Rp2 juta. Senpi itu digunakan untuk jago-jago pak kalau di kebun," pungkasnya.
(san)