Wabup Cirebon Dijebloskan ke Rutan

Jum'at, 12 Juni 2015 - 09:23 WIB
Wabup Cirebon Dijebloskan ke Rutan
Wabup Cirebon Dijebloskan ke Rutan
A A A
BANDUNG - Setelah dilakukan pe meriksaan selama tiga setengah jam, akhirnya Wakil Bu pati (Wabup) Cirebon Tasiya Soe madi al Gotas dijebloskan pe nyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar ke Rutan Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung sekitar pukul 14.30 WIB, ke marin.

Sebelum dilimpahkan ke Kejati Jabar dan ditahan di Kebonwaru, Gotas yang dijemput paksa Kejaksaan Agung (Kejagung) di tahan di Rutan Salemba. Kejagung melimpahkan Tasiya ke Kejati Jabar untuk ditahan di Ke bonwaru dan segera disidang kan di Pengadilan Tipikor PN Kelas 1A Khusus Bandung. Gotas yang mengenakan batik lengan panjang dan jaket merah langsung dimasukkan ke da lam mobil tahanan Kejati Jabar kemudian dibawa ke Rutan Ke bonwaru.

Kasipenkum Kejati Jabar Su parman mengatakan, setelah jalani pemeriksaan dan proses administrasi yang bersangkutan langsung dijebloskan ke Ru tan Kebonwaru. “Dia di tahan untuk waktu 20 hari kedepan. Namun bisa di per pan jang selama persidangan,” kata Suparman. Dia menyebutkan, Gotas di ja dikan ter sang ka dalam dugaan kasus ko rupsi pemberian da na hibah dan bantuan sosial (bansos) ta hun anggaran 2009-2012. Saat itu kapasitas Gotas sebagai Ketua DPRD Ka bu pa ten Cirebon.

“Total pemberian dana hibah atau bansosnya Rp29 miliar,” ujar dia. Dari dana tersebut, lanjutnya, penyidik menemukan kerugian negara Rp1 miliar lebih. Na mun nilai itu masih sementara dan masih bisa ber kembang lagi. Kerugian tersebut dite mu kan lantaran saat laporan per tanggungjawaban (LPJ) tidak bisa diper tang gung jawabkan. Dia mengungkapkan, mo dus yang dilakukan tersangka, yakni dengan mengajukan pro posal fiktif untuk menerima dana hibah tersebut.

Selain Gotas, penyidik juga su dah menetapkan tersangka ter hadap dua orang lainnya, yakni Wakil Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Cirebon Emon Pur nomo dan ketua PAC Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon Subekti Sunoto. “Jadi saat itu dia (Gotas) men jabat sebagai Ketua DPRD. Dia yang mengetuk palu pen cairan dana. Penyidik menemukan ke j anggalan, karena proposal yang diajukan fiktif dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tutur Suparman.

Sementara itu, Rafael Situmo rang, kuasa hukum Gotas, me ngatakan, kliennya siap men jalani persidangan nanti dan kondisinya saat ini dalam kea daan baik. “Tim kami ada 12 orang. Di sini kami hanya serah te rima tahanan dan barang buk ti berupa dokumen-do ku men,” kata Rafael.

Sebelumnya, Gotas telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung setelah dijemput paksa pada 18 Mei 2015 dari Rusun Muara Baru, Pluit, Jakarta. Sementara dua tersangka lain dalam kasus korupsi ini, Emon Purnomo dan Subekti Sunoto, telah lebih dulu ditahan.􀀀 Emon dan Subekti merupakan pe ngurus DPC PDI Perjuangan (PDIP) Ka bupaten Cirebon. Atas perbuatannya, Gotas serta dua tersangka lain, diduga me rugikan negara hingga Rp1,8 mi liar karena korupsi penggunaan APBD Kabupaten Ci rebon untuk belanja hibah dan bantuan sosial tahun 2009- 2012.

Mereka dikenakan pasal berlapis antara lain pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU No 31/1999 jo pasal 20 UU/2001 jo pa sal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 20 ta hun penjara.

Iwa ahmad sugriwa
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8683 seconds (0.1#10.140)