Pembakar Anak Kandung Hingga Tewas, Menangis Usai Dituntut 10 Tahun
Senin, 08 Juni 2015 - 16:12 WIB
Pembakar Anak Kandung Hingga Tewas, Menangis Usai Dituntut 10 Tahun
A
A
A
PADANG - Bonar Ventura Sabeilay petani asal Mentawai yang tega membakar anak kandungnya hingga tewas menangis di persidangan usai dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Padang (PN), Senin (8/6/2015).
Selain menuntut 10 tahun JPU juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp10 juta karena melanggar pasal kekerasan terhadap anak dan menghilangkan nyawa dengan sengaja dan kekerasan.
Atas tuntutan JPU tersebut terdakwa yang merupakan warga Dusun Siri Surak, Desa Saibi Samokap, Kecamatan Siberut Tengah, Kabupaten Mentawai, Sumatera Barat ini pasrah dan menangis di kursi pesakitan.
Sehingga persidangan di PN Padang yang mengagendakan pembacaan tuntutan ini berlangsung dengan haru.
Dengan wajah tertunduk sambil menangis terdakwa pun mengaku menyesali perbuatannya dengan menerima tuntutan jaksa tanpa banding.
Sebelumnya terdakwa Bonar Ventura Sabeilay didakwa atas kasus pembakaran terhadap anak perempuannya yang berumur 9 tahun hingga tewas.
Kepada wartawan terdakwa mengaku menyesali perbuatannya dan menerima hukuman yang dijatuhkan jaksa kepadanya.
Walaupun terasa berat hari karena merupakan tulang punggung dari 8 orang anaknya yang masih butuh tanggungan biaya hidup.
Persidangan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Asmar ini akhirnya dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan vonis bagi terdakwa.
Seperti diketahui terdakwa tega membakar anaknya yang bernama Resiana yang masih berusia 9 tahun.
Bapak sembilan anak ini tega membakar anak ke-4 nya ini hanya karena anaknya ini mengambil uang sebesar Rp100.000 dari dalam lemari baju.
Korban diguyur dengan minyak tanah dan dibakar dengan korek api. Bocah perempuan ini pun tewas di Puskesmas Siberut karena luka bakar yang dideritanya.
Selain menuntut 10 tahun JPU juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp10 juta karena melanggar pasal kekerasan terhadap anak dan menghilangkan nyawa dengan sengaja dan kekerasan.
Atas tuntutan JPU tersebut terdakwa yang merupakan warga Dusun Siri Surak, Desa Saibi Samokap, Kecamatan Siberut Tengah, Kabupaten Mentawai, Sumatera Barat ini pasrah dan menangis di kursi pesakitan.
Sehingga persidangan di PN Padang yang mengagendakan pembacaan tuntutan ini berlangsung dengan haru.
Dengan wajah tertunduk sambil menangis terdakwa pun mengaku menyesali perbuatannya dengan menerima tuntutan jaksa tanpa banding.
Sebelumnya terdakwa Bonar Ventura Sabeilay didakwa atas kasus pembakaran terhadap anak perempuannya yang berumur 9 tahun hingga tewas.
Kepada wartawan terdakwa mengaku menyesali perbuatannya dan menerima hukuman yang dijatuhkan jaksa kepadanya.
Walaupun terasa berat hari karena merupakan tulang punggung dari 8 orang anaknya yang masih butuh tanggungan biaya hidup.
Persidangan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Asmar ini akhirnya dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan vonis bagi terdakwa.
Seperti diketahui terdakwa tega membakar anaknya yang bernama Resiana yang masih berusia 9 tahun.
Bapak sembilan anak ini tega membakar anak ke-4 nya ini hanya karena anaknya ini mengambil uang sebesar Rp100.000 dari dalam lemari baju.
Korban diguyur dengan minyak tanah dan dibakar dengan korek api. Bocah perempuan ini pun tewas di Puskesmas Siberut karena luka bakar yang dideritanya.
(sms)