Kasus Angeline, DPR Dorong Revisi UU Perlindungan Anak

Sabtu, 13 Juni 2015 - 10:45 WIB
Kasus Angeline, DPR Dorong Revisi UU Perlindungan Anak
Kasus Angeline, DPR Dorong Revisi UU Perlindungan Anak
A A A
JAKARTA - Komisi VIII DPR mendorong revisi Undang-undang (UU) tentang Perlindungan Anak. Dorongan itu menguat pasca kasus pembunuhan terhadap Angeline, bocah berusia delapan tahun di Sanur, Bali.

Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanul Haq memastikan segera mendorong revisi UU tersebut dibahas Badan Legislasi. "Saya mendorong agar dilakukan revisi UU Perlindungan Anak," ujar Maman saat menjadi pembicara diskusi Polemik Sindo Trijaya Radio bertajuk Angeline Wajah Kita, di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (13/6/2015).

Dia juga meminta pemerintah melalui presiden dan kementerian terkait untuk lebih proaktif terhadap perlindungan anak. Perlindungan itu dilakukan dengan undang-undang.

Menurut dia, presiden semestinya harus berpikir seluruh anak di bawah perlindungannya sebagai orang nomor satu di Indonesia. "Anak Jokowi bukan hanya Gibran, tapi seluruh anak yang perlu diberi perlindungan," kata Maman.

Maman juga melihat peran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Kemen PPA) serta Kementerian Sosial (Kemensos) masih sangat kurang. "Di DPR kita akan mendorong bagaimana kementerian yang berkaitan dengan anak mengubah cara pandang terhadap anak," lanjutnya.

Maman mengingatkan semua kebijakan pembangunan yang dilakukan pemerintah saat ini tidak berarti apapun tanpa keberhasilan menyelamatkan masa depan generasi bangsa.

"Tidak ada artinya kebijakan ekonomi dan sebagainya tanpa perlindungan anak. Keberhasilan membangun anak adalah indikator kita dalam pembangunan," katanya.

PILIHAN:

Angeline Dikubur dalam Lubang Pembuangan Kotoran Ayam

Jenazah Angeline Dikubur Kain Putih


Sarung Bantal Milik Margareta Ditemukan di Kamar Pembantu
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5954 seconds (0.1#10.140)