Pengacara Ibu Angkat Angeline Beberkan Isi Akta Pengangkatan Anak
A
A
A
DENPASAR - M Ali Sadikin, pengacara Margriet Christina Megawe (Margareta) yang juga merupakan ibu angkat Engeline Margriet Megawe (Angeline), membeberkan isi akta pengangkatan anak yang melibatkan kliennya dengan orangtua kandung Angeline.
Menurut M Ali Sadikin, tujuan Margareta mengangkat Angeline adalah seperti halnya orangtua kebanyakan yakni mendidik dan merawat.
Dalam akta pengangkatan anak itu pula, Angeline yang lahir 19 Mei 2007 disebut sebagai ahli waris Margareta.
"Kedua, melepaskan hak dan kewajibannya kepada anak tersebut yang akan menjadi waris dari ibu Margriet sebagai ortu angkat," paparnya di Mapolda Bali, Denpasar, Minggu (14/6/2015).
Dia menambahkan, dalam perjanjian tersebut juga disebutkan bahwa Angeline akan diberikan pendidikan dan diperlihara oleh Margareta sebagai ibu angkat. Kedua orangtua kandung tidak akan memberitahukan diri kepada Angeline sampai anak tersebut sudah dewasa.
"Selain itu juga ada kedua orangtua kandung memberikan kewenangan penuh untuk memberikan nama Engeline. Kurang lebih seperti itu dalam surat perjanjiannya," jelasnya.
Seperti diketahui, Polda Bali menetapkan Margareta sebagai tersangka kasus penelantaran anak dan kekerasan dalam rumah tangga.
Margareta dijerat Pasal 77 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, Margareta juga dikenakan Pasal 45 dan Pasal 49 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun," jelas Ali Sadikin.
PILIHAN:
Ibu Angkat Angeline Lupa Daftarkan Akta Pengangkatan Anak ke Pengadilan
Ibu Angkat Angeline Resmi Ditahan di Mapolda Bali
Hamidah Akui Angeline Anaknya Dapat Hak Warisan
Menurut M Ali Sadikin, tujuan Margareta mengangkat Angeline adalah seperti halnya orangtua kebanyakan yakni mendidik dan merawat.
Dalam akta pengangkatan anak itu pula, Angeline yang lahir 19 Mei 2007 disebut sebagai ahli waris Margareta.
"Kedua, melepaskan hak dan kewajibannya kepada anak tersebut yang akan menjadi waris dari ibu Margriet sebagai ortu angkat," paparnya di Mapolda Bali, Denpasar, Minggu (14/6/2015).
Dia menambahkan, dalam perjanjian tersebut juga disebutkan bahwa Angeline akan diberikan pendidikan dan diperlihara oleh Margareta sebagai ibu angkat. Kedua orangtua kandung tidak akan memberitahukan diri kepada Angeline sampai anak tersebut sudah dewasa.
"Selain itu juga ada kedua orangtua kandung memberikan kewenangan penuh untuk memberikan nama Engeline. Kurang lebih seperti itu dalam surat perjanjiannya," jelasnya.
Seperti diketahui, Polda Bali menetapkan Margareta sebagai tersangka kasus penelantaran anak dan kekerasan dalam rumah tangga.
Margareta dijerat Pasal 77 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, Margareta juga dikenakan Pasal 45 dan Pasal 49 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun," jelas Ali Sadikin.
PILIHAN:
Ibu Angkat Angeline Lupa Daftarkan Akta Pengangkatan Anak ke Pengadilan
Ibu Angkat Angeline Resmi Ditahan di Mapolda Bali
Hamidah Akui Angeline Anaknya Dapat Hak Warisan
(zik)