Kurir Sabu-Sabu 25 Kg Divonis Mati

Kamis, 18 Juni 2015 - 09:56 WIB
Kurir Sabu-Sabu 25 Kg Divonis Mati
Kurir Sabu-Sabu 25 Kg Divonis Mati
A A A
MEDAN - Hamri Prayoga, 33, seorang kurir sabu-sabu seberat 25 kilogram (kg), divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (17/6).

Vonis terhadap Hamri Prayoga, warga Jalan Sei Batang Hari, Medan ini lebih berat dari kedua rekannya, Rahmat Suwito, 31; dan Ramlan Siregar, 48, yang dihukum penjara seumur hidup. Dalam sidang berkas terpisah, majelis hakim yang diketuai M Aksir menyatakan, ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika.

"Menyatakan terdakwa Hamri Prayoga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memiliki, menguasai, dan menjual narkotika golongan I A di atas lima gram. Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Hamri Prayoga," kata hakim membacakan putusannya. Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, dijelaskan hal yang memberatkan terdakwa karena jumlah narkotika yang diedarkannya terlampau banyak.

Bahkan, hakim juga menyebutkantidakadahalyangmeringankan hukuman terdakwa. Menanggapi putusan yang diberikan majelis hakim ini, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri Sagala menyatakan pikir-pikir. Vonis yang diberikan kepada Hamri Prayoga ini memang sesuai tuntutan JPU Yunitri Sagala. Namun, vonis terhadap Ramlan dan Rahmat diketahui lebih ringan.

Sebelumnya JPU dari Kejari Medan ini menuntut ketiganya agar dihukum mati. Diketahui, berdasarkan dakwaan jaksa sebelumnya, dijelaskan terdakwa Hamri Prayoga, Rahmat Suwito, dan Ramlan Siregar, ditangkap pada 11 September 2014. Dari tangan mereka disita barang bukti 25 kg sabusabu dan 30.000 butir pil ekstasi. Penangkapan itu berawal dari diringkusnya Hendra Gunawan, 32, di pelataran parkir Maju Bersama, Jalan Tritura, Medan Amplas, 11 September 2014.

Dari tangan pria yang berprofesi sebagai PNS itu, polisi menyita 0,5 gram sabu sebagai barang bukti. Hendra Gunawan yang tinggal di Jalan M Nur, Damu Banda, Tanjung Balai ini disebut sebagai pemakai dan sudah divonis dua tahun penjara, kemudian polisi melakukan pengembangan. Hendra mengaku mendapatkan sabu-sabu dari Ramlan. Polisi pun bergerak cepat dan menangkap Ramlan di Jalan Lintas Simpang Kawat-Tanjung Balai, pada 12 September 214.

Saat penangkapan itu, petugas memang tidak menemukan barang bukti dari Ramlan. Namun, dia mengaku mendapatkan sabu-sabu dan ekstasi dari Pelabuhan Tanjung Balai. Narkoba itu dikirim seseorang bernama Amir, warga Malaysia. Ramlan bahkan menyatakan sudah menyerahkan narkoba itu kepada Rahmad Suwito. Rahmad pun diciduk saat menunggu bus di kawasan Simpang Sekata, Air Batu, Asahan.

Dari Suwito, petugas menyita satu goni berisi 25 bungkus plastik yang di dalamnya berisi sabu-sabu dengan total berat 25 kg. Bukan hanya itu, polisi juga menemukan enam bungkus plastik berisi 30.000 butir pil ekstasi dari goni tersebut. Kepada petugas, Suwito mengaku diperintahkan mengantar narkoba itu kepada Hamri Prayoga. Polisi kemudian menangkap Hamri di kediamannya, Jalan Sei Batang Hari, Medan Baru.

Hamri mengaku hanya berperan sebagai koordinator lapangan. Selain itu, dia bertugas sebagai penghubung langsung dengan tersangka Amir di Malaysia.

Panggabean hasibuan
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.1063 seconds (0.1#10.140)