Polisi Ungkap Pabrik Sabun Kecantikan Ilegal di Bandung

Jum'at, 19 Juni 2015 - 13:36 WIB
Polisi Ungkap Pabrik...
Polisi Ungkap Pabrik Sabun Kecantikan Ilegal di Bandung
A A A
BANDUNG - Sat Reskrim Polrestabes Bandung mengungkap sebuah pabrik rumahan yang memproduksi sabun kecantikan tanpa izin di Jalan Margacinta No 190, RT 5 RW 2, Kelurahan Margaasih, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung.

Kasubag Humas Polrestabes Bandung, Kompol Reny Marthaliana, mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari laporan warga yang mencurigai kegiatan produksi di rumah milik keluarga MR dan SS.

"MR dan SS ini pemilik rumah produksi sabun tersebut. kedua kakak beradik ini statusnya telah ditetapkan menjadi tersangka," jelas Reny kepada wartawan, Jumat (19/6/2015).

Dari hasil penyelidikan sementara, kedua tersangka telah mempoduksi dan mengedarkan beberapa jenis sabun tanpa izin resmi.

Kedua tersangka, kata Reny, diduga memproduksi tidak memenuhi standar mutu dan tanpa izin edar dari pihak berwenang. Selain itu sabun produksi kedua tersangka juga tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa, label halal, penjelasan barang, dan petunjuk bahasa Indonesia.

"Kedua tersangka diduga telah melanggar Pasal 196 dan Pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dan atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf g, h, I, dan j UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Keduanya terancam dua tahun penjara dan denda Rp 500 juta," tegasnya.

Selain melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua tersangka, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa ratusan batang sabun, hand body, dan minyak urut hasil produksi, serta barang lain yang berkaitan produksi di rumah tersebut.

Untuk kepentingan penyelidikan kini rumah tempat produksi sabun milik kedua tersangka telah dilakukan penggeledahan dan diberi police line.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1655 seconds (0.1#10.140)