Langgar Perda, Ribuan Alat Kampanye Dicopot
A
A
A
SEMARANG - Ribuan atribut kampanye calon peserta Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Semarang 2015 di sejumlah jalanan protokol Kota Semarang dicopot paksa petugas Satpol PP kemarin.
Atribut tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 14/2012 tentang Penyelenggaraan Reklame Kota Semarang. Ratusan personel Satpol PP dikerahkan dalam kegiatan tersebut.
Mereka tersebar di sejumlah jalan, seperti Jalan Prof Dr Hamka Ngaliyan, arteri Soekarno- Hatta, Jalan Pamularsih, Jalan S Parman. Petugas menyisir jalan untuk mencopot semua atribut kampanye yang dipasang di sejumlah lokasi larangan. Seperti dipaku di pohon peneduh jalan, tiang listrik, tiang telepon.
“Kegiatan ini dalam rangka penegakan Perda No 14/2012. Di mana, atribut-atribut kampanye ini telah melanggar Perda tersebut sehingga terpaksa kami copot,” kata Kepala Satpol PP Kota Semarang Endro PM. Endro menambahkan, dalam penertiban itu, sebanyak 2.701 atribut kampanye dicopot.
Atribut-atribut tersebut kemudian diangkut ke Markas Komando Satpol PP Kota Semarang untuk disimpan. “Nantinya kami tampung sementara, kalau memang mau diambil, silakan ke Mako Satpol PP. Akan kami berikan setelah mereka membuat surat pernyataan dan tidak kembali melanggar perda lagi,” bebernya. Endro menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap atribut yang melanggar. Pihaknya berharap para calon yang saat ini memasang mau memerintahkan timnya untuk mencopoti secara mandiri.
Ketua Panwaslu Kota Semarang Muhammad Amin mengapresiasi langkah yang diambil Pemkot Semarang melalui Satpol PP tersebut. Sebab, kewenangan melakukan penertiban pelanggaran alat peraga saat ini memang berada di bawah naungan Pemkot.
Andika prabowo
Atribut tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 14/2012 tentang Penyelenggaraan Reklame Kota Semarang. Ratusan personel Satpol PP dikerahkan dalam kegiatan tersebut.
Mereka tersebar di sejumlah jalan, seperti Jalan Prof Dr Hamka Ngaliyan, arteri Soekarno- Hatta, Jalan Pamularsih, Jalan S Parman. Petugas menyisir jalan untuk mencopot semua atribut kampanye yang dipasang di sejumlah lokasi larangan. Seperti dipaku di pohon peneduh jalan, tiang listrik, tiang telepon.
“Kegiatan ini dalam rangka penegakan Perda No 14/2012. Di mana, atribut-atribut kampanye ini telah melanggar Perda tersebut sehingga terpaksa kami copot,” kata Kepala Satpol PP Kota Semarang Endro PM. Endro menambahkan, dalam penertiban itu, sebanyak 2.701 atribut kampanye dicopot.
Atribut-atribut tersebut kemudian diangkut ke Markas Komando Satpol PP Kota Semarang untuk disimpan. “Nantinya kami tampung sementara, kalau memang mau diambil, silakan ke Mako Satpol PP. Akan kami berikan setelah mereka membuat surat pernyataan dan tidak kembali melanggar perda lagi,” bebernya. Endro menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap atribut yang melanggar. Pihaknya berharap para calon yang saat ini memasang mau memerintahkan timnya untuk mencopoti secara mandiri.
Ketua Panwaslu Kota Semarang Muhammad Amin mengapresiasi langkah yang diambil Pemkot Semarang melalui Satpol PP tersebut. Sebab, kewenangan melakukan penertiban pelanggaran alat peraga saat ini memang berada di bawah naungan Pemkot.
Andika prabowo
(ars)