Ormas Dilarang Gelar Sweeping

Rabu, 17 Juni 2015 - 10:38 WIB
Ormas Dilarang Gelar...
Ormas Dilarang Gelar Sweeping
A A A
SUKOHARJO - Peringatan bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) yang selama ini kerap melakukan razia atau penertiban sepihak. Polres Sukoharjo menyatakan akan menindak tegas ormas yang melakukan razia (sweeping) selama Ramadan.

“Tidak perlu sweeping dan aksi main hakim sendiri. Jika masyarakat mengetahui ada peredaran minuman keras (miras) maupun penyakit masyarakat lain selama puasa, silakan langsung dilaporkan pada petugas. Pasti kami tindak lanjuti,” tandas Kapolres Sukoharjo AKBP Andy Rifai seusai pemusnahan barang bukti miras dan narkoba kemarin. Andy Rifai menyatakan tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan dengan alasan apa pun. Untuk itu, Polres Sukoharjo mengimbau masyarakat dan ormas untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan pemantauan terkait pekat.

Jika ada kegiatanyangberbaumirasdanjuga pekat, Kapolres berharap agar dikoordinasikan dengan polisi. Di sisi lain, momentum menyambut bulan puasa, Polres Sukoharjo memusnahkan barang bukti miras dan narkoba hasil operasi pekat selama satu tahun terakhir. Kemarin polisi memusnahkan 14.098 liter miras jenis ciu , 36 botol miras berbagai merek, dan 7 paket narkotika di seputaran Patung Kuda Solo Baru, Grogol.

Menurut Andy Rifai, 36 botol miras tersebut terdiri atas vodca jumbo lima botol, bir balidi 12 botol, mad max lima botol, quines lima botol, aikend empat botol, wisky jumbo tiga botol, dan san miguel dua botol. Sementara ciu sebanyak 14.098 liter dalam berbagai kemasan, seperti botol bekas air mineral serta jeriken dengan kapasitas 30 liter. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil operasi pekat Polres Sukoharjo.

Seluruh barang sitaan yang penanganan kasusnya telah selesai kemudian dilakukan pemusnahan. Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan pemusnahan terhadap tujuh paket narkoba jenis sabu dengan cara dibakar di dalam drum ukuran besar. Sementara miras dihancurkan dengan cara digilas dengan stoom .

Sementara itu, Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya yang hadir dalam kegiatan tersebut mengapresiasi pemusnahan miras tersebut. “Kabupaten Sukoharjo sudah menerapkan Perda tentang Pengendalian Miras. Dengan adanya perda tersebut, miras tidak boleh beredar di Sukoharjo,” ujarnya.

Sumarno
(ars)
Berita Terkait
Kearifan Lokal, Wakil...
Kearifan Lokal, Wakil Kepala BPIP: Pancasila Falsafah Bangsa
Digitalisasi Konservasi...
Digitalisasi Konservasi Mangrove
Potret Festival Dolanan...
Potret Festival Dolanan Anak 2025 di Lapangan Laboratorium Prof Soegijono FIK Unnes
Ganjar Pranowo, Gubernur...
Ganjar Pranowo, Gubernur yang Merakyat
4 Kota dengan Janda...
4 Kota dengan Janda Terbanyak di Jawa Tengah, Nomor 3 Lebih dari 5.000
6 Penghargaan yang Diterima...
6 Penghargaan yang Diterima Ganjar Pranowo saat Menjadi Gubernur Jawa Tengah
Berita Terkini
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
2 jam yang lalu
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
3 jam yang lalu
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
4 jam yang lalu
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
4 jam yang lalu
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
5 jam yang lalu
Bea Cukai Priok Musnahkan...
Bea Cukai Priok Musnahkan BDN dan BTD, Selesaikan Masalah Kontainer Longstay
5 jam yang lalu
Infografis
5 Artis Indonesia Punya...
5 Artis Indonesia Punya Gelar S3, Ada yang Sukses Menjadi Dosen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved