Ini Dosa-dosa yang Dilakukan Manajemen Taksi Uber

Jum'at, 19 Juni 2015 - 15:41 WIB
Ini Dosa-dosa yang Dilakukan...
Ini Dosa-dosa yang Dilakukan Manajemen Taksi Uber
A A A
JAKARTA - Organda DKI Jakarta menyatakan Taksi Uber melakukan sejumlah kesalahan sehingga harus mendapat penindakan tegas dari kepolisian. Organda pun memiliki daftar dosa yang dilakukan manajemen taksi tak bertuan tersebut.

Ketua Organda DKI Jakarta Safruhan Sinungan menyebutkan, ada sejumlah dosa karena taksi Uber itu menyalahi ketentuan perangkutan umum. Dosa-dosa lain yang dilakukan manajemen taksi Uber di antaranya tidak memiliki legalitas, tidak jelas kantor dan perusahaan apa yang menangungi mereka.

Padahal mereka beroperasi seperti taksi umum lainnya memakai sistem argo, memiliki aplikasi, pembayaran memakai kartu kredit. Penagihan lewat kartu kredit penarikannya bukan di sini tapi di luar.

"Ini mengindikasikan adanya tindak pidana dalam operasional Taksi Uber ini. Untuk pidananya nanti sama penyidik didalami," papar Safruhan kepada wartawan, Jumat (19/6/2015).

Organda selaku organisasi yang menaungi angkutan umum, kata Shafruhan sangat dirugikan dengan adanya Taksi Uber ini.

Sementara itu, Kepala Dishub DKI Jakarta Benjamin Bukit menuturkan, operasional Taksi Uber ini sudah menyalahi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009. ‎Benjamin menilai taksi Uber ini ilegal.

Taksi pelat hitam ini tidak memenuhi ketentuan dan regulasi yang berlaku mengenai angkutan umum. "Taksi harus punya kekhususan. Taksi harus berbadan hukum, harus ada uji kelaikan jalan (KIR), harus ada izin operasi," imbuhnya.

Lebih detil lagi untuk angkutan taksi harus dilengkapi dengan mahkota, logo dan argo serta yang paling utama yakni berpelat kuning. "Termasuk masalah pentarifannya ini kan tidak resmi. Ini kan menggunakan kartu kredit pembayarannya. Makanya Organda laporkan ke polisi karena ada tendennsi pidana,‎" tuturnya.
(whb)
Berita Terkait
Lin Kuning di Jember...
Lin Kuning di Jember Disulap Jadi Angkutan Umum Sultan
Menhub Izinkan Angkutan...
Menhub Izinkan Angkutan Umum Kembali Beroperasi Besok
4 Artis yang Suka Naik...
4 Artis yang Suka Naik Kendaraan Umum
Angkutan Umum Naikkan...
Angkutan Umum Naikkan Tarif, Dirjen Hubdat: Itu Mekanisme Pasar
Miris, Usaha Angkutan...
Miris, Usaha Angkutan Umum di Semarang Mati Suri
Dishub Sulsel Larang...
Dishub Sulsel Larang Angkutan Umum Tak Layak Beroperasi
Berita Terkini
Bidik Suara Generasi...
Bidik Suara Generasi Muda, DPD Partai Perindo TTS Genjot Rekrutmen Kader hingga Akar Rumput
48 menit yang lalu
BMKG: Waspada Gelombang...
BMKG: Waspada Gelombang Tinggi 4 Meter hingga 2 Juli 2026
1 jam yang lalu
NTB Krisis Air Bersih...
NTB Krisis Air Bersih Akibat Kemarau, 1.129 KK Terdampak
3 jam yang lalu
Unpad, UB, dan UT Bantu...
Unpad, UB, dan UT Bantu Pelaku UMK Terdampak Bencana di Sumut lewat Program PMKI 2026
3 jam yang lalu
Lubang Proyek di Tebet...
Lubang Proyek di Tebet Makan Korban, Bocah 4 Tahun Meninggal
3 jam yang lalu
Soroti Kematian Dokter...
Soroti Kematian Dokter Icha, DPR Minta Kemenkes dan Polisi Usut Tuntas
4 jam yang lalu
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved