Ini Dosa-dosa yang Dilakukan Manajemen Taksi Uber

Jum'at, 19 Juni 2015 - 15:41 WIB
Ini Dosa-dosa yang Dilakukan...
Ini Dosa-dosa yang Dilakukan Manajemen Taksi Uber
A A A
JAKARTA - Organda DKI Jakarta menyatakan Taksi Uber melakukan sejumlah kesalahan sehingga harus mendapat penindakan tegas dari kepolisian. Organda pun memiliki daftar dosa yang dilakukan manajemen taksi tak bertuan tersebut.

Ketua Organda DKI Jakarta Safruhan Sinungan menyebutkan, ada sejumlah dosa karena taksi Uber itu menyalahi ketentuan perangkutan umum. Dosa-dosa lain yang dilakukan manajemen taksi Uber di antaranya tidak memiliki legalitas, tidak jelas kantor dan perusahaan apa yang menangungi mereka.

Padahal mereka beroperasi seperti taksi umum lainnya memakai sistem argo, memiliki aplikasi, pembayaran memakai kartu kredit. Penagihan lewat kartu kredit penarikannya bukan di sini tapi di luar.

"Ini mengindikasikan adanya tindak pidana dalam operasional Taksi Uber ini. Untuk pidananya nanti sama penyidik didalami," papar Safruhan kepada wartawan, Jumat (19/6/2015).

Organda selaku organisasi yang menaungi angkutan umum, kata Shafruhan sangat dirugikan dengan adanya Taksi Uber ini.

Sementara itu, Kepala Dishub DKI Jakarta Benjamin Bukit menuturkan, operasional Taksi Uber ini sudah menyalahi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009. ‎Benjamin menilai taksi Uber ini ilegal.

Taksi pelat hitam ini tidak memenuhi ketentuan dan regulasi yang berlaku mengenai angkutan umum. "Taksi harus punya kekhususan. Taksi harus berbadan hukum, harus ada uji kelaikan jalan (KIR), harus ada izin operasi," imbuhnya.

Lebih detil lagi untuk angkutan taksi harus dilengkapi dengan mahkota, logo dan argo serta yang paling utama yakni berpelat kuning. "Termasuk masalah pentarifannya ini kan tidak resmi. Ini kan menggunakan kartu kredit pembayarannya. Makanya Organda laporkan ke polisi karena ada tendennsi pidana,‎" tuturnya.
(whb)
Berita Terkait
Lin Kuning di Jember...
Lin Kuning di Jember Disulap Jadi Angkutan Umum Sultan
Menhub Izinkan Angkutan...
Menhub Izinkan Angkutan Umum Kembali Beroperasi Besok
4 Artis yang Suka Naik...
4 Artis yang Suka Naik Kendaraan Umum
Angkutan Umum Naikkan...
Angkutan Umum Naikkan Tarif, Dirjen Hubdat: Itu Mekanisme Pasar
Miris, Usaha Angkutan...
Miris, Usaha Angkutan Umum di Semarang Mati Suri
Dishub Sulsel Larang...
Dishub Sulsel Larang Angkutan Umum Tak Layak Beroperasi
Berita Terkini
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
25 menit yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
50 menit yang lalu
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
1 jam yang lalu
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
4 jam yang lalu
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
5 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
6 jam yang lalu
Infografis
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved