Walhi Desak Polda Jabar Lanjutkan Penyidikan
A
A
A
BANDUNG - Ketua Majelis Hakim Jonlar Purba meng abul kan pra-peradilan yang di aju kan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) kepada Polda Jabar ka rena tindakannya selaku penyidik telah menghentikan penyidik an atau SP3 (Surat Perintah Peng hentian Penyidikan), mengenai Kementerian Kehutanan kegiatan eksplorasi pertambangan.
Dalam pertimbangan ma jelis hakim sebagaimana ke te rangan saksi dan video-video ke gia tan pertambangan, serta pendapat Ahli yang dihadirkan pe mohon dan hasil investigasi Walhi. “Kegiatan perusahaan pertambangan, dilakukan sejak 2007 tidak memiliki izin. Adapun izin penambangan yang disampaikan pihak perusahaan adalah izin tahun 2013,” ungkap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (11/6).
Tak hanya itu, dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengatakan kegiatan pertambangan menggunakan ba han kimia, sehingga dianggap mengganggu masyarakat di sekitarnya. Sementara dari pihak Polda Jabar, Yanwar selaku termohon me nyatakan, praperadilan siap ber koor dinasi dengan pimpinan Polda Jabar. “Kami akan terus berupaya secara hukum, dan berkoordinasi dengan pimpinan,” ujarnya.
Lasmana Natalia dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, kuasa hukum pihak pe mohon praperadilan mengatakan, pihaknya akan mengawal kasus itu sampai tuntas. “Dugaan penyalahgunaan we wenang oleh Perhutani Jabar di wilayah hutan KPH Bogor, diduga melibatkan 12 perusahaan yang belum memiliki izin pin jam pakai dari Kementerian Ke hutanan untuk kegiatan eksp lorasi pertambangan,” pung kasnya.
Pihak Walhi sendiri meminta Polda Jabar melanjutkan pe nyidikan kasus penambangan ilegal yang terjadi di kawasan hutan KPH Bogor. “Kami mengapresiasi keputusan hakim yang mengabulkan pe r mohonan praperadilan ini. Ha kim telah memperhatikan dalil-dalil serta bukti-bukti yang diajukan Walhi dalam pemeriksaan persidangan,” tutur Di rektur Eksekutif Walhi Jabar, Dadan Ramdhan, kemarin.
Dia menambahkan, atas putusan tersebut, pihaknya me minta Polda Jabar segera me lanjutkan proses penyidikan atas laporan Walhi terkait du gaan terjadinya penambangan ile gal dalam kawasan hutan atas dasar kerja sama Perhutani Jabar dengan 12 perusahaan pertambangan.
Iwa ahmad sugriwa
Dalam pertimbangan ma jelis hakim sebagaimana ke te rangan saksi dan video-video ke gia tan pertambangan, serta pendapat Ahli yang dihadirkan pe mohon dan hasil investigasi Walhi. “Kegiatan perusahaan pertambangan, dilakukan sejak 2007 tidak memiliki izin. Adapun izin penambangan yang disampaikan pihak perusahaan adalah izin tahun 2013,” ungkap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (11/6).
Tak hanya itu, dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengatakan kegiatan pertambangan menggunakan ba han kimia, sehingga dianggap mengganggu masyarakat di sekitarnya. Sementara dari pihak Polda Jabar, Yanwar selaku termohon me nyatakan, praperadilan siap ber koor dinasi dengan pimpinan Polda Jabar. “Kami akan terus berupaya secara hukum, dan berkoordinasi dengan pimpinan,” ujarnya.
Lasmana Natalia dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, kuasa hukum pihak pe mohon praperadilan mengatakan, pihaknya akan mengawal kasus itu sampai tuntas. “Dugaan penyalahgunaan we wenang oleh Perhutani Jabar di wilayah hutan KPH Bogor, diduga melibatkan 12 perusahaan yang belum memiliki izin pin jam pakai dari Kementerian Ke hutanan untuk kegiatan eksp lorasi pertambangan,” pung kasnya.
Pihak Walhi sendiri meminta Polda Jabar melanjutkan pe nyidikan kasus penambangan ilegal yang terjadi di kawasan hutan KPH Bogor. “Kami mengapresiasi keputusan hakim yang mengabulkan pe r mohonan praperadilan ini. Ha kim telah memperhatikan dalil-dalil serta bukti-bukti yang diajukan Walhi dalam pemeriksaan persidangan,” tutur Di rektur Eksekutif Walhi Jabar, Dadan Ramdhan, kemarin.
Dia menambahkan, atas putusan tersebut, pihaknya me minta Polda Jabar segera me lanjutkan proses penyidikan atas laporan Walhi terkait du gaan terjadinya penambangan ile gal dalam kawasan hutan atas dasar kerja sama Perhutani Jabar dengan 12 perusahaan pertambangan.
Iwa ahmad sugriwa
(bbg)