Dokter Spesialis Minta Direvisi
A
A
A
PALEMBANG - Pelaksanaan jaminan kesehatan yang ditanggung negara, mengharuskan layanan kesehatan berlangsung berjenjang. Mulai dari kesehatan primer hingga layanan kesehatan tersier.
Hal ini juga menjadi tantangan, bagi banyak dokter spesialis, diantaranya dokter spe - sialis penyakit dalam atau di kenal internis yang berada di lapisan kesehatan sekunder dan tersier. Usai pembukaan per te mu - an ilmiah nasional (PIN) Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam (PAPDI) di Hotel Novotel, kemarin, Pengurus Besar PAPDI menyatakan konsep layanan kesehatan yang dilak sanakan Badan Pelaksana Ja mi nan Sosial (BPJS) masih terus diperbaruhi.
Salah satunya, menghitung cost (biaya) layanan yang di lakukan dokter spesialis dan sub spesialis. Memang, diakui Ketua Peng urus Besar (PB) PAPDI, Idrus Alwi berbagai formula dis iapkan untuk menghitung ulang berbagai pembebanan biaya yang ditanggung negara pada dokter-dokter spesialis. Hal tersebut wajar, mengingat jaminan kesehatan yang berlangsung di Indonesia baru memasuki tahun kedua.
“Banyak revisi di sana-sini. Tentu mengharapkan formula yang sama-sama menguntungkan, te rutama bagi pasien dan dokter-dokter ahli,” katanya. Saat ini, tim yang berada dalam sistem jaminan kesehatan nasional sedang memformulasikan berbagai perubahan klaim atas layanan kesehatan dokter spesialis. Mengingat, pada penanganan medis yang dilakukan dok ter spesialis, terdapat 12 bidang sub ilmu.
“Maka, banyak penyakit yang cendrung membutuhkan penanganan lanjutan. Misalnya, penyakit kanker, kencing manis, darah tinggi, hingga penyakit paru, jantung, ginjal dan organ lainnya,” ungkapnya. Di tambahkan, Ketua organisasi perhimpunan dokter spesialis penyakit dalam dunia, Inter na tional Society Of Internal Me dicine (ISIM), Aru W Sudoyo, pelaksanaan jaminan kesehatan di Indonesia memang harus terus dievaluasi.
Tasmalinda
Hal ini juga menjadi tantangan, bagi banyak dokter spesialis, diantaranya dokter spe - sialis penyakit dalam atau di kenal internis yang berada di lapisan kesehatan sekunder dan tersier. Usai pembukaan per te mu - an ilmiah nasional (PIN) Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam (PAPDI) di Hotel Novotel, kemarin, Pengurus Besar PAPDI menyatakan konsep layanan kesehatan yang dilak sanakan Badan Pelaksana Ja mi nan Sosial (BPJS) masih terus diperbaruhi.
Salah satunya, menghitung cost (biaya) layanan yang di lakukan dokter spesialis dan sub spesialis. Memang, diakui Ketua Peng urus Besar (PB) PAPDI, Idrus Alwi berbagai formula dis iapkan untuk menghitung ulang berbagai pembebanan biaya yang ditanggung negara pada dokter-dokter spesialis. Hal tersebut wajar, mengingat jaminan kesehatan yang berlangsung di Indonesia baru memasuki tahun kedua.
“Banyak revisi di sana-sini. Tentu mengharapkan formula yang sama-sama menguntungkan, te rutama bagi pasien dan dokter-dokter ahli,” katanya. Saat ini, tim yang berada dalam sistem jaminan kesehatan nasional sedang memformulasikan berbagai perubahan klaim atas layanan kesehatan dokter spesialis. Mengingat, pada penanganan medis yang dilakukan dok ter spesialis, terdapat 12 bidang sub ilmu.
“Maka, banyak penyakit yang cendrung membutuhkan penanganan lanjutan. Misalnya, penyakit kanker, kencing manis, darah tinggi, hingga penyakit paru, jantung, ginjal dan organ lainnya,” ungkapnya. Di tambahkan, Ketua organisasi perhimpunan dokter spesialis penyakit dalam dunia, Inter na tional Society Of Internal Me dicine (ISIM), Aru W Sudoyo, pelaksanaan jaminan kesehatan di Indonesia memang harus terus dievaluasi.
Tasmalinda
(bbg)