Ormas Dilarang Gelar Sweeping

Rabu, 17 Juni 2015 - 10:38 WIB
Ormas Dilarang Gelar Sweeping
Ormas Dilarang Gelar Sweeping
A A A
SUKOHARJO - Peringatan bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) yang selama ini kerap melakukan razia atau penertiban sepihak. Polres Sukoharjo menyatakan akan menindak tegas ormas yang melakukan razia (sweeping) selama Ramadan.

“Tidak perlu sweeping dan aksi main hakim sendiri. Jika masyarakat mengetahui ada peredaran minuman keras (miras) maupun penyakit masyarakat lain selama puasa, silakan langsung dilaporkan pada petugas. Pasti kami tindak lanjuti,” tandas Kapolres Sukoharjo AKBP Andy Rifai seusai pemusnahan barang bukti miras dan narkoba kemarin. Andy Rifai menyatakan tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan dengan alasan apa pun. Untuk itu, Polres Sukoharjo mengimbau masyarakat dan ormas untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan pemantauan terkait pekat.

Jika ada kegiatanyangberbaumirasdanjuga pekat, Kapolres berharap agar dikoordinasikan dengan polisi. Di sisi lain, momentum menyambut bulan puasa, Polres Sukoharjo memusnahkan barang bukti miras dan narkoba hasil operasi pekat selama satu tahun terakhir. Kemarin polisi memusnahkan 14.098 liter miras jenis ciu , 36 botol miras berbagai merek, dan 7 paket narkotika di seputaran Patung Kuda Solo Baru, Grogol.

Menurut Andy Rifai, 36 botol miras tersebut terdiri atas vodca jumbo lima botol, bir balidi 12 botol, mad max lima botol, quines lima botol, aikend empat botol, wisky jumbo tiga botol, dan san miguel dua botol. Sementara ciu sebanyak 14.098 liter dalam berbagai kemasan, seperti botol bekas air mineral serta jeriken dengan kapasitas 30 liter. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil operasi pekat Polres Sukoharjo.

Seluruh barang sitaan yang penanganan kasusnya telah selesai kemudian dilakukan pemusnahan. Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan pemusnahan terhadap tujuh paket narkoba jenis sabu dengan cara dibakar di dalam drum ukuran besar. Sementara miras dihancurkan dengan cara digilas dengan stoom .

Sementara itu, Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya yang hadir dalam kegiatan tersebut mengapresiasi pemusnahan miras tersebut. “Kabupaten Sukoharjo sudah menerapkan Perda tentang Pengendalian Miras. Dengan adanya perda tersebut, miras tidak boleh beredar di Sukoharjo,” ujarnya.

Sumarno
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6773 seconds (0.1#10.140)