Agus Pembunuh Angeline Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Kamis, 11 Juni 2015 - 03:56 WIB
Agus Pembunuh Angeline Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
A
A
A
DENPASAR - Agus (25) pembantu ibu angkat Angeline, tersangka kasus pembunuhan bocah berusia delapan tahun terancam 15 tahun penjara akibat perbuatannya. Karena oleh polisi, Agus yang tega memperkosa dan membunuh Angeline bakal dijerat pasal berlapis.
Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol AA Made Sudana, polisi telah menjerat tersangka Agus dengan Pasal 35 dan Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman sekurang-kurangnya 15 tahun penjara.
Kapolresta meyakinkan kalau Agus menyatakan telah membunuh Angeline tanpa tekanan ataupun suruhan dari pihak manapun.
"Semua didasari berdasarkan keterangan dan pengakuan dari Agus. Sementara ini hanya dia pelaku tunggal," kata Kapolresta, Rabu (10/6/2015).
Seperti diketahui Angeline ditemukan dalam keadaan mengenaskan, dalam keadaan terkubur didalam rumahnya di Jalan Sedap Malam, Sanur, Denpasar.
Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol AA Made Sudana, polisi telah menjerat tersangka Agus dengan Pasal 35 dan Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman sekurang-kurangnya 15 tahun penjara.
Kapolresta meyakinkan kalau Agus menyatakan telah membunuh Angeline tanpa tekanan ataupun suruhan dari pihak manapun.
"Semua didasari berdasarkan keterangan dan pengakuan dari Agus. Sementara ini hanya dia pelaku tunggal," kata Kapolresta, Rabu (10/6/2015).
Seperti diketahui Angeline ditemukan dalam keadaan mengenaskan, dalam keadaan terkubur didalam rumahnya di Jalan Sedap Malam, Sanur, Denpasar.
(sms)