Kasus Cucu Gumuruh P21, Penahanan Diserahkan ke Kejati Jawa Barat

Selasa, 09 Juni 2015 - 18:55 WIB
Kasus Cucu Gumuruh P21,...
Kasus Cucu Gumuruh P21, Penahanan Diserahkan ke Kejati Jawa Barat
A A A
BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyerahkan sepenuhnya penahanan Cucu Gumuruh tersangka kasus dugaan korupsi pemeliharaan jalan di Kabupaten Bogor tahun 2014 ke penyidik Kejati Jawa Barat.

Karena berkas kasus yang menurut BPKP merugikan negara senilai Rp19,2 miliar ini telah lengkap (P21) dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

"Ya memang telah lengkap dan berkas sudah dilimpahkan. Sekarang tinggal tahap 2 penyerahan barang bukti bersama tersangka ke pengadilan, " kata Kepala Subdit III Tipikor Polda Jabar AKBP Yayat Popon saat dihubungi Sindonews.com, Selasa (9/6/2015).

Karena itu menurut penyidik senior di Polda Jawa Barat ini, penahanan terhadap tersangka Cucu diserahkan kepada pihak Kejati Jawa Barat.

"Karena berkas dan tersangka Cucu Gumuruh sudah diserahkan ke kejaksaan maka penahanannya menjadi wewenang Kejati Jawa Barat, " timpal Yayat Popon.

Sementara itu akibat dikorupsinya dana pemeliharaan jalan tersebut, sebagian besar jalan Kabupaten Bogor rusak berat.

Jalan yang rusak dan belum diperbaiki diantaranya Jalan Wanaherang - Cikuda di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Jalan yang setengah dicor dan aspal ini merupakan tanggung jawab bagian pemeliharaan jalan Dinas Bina Marga Kabupaten Bogor.

Padahal jalan tersebut sekitar 4 kilometer dari Puri Cikeas tempat kediaman mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Ya memang jalan tersebut merupakan wewenang bagian pemeliharaan jalan yang menjadi tanggung jawab Cucu Gumuruh sebagai kepala bidangnya, " ungkap salah satu pejabat di Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Bogor, yang enggan disebutkan namanya kepada Sindonews.com, Selasa (9/6/2015).
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4165 seconds (0.1#10.140)