Polda Sumbar Gagalkan Penyelundupan 14 Ribu Liter Minyak Tanah
A
A
A
PADANG - Aparat Reskrimsus Polda Sumatera Barat menggagalkan penyelundupan BBM jenis minyak tanah yang diangkut dua unit truk colt diesel di Jalan Raya Indarung. Sebanyak 14 ribu liter minyak tanah berhasil disita polisi.
Menurut Kepala Bagian Humas Polda Sumbar AKBP Syamsi, penangkapan ini dilakukan berkat laporan masyarakat bahwa ada dua unit truk jenis colt diesel mengangkut BBM. Tim Reskrimsus diturunkan untuk melihat ke lokasi.
"Saat pemeriksaan dan penangkapan dilakukan pada Sabtu, 6 Juni 2015 itu, kedua mobil itu tidak bisa menunjukkan dokumen pengangkutan BBM tersebut," katanya, Senin (8/6/2015)
Menurut Syamsi, kedua truk tersebut bersama empat tersangka telah melanggar aturan perniagaan BBM.
"Ada empat tersangka yang diamankan, H dan T yang merupakan sopir truk dan MS dan J sebagai kernet mobil. Mereka ditahan di Reskrimsus Polda Sumbar untuk dimintai keterangan dan mengembangkan kasus tersebut," katanya.
Sementara, jumlah barang bukti yang disita dari kedua truk tersebut ada 30 drum ditambah 12 tandon. "Total keseluruhannya itu sebanyak 14 ribu liter minyak tanah."
Dalam aksinya, pelaku mengganti nopol kedua truk tersebut dengan pelat palsu. Saat masuk ke Padang dari Sumatera Selatan, mereka mengganti nomor polisi. Kedua mobil itu berwarna kuning dan ditutupi dengan terpal warna kuning dan abu-abu.
Keempat pelaku yang merupakan warga Padang tersebut dijerat Pasal 53 huruf D UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menurut Kepala Bagian Humas Polda Sumbar AKBP Syamsi, penangkapan ini dilakukan berkat laporan masyarakat bahwa ada dua unit truk jenis colt diesel mengangkut BBM. Tim Reskrimsus diturunkan untuk melihat ke lokasi.
"Saat pemeriksaan dan penangkapan dilakukan pada Sabtu, 6 Juni 2015 itu, kedua mobil itu tidak bisa menunjukkan dokumen pengangkutan BBM tersebut," katanya, Senin (8/6/2015)
Menurut Syamsi, kedua truk tersebut bersama empat tersangka telah melanggar aturan perniagaan BBM.
"Ada empat tersangka yang diamankan, H dan T yang merupakan sopir truk dan MS dan J sebagai kernet mobil. Mereka ditahan di Reskrimsus Polda Sumbar untuk dimintai keterangan dan mengembangkan kasus tersebut," katanya.
Sementara, jumlah barang bukti yang disita dari kedua truk tersebut ada 30 drum ditambah 12 tandon. "Total keseluruhannya itu sebanyak 14 ribu liter minyak tanah."
Dalam aksinya, pelaku mengganti nopol kedua truk tersebut dengan pelat palsu. Saat masuk ke Padang dari Sumatera Selatan, mereka mengganti nomor polisi. Kedua mobil itu berwarna kuning dan ditutupi dengan terpal warna kuning dan abu-abu.
Keempat pelaku yang merupakan warga Padang tersebut dijerat Pasal 53 huruf D UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
(zik)