Pelaku Penyekapan di Malang Tewas Didor
A
A
A
MALANG - Irsyad Maulana Rukhyat tewas ditembus timah panas petugas, karena melawan saat akan ditangkap Tim Buser Polres Malang, Rabu 17 Juni 2015 malam.
Selain korban tewas, polisi juga berhasil melumpuhkan Novembra alias Vhe alias Ipda Bagus. Tindakan tegas aparat ini terpaksa dilakukan, lantaran salah satu pelaku Irsyad Maulana Rukhyat saat akan ditangkap melawan.
Dia sempat mengeluarkan sebuah pistol yang terselip dipinggangnya. Aksi mengancam keselamatan anggota tim buser yang hendak menangkapnya.
Sementara Novembra yang berusaha melarikan diri, baru berhenti setelah satu butir timah panas bersarang di betis bagian kanan. Kedua korban ini merupakan komplotan kejahatan yang mengaku anggota BNN. Dalam aksinya, mereka menculik dan menyekap korbannya untuk minta uang tebusan hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Kapolres Malang AKBP Aris Haryanto mengatakan, tersangka lain yang ikut ditangkap antara lain Evi Dianitami, Endro Setiyono alias Edo alias AKP Hendro, Dicky Putra Widianto, Candra Tri Widagdo alias Menyun. Para tersangka ini ditangkap di dua tempat berbeda, yaitu Kecamatan Dau dan serta villa Songgoriti, Kota Batu.
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua pucuk senjata Airsoft Gun jenis revolver bersama belasan amunisi kaliber 38 mm, satu tanda lencana BNN Kota Batu atas nama Yuda Prawira Utama, satu Id card BNN atas nama Novembra, dua unit Handytalky (HT), satu holster senjata, amplop BNI, satu buah borgol, dua unit mobil yang digunakan beraksi.
"Mereka mengaku dari BNN lalu menculik korbannya, seakan-akan korban adalah pemakai narkoba. Setelah itu, para tersangka menyekap korban dan minta uang tebusan," kata AKBP Aris Haryanto, kepada wartawan, Kamis (18/6/2015).
Menurut Aris, para tersangka ditangkap atas laporan masyarakat yang mengaku ada orang atau keluarganya hilang. "Setelah dilakukan investigasi, laporan ini ternyata benar," terangnya.
Dijelaskan, awalnya tim buser melakukan penyelidikan terhadap korban atas nama Hariadi, warga Gondanglegi, dan Safiudin asal Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Dikatakan, hasil penyelidikan petugas menemukan titik lokasi yang diduga sebagai tempat penyekapan di dua tempat, di mana para tersangka ini ditangkaap tim buser.
"Setelah itu kami lakukan pendalaman dan menggerebek kedua tempat tersebut. Satu pelaku terpaksa ditembak, karena melakukan perlawanan. Dari tangan para pelaku kami amankan senjata api bersama amunisi kaliber 38," ungkapnya.
Dengan menyaru sebagai anggota BNN, para tersangka mendatangi rumah korban dengan dalih korban mengedarkan narkotika. Setelah memperlihatkan identitas, korban dibawa ke sebuah tempat untuk disekap dan dimintai uang tebusan hingga Rp100 juta.
Kapolres Aris mengungkapkan, dari pemeriksaan awal diketahui Novembra merupakan biang kerok dari kejahatan itu, dibantu Endro Setiyono temannya. Para pelaku lain yang terlibat tidak lain masih berstatus kerabat dan teman dekat Novembra.
"Para tersangka memiliki peran sendiri-sendiri. Evi Dianitami misalnya, memancing calon korban. Sementara Novembra, Edo dan Dicky, berperan sebagai pengatur strategi dan teknis di lapangan," bebernya.
Terpisah, Evi Dianitami mengaku, kenal tersangka melalui temannya. Satu-satunya tersangka perempuan ini kemudian diperkenalkan kepada Novembra yang dikenal sebagai petugas BNN. Evi mengaku nekat mengadukan suaminya Hariadi kepada Novembra. "Saya bermaksud memberi pelajaran kepada suami saya agar berhenti memakai narkoba," jelasnya.
Dari aksinya ini, Evi mengaku menerima imbalan sebesar Rp500 ribu untuk kebutuhan bayinya yang baru berumur enam bulan. Namun, pengakuan Evi dibantah Kasat Reskrim AKP Wahyu Hidayat. Menurut Wahyu, ketika korban diinterogasi, ternyata pengakuan Evi berbohong. "Justru yang memakai sabu itu para tersangka ini," katanya.
Kasat Wahyu Hidayat menambahkan, para tersangka sudah empat kali beraksi. Saat ini sudah ada empat orang yang menjadi korban komplotan ini. "Salah satu korban warga Karangploso atas nama Jamiono. Korban dibebaskan setelah menyerahkan uang tebusan sebesar Rp100 juta," terangnya.
Menurut Wahyu, para tersangka ini tergolong sadis. Mereka tidak segan menyiksa korban dengan cara dipukul dan disulut api rokok. Kini, para tersangka mendekam di Polres Malang untuk menjalani proses hukum. Mereka diancam hukuman pidana penjara selama sembilan tahun penjara, karena dinilai melanggar Pasal 333 KUHP dan Pasal 338 KUHP.
Selain korban tewas, polisi juga berhasil melumpuhkan Novembra alias Vhe alias Ipda Bagus. Tindakan tegas aparat ini terpaksa dilakukan, lantaran salah satu pelaku Irsyad Maulana Rukhyat saat akan ditangkap melawan.
Dia sempat mengeluarkan sebuah pistol yang terselip dipinggangnya. Aksi mengancam keselamatan anggota tim buser yang hendak menangkapnya.
Sementara Novembra yang berusaha melarikan diri, baru berhenti setelah satu butir timah panas bersarang di betis bagian kanan. Kedua korban ini merupakan komplotan kejahatan yang mengaku anggota BNN. Dalam aksinya, mereka menculik dan menyekap korbannya untuk minta uang tebusan hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Kapolres Malang AKBP Aris Haryanto mengatakan, tersangka lain yang ikut ditangkap antara lain Evi Dianitami, Endro Setiyono alias Edo alias AKP Hendro, Dicky Putra Widianto, Candra Tri Widagdo alias Menyun. Para tersangka ini ditangkap di dua tempat berbeda, yaitu Kecamatan Dau dan serta villa Songgoriti, Kota Batu.
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua pucuk senjata Airsoft Gun jenis revolver bersama belasan amunisi kaliber 38 mm, satu tanda lencana BNN Kota Batu atas nama Yuda Prawira Utama, satu Id card BNN atas nama Novembra, dua unit Handytalky (HT), satu holster senjata, amplop BNI, satu buah borgol, dua unit mobil yang digunakan beraksi.
"Mereka mengaku dari BNN lalu menculik korbannya, seakan-akan korban adalah pemakai narkoba. Setelah itu, para tersangka menyekap korban dan minta uang tebusan," kata AKBP Aris Haryanto, kepada wartawan, Kamis (18/6/2015).
Menurut Aris, para tersangka ditangkap atas laporan masyarakat yang mengaku ada orang atau keluarganya hilang. "Setelah dilakukan investigasi, laporan ini ternyata benar," terangnya.
Dijelaskan, awalnya tim buser melakukan penyelidikan terhadap korban atas nama Hariadi, warga Gondanglegi, dan Safiudin asal Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Dikatakan, hasil penyelidikan petugas menemukan titik lokasi yang diduga sebagai tempat penyekapan di dua tempat, di mana para tersangka ini ditangkaap tim buser.
"Setelah itu kami lakukan pendalaman dan menggerebek kedua tempat tersebut. Satu pelaku terpaksa ditembak, karena melakukan perlawanan. Dari tangan para pelaku kami amankan senjata api bersama amunisi kaliber 38," ungkapnya.
Dengan menyaru sebagai anggota BNN, para tersangka mendatangi rumah korban dengan dalih korban mengedarkan narkotika. Setelah memperlihatkan identitas, korban dibawa ke sebuah tempat untuk disekap dan dimintai uang tebusan hingga Rp100 juta.
Kapolres Aris mengungkapkan, dari pemeriksaan awal diketahui Novembra merupakan biang kerok dari kejahatan itu, dibantu Endro Setiyono temannya. Para pelaku lain yang terlibat tidak lain masih berstatus kerabat dan teman dekat Novembra.
"Para tersangka memiliki peran sendiri-sendiri. Evi Dianitami misalnya, memancing calon korban. Sementara Novembra, Edo dan Dicky, berperan sebagai pengatur strategi dan teknis di lapangan," bebernya.
Terpisah, Evi Dianitami mengaku, kenal tersangka melalui temannya. Satu-satunya tersangka perempuan ini kemudian diperkenalkan kepada Novembra yang dikenal sebagai petugas BNN. Evi mengaku nekat mengadukan suaminya Hariadi kepada Novembra. "Saya bermaksud memberi pelajaran kepada suami saya agar berhenti memakai narkoba," jelasnya.
Dari aksinya ini, Evi mengaku menerima imbalan sebesar Rp500 ribu untuk kebutuhan bayinya yang baru berumur enam bulan. Namun, pengakuan Evi dibantah Kasat Reskrim AKP Wahyu Hidayat. Menurut Wahyu, ketika korban diinterogasi, ternyata pengakuan Evi berbohong. "Justru yang memakai sabu itu para tersangka ini," katanya.
Kasat Wahyu Hidayat menambahkan, para tersangka sudah empat kali beraksi. Saat ini sudah ada empat orang yang menjadi korban komplotan ini. "Salah satu korban warga Karangploso atas nama Jamiono. Korban dibebaskan setelah menyerahkan uang tebusan sebesar Rp100 juta," terangnya.
Menurut Wahyu, para tersangka ini tergolong sadis. Mereka tidak segan menyiksa korban dengan cara dipukul dan disulut api rokok. Kini, para tersangka mendekam di Polres Malang untuk menjalani proses hukum. Mereka diancam hukuman pidana penjara selama sembilan tahun penjara, karena dinilai melanggar Pasal 333 KUHP dan Pasal 338 KUHP.
(san)