Curi Komputer, Oknum PNS Dibekuk Polisi

Rabu, 10 Juni 2015 - 01:32 WIB
Curi Komputer, Oknum...
Curi Komputer, Oknum PNS Dibekuk Polisi
A A A
CIAMIS - Oknum PNS di Dinas Perhubungan Telekomunikasi dan Informasi Kota Banjar berinisial DA (34) diciduk Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis. DA terbukti ikut serta dalam aksi pencurian.

Pencurian tersebut terjadi pada November 2014. Saat itu, tersangka dan dua temannya UP dan UD, mencuri satu unit komputer di kantor pemasaran perumahan Permata Indah Regency, di Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis.

Aksi pencurian tersebut terungkap setelah korban melapor ke pihak kepolisian. Saat dimintai keterangan, DA mengaku, saat itu dirinya tidak tahu jika temannya UD akan melakukan pencurian.

Dia mengaku, hanya diajak keluar untuk sekedar bemain dengan menggunakan mobil miliknya. Namun setelah di TKP, UD masuk ke dalam kantor. Saat itu, kondisi kantor sedang sepi, karena ditinggal penghuninnya.

"Saya hanya menunggu di dalam mobil bersama UP. Ketika keluar, UD memasukan satu unit komputer dan kembali lagi pulang. Ketika saya tanya itu barang dari mana, UD mejawab itu dari hasil aksi barusan," katanya, Selasa (9/6/2015).

Ditambahkan dia, komputer curian itu lalu disimpan di rumahnya, karena takut terjadi apa-apa. DA menjelaskan, saat tahu itu barang curian, dirinya merasa ketakutan dan akhirnya mengembalikan komputer itu ke pemilikinya Agus Sugianto.

Saat mengembalikan komputer curian itu, dirinya disaksikan oleh ketua RT dan RW. Namun, dirinya tidak tahu kenapa tiba-tiba dibawa ke kantor polisi dan ditahan atas tuduhan pencurian.

"Sekarang saya pasrah mengikuti aturan hukum yang ada, tapi anehnya kasus sudah lama dan dengan korban juga sudah islah, tapi kenapa masih di permasalahkan hingga ke jalur hukum," terangnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis AKP Erisyadi mengatakan, satu dari tiga pelaku pencurian merupakan PNS di Kota Banjar. Sedang dua orang lainnya merupakan pengangguran.

Saat ini, pihaknya masih mengejar satu pelaku yang melarikan diri. Sedangkan DA dan UB ditahan di tahanan Mapolres Ciamis untuk penyelidian lebih lanjut.

"DA ditangkap karena ikut serta dalam aksi kejahatan, kemudian akan dikenakan Pasal 363 KHUP dengan ancaman kurungan 5 tahun," pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5141 seconds (0.1#10.140)