Mensos: Orangtua Asuh Angeline Bisa Dihukum 15 Tahun

Sabtu, 13 Juni 2015 - 06:02 WIB
Mensos: Orangtua Asuh...
Mensos: Orangtua Asuh Angeline Bisa Dihukum 15 Tahun
A A A
BANTUL - Orangtua asuh Angeline bisa diancam hukuman 15 tahun penjara. Sebab, mereka tidak melewati proses sesuai aturan dalam mengadopsi Angeline. Meski awalnya proses adopsi tersebut karena keterbatasan dari orangtua kandung Angeline.

Menteri Sosial RI Kofifah Indarparawangsa mengatakan, untuk proses adopsi anak baik itu oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) tetap terkena aturan.

Proses dari kondisi anak sebelum diadopsi hingga persyaratan calon orangtua asuh juga harus dipenuhi. Hal tersebut dikuatkan dengan keputusan pengadilan.

"Dalam hal ini orangtua asuh Angeline tidak melalui proses adopsi anak seharusnya," terang Kofifah saat membuka Pendidikan dan Pelatihan Pekerja Sosial Konselor Adiksi Rehabilitasi Sosial Napza, di Bantul, Jumat (13/6/2015).

Menurut Kofifah, sebelum diadopsi, kondisi anak benar-benar harus diketahui dalam keadaan terlantar atau ditelantarkan. Selain itu, kondisi kejiwaan dan kekayaan calon orangtua asuh juga harus diverifikasi.

Calon orangtua asuh juga harus mendapatkan sertifikat dari rumah sakit terkait kondisi mereka. Setelah keduanya bisa diketahui, proses adopsi anak juga membutuhkan waktu cukup panjang.

Karena calon orangtua asuh harus melakukan home visit minimal dua kali selama enam bulan. Mereka juga harus melalui proses trial (mencoba) mengasuh anak selama enam bulan.

"Khusus WNA harus ada permohonan izin ke Kementerian Sosial. Dan ternyata dalam kasus Angeline, Dinas Sosial setempat tidak pernah memproses adopsi Angeline oleh orangtua asuhnya," terangnya.

Kofifah menandaskan, rumit dan panjangnya proses adopsi anak ini bukan tanpa sebab. Meski seringkali dituding menghambat orangtua yang ingin mengadopsi, namun aturan tersebut harus ditaati.

"Karena kepentingan aturan tersebut bukan untuk melindungi orangtua, tetapi melindungi anak yang akan diasuh," jelasnya.

Pemerintah wajib melindungi anak dari kemungkinan terjadinya kejahatan dari perdagangan manusia yang diakibatkan karena proses adopsi anak tidak sesuai aturan.

"Meski rumit dan panjang, tetapi kepentingan anak nantinya akan terjamin ketika sudah diadopsi oleh orangtua yang berminat. Anak harus dilindungi, biar bagaimanapun," pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1739 seconds (0.1#10.140)