Hendi Diperiksa 8 Jam

Kamis, 11 Juni 2015 - 08:22 WIB
Hendi Diperiksa 8 Jam
Hendi Diperiksa 8 Jam
A A A
SEMARANG - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi diperiksa penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah kemarin. Hendi, sapaan akrabnya, dimintai keterangan terkait kasus korupsi pembuatan Kolam Retensidi Muktiharjo Kidul, Pedurungan, Kota Semarang tahun 2014.

Orang nomor satu di Kota Semarang itu diperiksa dalam kapasitas saksi untuk para tersangka lain. Hendi tiba di Kantor Kejati Jawa Tengah, Jalan Pahlawan Kota Semarang sekitar pukul 08.45. Dia datang ditemani ajudannya menggunakan mobil Kijang Innova putih pelat nomor hitam. Menjelang Magrib, Hendi yang mengenakan baju batik me rah baru keluar dari ruang penyidik. Dia beberapa saat mau melayani pertanyaan wartawan yang dari pagi menunggunya.

“Tadi ada 32 pertanyaan. Laper nih,” ujar Hendi. Saat ditanya materi pemeriksaan itu, Hendi tak bersedia membeberkannya. “Kalau itu tanya ke penyidik ya,” tandasnya. Kepala Kejati Jawa Tengah Har tadi membenarkan Hendi diperiksa untuk perkara korupsi kolam retensi tersebut. “Beliau (wali kota) dipanggil selaku saksi. (kapasitasnya) Beliau ada lah selaku wali kota.

Ya, mestinya wali kota tahu to kalau di da erahnya ada proyek itu. Sementara masih di periksa seba gai saksi,” ucapnya. Pemanggilan ini pertama kali dan Hendi datang memenuhi panggilan penyidik. Disinggung kemungkinan statusnya bisa naik jadi tersangka, Hartadi menjawab bijak. “Kita jangan mengada-ada lah. Yang jelas, kita panggil sebagai saksi.

Saksi untuk yang sudah kita tentukan sebagai tersangka. ka lau berapa kerugian negaranya, masih minta ke BPK (Badan Pe meriksa Keuangan),” ujarnya. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Eko Suwarni mengatakan, Hendi diperiksa mulai pukul 09.00 dan selesai 17.00 WIB. Pada perkara ini, penyidik Pidsus Kejati Jawa Tengah telah menetapkan lima tersangka.

Masing-masing Kepala Dinas PSDA-ESDM Kota Semarang Nugroho Joko Purwanto, Kepala Bidang Sumber Daya Energi dan Geologi Dinas PSDA-ESDM Kota Semarang Rosyid Husodo. Tiga tersangka lainnya dari kalangan swasta masing-masing Imron Rosyadi selaku konsultan pengawas, Handawati Utomo (Direktur PT Harmony Internasional Techno logy/HIT), dan Tri Budi Joko Purwanto selaku Komisaris PT HIT.

Penetapan tersangka itu bervariasi waktunya, minggu kedua hingga ketiga Mei 2015. Proyek itu beranggaran Rp33,722 miliar pada 2014. Dalam perkembangannya, penyidik menemukan bukti kuat korupsi di sana. Salah satu modusnya nilai pekerjaan yang tak sesuai kontrak. Proses lelang itu di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), PT HIT ditetapkan sebagai pemenang lelang.

Ini sesuai SPMK bernomor 050/ 11525 tertanggal 1 September 2014.Masa pekerjaannya selama 120 hari kalender, terhitung 1 September 2014 hingga 29 Desember 2014. Masa pemeliharaan 180 hari, terhitung 30 Desember 2014 hingga 30 Juni 2015.

Eka setiawan
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.5217 seconds (0.1#10.140)