Pengakuan Pengoplos Miras yang Tewaskan Lima Warga Blitar

Kamis, 18 Juni 2015 - 16:45 WIB
Pengakuan Pengoplos...
Pengakuan Pengoplos Miras yang Tewaskan Lima Warga Blitar
A A A
BLITAR - Sugeng (50) pengoplos minuman keras (miras) yang menewaskan lima orang warga Blitar mengaku mengadopsi resep miras oplosan dari Solo, Jawa Tengah.

"Saya dapat masukan resep dari teman-teman di Solo Jawa Tengah," tutur Sugeng di depan petugas Polres Kota Blitar, Kamis (18/6/2015).

Sugeng menambahkan baru enam bulan berjualan dan hanya melayani orang orang yang kenal saja. "Selama ini tidak ada masalah," terangnya.

Sugeng dibekuk di rumah kerabatnya di wilayah Kelurahan Tlumpu, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

Ia memilih kabur dari rumahnya begitu mendengar miras oplosannya menewaskan lima orang. Korban tewas karena mengalami overdosis. Tiga di antaranya warga Kota Blitar dan dua lainnya warga Kabupaten Blitar.

"Saya takut karena itu memilih sembunyi," kata Sugeng yang mengaku ikut minum dalam pesta.

Kapolres Kota Blitar AKBP Yossy Runtukahu mengatakan, yang bersangkutan dijerat Pasal 204 KUHP.

Sugeng mendapat ancaman hukuman penjara 15-20 tahun. "Ancaman hukumannya 20 tahun penjara kalau korbannya sampai meninggal dunia."

PILIHAN:
Korban Tewas Akibat Miras Oplosan di Blitar Jadi Lima Orang
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5443 seconds (0.1#10.140)