Curi Komputer, Oknum PNS Dibekuk Polisi

Rabu, 10 Juni 2015 - 01:32 WIB
Curi Komputer, Oknum...
Curi Komputer, Oknum PNS Dibekuk Polisi
A A A
CIAMIS - Oknum PNS di Dinas Perhubungan Telekomunikasi dan Informasi Kota Banjar berinisial DA (34) diciduk Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis. DA terbukti ikut serta dalam aksi pencurian.

Pencurian tersebut terjadi pada November 2014. Saat itu, tersangka dan dua temannya UP dan UD, mencuri satu unit komputer di kantor pemasaran perumahan Permata Indah Regency, di Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis.

Aksi pencurian tersebut terungkap setelah korban melapor ke pihak kepolisian. Saat dimintai keterangan, DA mengaku, saat itu dirinya tidak tahu jika temannya UD akan melakukan pencurian.

Dia mengaku, hanya diajak keluar untuk sekedar bemain dengan menggunakan mobil miliknya. Namun setelah di TKP, UD masuk ke dalam kantor. Saat itu, kondisi kantor sedang sepi, karena ditinggal penghuninnya.

"Saya hanya menunggu di dalam mobil bersama UP. Ketika keluar, UD memasukan satu unit komputer dan kembali lagi pulang. Ketika saya tanya itu barang dari mana, UD mejawab itu dari hasil aksi barusan," katanya, Selasa (9/6/2015).

Ditambahkan dia, komputer curian itu lalu disimpan di rumahnya, karena takut terjadi apa-apa. DA menjelaskan, saat tahu itu barang curian, dirinya merasa ketakutan dan akhirnya mengembalikan komputer itu ke pemilikinya Agus Sugianto.

Saat mengembalikan komputer curian itu, dirinya disaksikan oleh ketua RT dan RW. Namun, dirinya tidak tahu kenapa tiba-tiba dibawa ke kantor polisi dan ditahan atas tuduhan pencurian.

"Sekarang saya pasrah mengikuti aturan hukum yang ada, tapi anehnya kasus sudah lama dan dengan korban juga sudah islah, tapi kenapa masih di permasalahkan hingga ke jalur hukum," terangnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis AKP Erisyadi mengatakan, satu dari tiga pelaku pencurian merupakan PNS di Kota Banjar. Sedang dua orang lainnya merupakan pengangguran.

Saat ini, pihaknya masih mengejar satu pelaku yang melarikan diri. Sedangkan DA dan UB ditahan di tahanan Mapolres Ciamis untuk penyelidian lebih lanjut.

"DA ditangkap karena ikut serta dalam aksi kejahatan, kemudian akan dikenakan Pasal 363 KHUP dengan ancaman kurungan 5 tahun," pungkasnya.
(san)
Berita Terkait
Apel Pertama Pasca Libur...
Apel Pertama Pasca Libur Natal, Banyak PNS Setda Majalengka Masih Absen
Terekam Kamera, Oknum...
Terekam Kamera, Oknum PNS Ganti Plat Merah Mobil Dinas ke Plat Hitam
Ini Lima Penghasilan...
Ini Lima Penghasilan yang Diterima PNS Selain Gaji Pokok
Mengenal Gaji Tunggal...
Mengenal Gaji Tunggal PNS, Kebijakan Upah yang Segera Digodok Pemerintah
Kenali Pangkat dan Golongan...
Kenali Pangkat dan Golongan PNS Beserta Tunjangannya
Beneran Nih Tunjangan...
Beneran Nih Tunjangan Pensiunan PNS Capai Rp1 Miliar?
Berita Terkini
Bandar Narkoba yang...
Bandar Narkoba yang Bikin 3 Polisi Gugur di Katingan Ditangkap!
1 jam yang lalu
Yayasan Gugah Nurani...
Yayasan Gugah Nurani Indonesia Sabet CSR Award 2026 Pemkab Bekasi
2 jam yang lalu
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Pramono: Baru Dua yang Sudah Ada Angggarannya
3 jam yang lalu
Perbaikan MBG Harus...
Perbaikan MBG Harus Dimulai dari Ketepatan Sasaran hingga Transparansi Tata Kelola
3 jam yang lalu
Polisi Sebut Kaca Gedung...
Polisi Sebut Kaca Gedung BGN Pecah Akibat Pemuaian, Bukan Penembakan
3 jam yang lalu
LRT Jakarta Fase 1B...
LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Tersambung 100 Persen, Ditargetkan Beroperasi Agustus 2026
4 jam yang lalu
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved