Masyarakat Bisa Dipidana dan Denda

Jum'at, 12 Juni 2015 - 09:40 WIB
Masyarakat Bisa Dipidana dan Denda
Masyarakat Bisa Dipidana dan Denda
A A A
RUPIT - Ini bukan ancaman, tapi meru pakan amanat Undang-Undang Nar ko tika No 35 Tahun 2009, Pasal 131. Inti nya, masyarakat harus proaktif melaporkan ke aparat kepolisian jika mengetahui ada bisnis narkoba di lingkungannya.

“Kalau kita mengetahui (polisi) ada warga tahu tapi tak melapor, kita akan terapkan pasal itu dengan ancaman dikenakan pidana penjara selama satu tahun dan Rp50 juta,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Mura AKP Forlianzon didampingi KBO Ipda Sofian Hadi, kemarin. Menurut Forlianzon, PresidenJoko Widodo selama ini sudah sangat tegas melontarkan perang dan memberantas narkoba di Indonesia.

“Bahkan terdakwa narkoba saja sekarang sudah banyak dihukum mati akibat perbua tannya melanggar UU Narkotika,” kata Forlianzon saat membe rikan penyuluhan bahaya narkoba di Kantor Camat Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), kemarin Keikutsertaan masyarakat dalam memberantas narkoba, kata dia, sangat penting. Karena jika tidak ada kerja sama dengan masyarakat, tidak bisa pihaknya memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.

”Untuk pengungkapan kasus narkoba di wilayah Kabupaten Muratara ini, kita sudah masuk rangking ke-4 se-Sumsel. Kita sudah 29 kasus dengan 39 tersangka yang sedang dipro - ses. Saya berharap peran serta masyarakat dapat terus memberikan informasi,” ujarnya. Lebih lanjut dia meng atakan, untuk memberantas peredaran narkoba harus dimulai dari lingkungan terkecil seperti rumah sendiri.

Karena, dengan melihat ada anggota yang terkena bisa langsung melaporkan dan dilakukan rehabilitasi. “Bukan malah dibiarkan akhirnya menyebarkan pemain-pemain narkoba baru. Masyarakat jang an takut, laporkan aksi narkoba yang terjadi. Aparat kepolisian pasti memberikan perlindungan.

Jika tidak dari kita semua, siapa lagi yang akan memberantas narkoba,” pungkasnya. Tokoh pemuda Muratara, Zili, 40 mengatakan, dirinya me minta aparat kepolisian dapat melindungi masyarakat jika memberikan informasi adanya pengguna dan pemakainar koba. Karena menurutnya, di wilayah Kabupaten Muratara sudah banyak tempat yang dijadikan tempat pemakai nar ko ba bahkan salah satunya tempat belajar mengajar.

“Kami minta kepastian adanya jaminan keamanan bagi kami jika memberikan in formasi adanya pengguna dan pengedar narkoba dan saya ber harap juga, jika ada, hendaknya direhabilitasi harus ada jaminannya supaya tidakditahan,”

Hengky chandra agoes
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4501 seconds (0.1#10.140)