Masyarakat Bisa Dipidana dan Denda

Jum'at, 12 Juni 2015 - 09:40 WIB
Masyarakat Bisa Dipidana...
Masyarakat Bisa Dipidana dan Denda
A A A
RUPIT - Ini bukan ancaman, tapi meru pakan amanat Undang-Undang Nar ko tika No 35 Tahun 2009, Pasal 131. Inti nya, masyarakat harus proaktif melaporkan ke aparat kepolisian jika mengetahui ada bisnis narkoba di lingkungannya.

“Kalau kita mengetahui (polisi) ada warga tahu tapi tak melapor, kita akan terapkan pasal itu dengan ancaman dikenakan pidana penjara selama satu tahun dan Rp50 juta,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Mura AKP Forlianzon didampingi KBO Ipda Sofian Hadi, kemarin. Menurut Forlianzon, PresidenJoko Widodo selama ini sudah sangat tegas melontarkan perang dan memberantas narkoba di Indonesia.

“Bahkan terdakwa narkoba saja sekarang sudah banyak dihukum mati akibat perbua tannya melanggar UU Narkotika,” kata Forlianzon saat membe rikan penyuluhan bahaya narkoba di Kantor Camat Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), kemarin Keikutsertaan masyarakat dalam memberantas narkoba, kata dia, sangat penting. Karena jika tidak ada kerja sama dengan masyarakat, tidak bisa pihaknya memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.

”Untuk pengungkapan kasus narkoba di wilayah Kabupaten Muratara ini, kita sudah masuk rangking ke-4 se-Sumsel. Kita sudah 29 kasus dengan 39 tersangka yang sedang dipro - ses. Saya berharap peran serta masyarakat dapat terus memberikan informasi,” ujarnya. Lebih lanjut dia meng atakan, untuk memberantas peredaran narkoba harus dimulai dari lingkungan terkecil seperti rumah sendiri.

Karena, dengan melihat ada anggota yang terkena bisa langsung melaporkan dan dilakukan rehabilitasi. “Bukan malah dibiarkan akhirnya menyebarkan pemain-pemain narkoba baru. Masyarakat jang an takut, laporkan aksi narkoba yang terjadi. Aparat kepolisian pasti memberikan perlindungan.

Jika tidak dari kita semua, siapa lagi yang akan memberantas narkoba,” pungkasnya. Tokoh pemuda Muratara, Zili, 40 mengatakan, dirinya me minta aparat kepolisian dapat melindungi masyarakat jika memberikan informasi adanya pengguna dan pemakainar koba. Karena menurutnya, di wilayah Kabupaten Muratara sudah banyak tempat yang dijadikan tempat pemakai nar ko ba bahkan salah satunya tempat belajar mengajar.

“Kami minta kepastian adanya jaminan keamanan bagi kami jika memberikan in formasi adanya pengguna dan pengedar narkoba dan saya ber harap juga, jika ada, hendaknya direhabilitasi harus ada jaminannya supaya tidakditahan,”

Hengky chandra agoes
(bbg)
Berita Terkait
Perindo Sumatera Selatan...
Perindo Sumatera Selatan Bagikan KTA Berasuransi
Ribuan Alquran Wakaf...
Ribuan Alquran Wakaf Didistribusikan ke Sumatera Selatan
Juni 2020, Inflasi Sumatera...
Juni 2020, Inflasi Sumatera Selatan Tetap Rendah
Kementan Gelar Pangan...
Kementan Gelar Pangan Murah di Sumatera Selatan
Menjawab Tantangan Pertambangan...
Menjawab Tantangan Pertambangan Berkelanjutan dari Sumatera Selatan
Trunk Show di Gerbong...
Trunk Show di Gerbong LRT Sumatera Selatan
Berita Terkini
Heboh! Dipepet Motor...
Heboh! Dipepet Motor Anggota Patwal Polres Bogor di Jalur Puncak, Pengendara Terjungkal
1 jam yang lalu
Pangdam XIV Hasanuddin...
Pangdam XIV Hasanuddin Dukung Smelter Ceria Group Jadi Perusahaan Level Dunia
1 jam yang lalu
Mantan Gubernur Maluku...
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia
2 jam yang lalu
Kepala Sekolah SDN 02...
Kepala Sekolah SDN 02 Srogol Apresiasi Kegiatan Literasi MNC Peduli dan MNC Land
3 jam yang lalu
Matangkan Jakarta Kota...
Matangkan Jakarta Kota Global, QRIS Tap dengan NFC Resmi Diterapkan di MRT
3 jam yang lalu
Dharma Jaya Resmikan...
Dharma Jaya Resmikan Hub Channel Pertama di Cengkareng
3 jam yang lalu
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Indonesia Hadapi Australia dan Bahrain
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved