Ini Dosa-dosa yang Dilakukan Manajemen Taksi Uber

Jum'at, 19 Juni 2015 - 15:41 WIB
Ini Dosa-dosa yang Dilakukan...
Ini Dosa-dosa yang Dilakukan Manajemen Taksi Uber
A A A
JAKARTA - Organda DKI Jakarta menyatakan Taksi Uber melakukan sejumlah kesalahan sehingga harus mendapat penindakan tegas dari kepolisian. Organda pun memiliki daftar dosa yang dilakukan manajemen taksi tak bertuan tersebut.

Ketua Organda DKI Jakarta Safruhan Sinungan menyebutkan, ada sejumlah dosa karena taksi Uber itu menyalahi ketentuan perangkutan umum. Dosa-dosa lain yang dilakukan manajemen taksi Uber di antaranya tidak memiliki legalitas, tidak jelas kantor dan perusahaan apa yang menangungi mereka.

Padahal mereka beroperasi seperti taksi umum lainnya memakai sistem argo, memiliki aplikasi, pembayaran memakai kartu kredit. Penagihan lewat kartu kredit penarikannya bukan di sini tapi di luar.

"Ini mengindikasikan adanya tindak pidana dalam operasional Taksi Uber ini. Untuk pidananya nanti sama penyidik didalami," papar Safruhan kepada wartawan, Jumat (19/6/2015).

Organda selaku organisasi yang menaungi angkutan umum, kata Shafruhan sangat dirugikan dengan adanya Taksi Uber ini.

Sementara itu, Kepala Dishub DKI Jakarta Benjamin Bukit menuturkan, operasional Taksi Uber ini sudah menyalahi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009. ‎Benjamin menilai taksi Uber ini ilegal.

Taksi pelat hitam ini tidak memenuhi ketentuan dan regulasi yang berlaku mengenai angkutan umum. "Taksi harus punya kekhususan. Taksi harus berbadan hukum, harus ada uji kelaikan jalan (KIR), harus ada izin operasi," imbuhnya.

Lebih detil lagi untuk angkutan taksi harus dilengkapi dengan mahkota, logo dan argo serta yang paling utama yakni berpelat kuning. "Termasuk masalah pentarifannya ini kan tidak resmi. Ini kan menggunakan kartu kredit pembayarannya. Makanya Organda laporkan ke polisi karena ada tendennsi pidana,‎" tuturnya.
(whb)
Berita Terkait
Lin Kuning di Jember...
Lin Kuning di Jember Disulap Jadi Angkutan Umum Sultan
Angkutan Umum Naikkan...
Angkutan Umum Naikkan Tarif, Dirjen Hubdat: Itu Mekanisme Pasar
Menhub Izinkan Angkutan...
Menhub Izinkan Angkutan Umum Kembali Beroperasi Besok
4 Artis yang Suka Naik...
4 Artis yang Suka Naik Kendaraan Umum
Miris, Usaha Angkutan...
Miris, Usaha Angkutan Umum di Semarang Mati Suri
Dishub Sulsel Larang...
Dishub Sulsel Larang Angkutan Umum Tak Layak Beroperasi
Berita Terkini
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
8 menit yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
1 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
3 jam yang lalu
Raih Penghargaan MURI,...
Raih Penghargaan MURI, BPJPH Diapresiasi Berbagai Pihak
3 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
3 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
3 jam yang lalu
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved