Edarkan Uang Palsu Dua Wanita Dibekuk

Jum'at, 19 Juni 2015 - 14:42 WIB
Edarkan Uang Palsu Dua...
Edarkan Uang Palsu Dua Wanita Dibekuk
A A A
TEGAL - Sat Reskrim Polres Tegal membekuk tiga pengedar uang palsu yang beraksi lintas daerah menjelang Ramadan. Dua dari tiga pelaku yang ditangkap dua diantaranya wanita.

Ketiganya yakni Selvie Nurlita (40), Siti Hariyanti (40), dua ibu rumah tangga warga Purwokerto Timur, Banyumas, serta Achmad Sodikin (43) warga Gringsing, Batang.

Mereka dibekuk beserta barang bukti uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan nilai total mencapai Rp 6 juta.

Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Juli Monansoni mengatakan, para pelaku ditangkap setelah pihaknya mendalami laporan masyarakat terkait adanya peredaran uang palsu di wilayah Tegal.

"Setelah kami kembangkan, dua tersangka SN dan SH kita tangkap di Pasar Margasari saat tengah membelanjakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang dibawa," kata Juli saat rilis kepada wartawan, Jumat (19/6/2016).

Dari keterangan keduanya, polisi kemudian kembali bergerak dan menangkap tersangka Achmad Sodikin di rumahnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 62 lembar uang pecahan Rp 100 ribu atau nilai total Rp6 juta, sejumlah barang bahan pokok yang dibeli dengan uang palsu, serta uang kembalian.

Juli menjelaskan, modus yang dijalankan tersangka adalah dengan membelanjakan uang palsu ke warung-warung kecil di pinggir jalan maupun pasar tradisional.

Dari satu lembar pecahan uang Rp 100 ribu, pelaku membelanjakan tidak lebih dari Rp 50 ribu untuk mendapatkan uang kembalian.

"Para tersangka ini mengedarkan uang palsu menggunakan sepeda motor mulai dari Pemalang, Tegal dan Pekalongan. Sasarannya warung-warung kecil yang dilalui," jelas Juli.

Menurut Juli, uang palsu yang diedarkan tersangka cukup mirip dengan uang asli. Perbedaannya, kertas yang digunakan lebih tipis dibandingkan kertas yang digunakan pada uang kertas asli. "Barang bukti uangnya sudah kami serahkan ke BI (Bank Indonesia) Tegal," ujar Juli.

Ditambahkan Juli, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-undang RI nomor 7/2001 tentang Mata Uang, subsider Pasal 245 KUHP dengan acaman pidana 15 tahun penjara.

"Kami masih akan terus periksa para tersangka untuk mendalami kasus ini, terutama dari mana uang palsu tersebut dibuat dan dicetak," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Uang Palsu Banyak Dibuat...
Uang Palsu Banyak Dibuat di Jateng, Disebarkan ke Jabodetabek
Polrestabes Bandung...
Polrestabes Bandung Tangkap 4 Tersangka Pembuat Uang Palsu
Polres Gresik Bongkar...
Polres Gresik Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu antar Provinsi
Polisi Ringkus Pengedar...
Polisi Ringkus Pengedar Uang Palsu Jaringan Jakarta
Pengedar Uang Palsu...
Pengedar Uang Palsu Dicokok Satrekrim Polsek Lubuklinggau Utara
Tim Anti Bandit Ciduk...
Tim Anti Bandit Ciduk Pemalsu Uang Palsu di Bandar Lampung
Berita Terkini
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
10 menit yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
20 menit yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
1 jam yang lalu
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
2 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
3 jam yang lalu
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
10 jam yang lalu
Infografis
Daftar Pemimpin Dunia...
Daftar Pemimpin Dunia Terseret Skandal Ijazah Palsu dan Disertasi Plagiat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved