Gadis Belia Kelola Prostitusi Online

Sabtu, 06 Juni 2015 - 09:48 WIB
Gadis Belia Kelola Prostitusi Online
Gadis Belia Kelola Prostitusi Online
A A A
MEDAN - Menjajakan wanita pekerja seks lewat telepon seluler atau internet bukan rahasia umum lagi. Satu persatu terbongkar, mulai dari kalangan artis hingga masyarakat awam pun menjadi pelaku bisnis haram ini.

Seperti yang baru-baru ini dibongkar aparat kepolisian di wilayah Medan Labuhan, Sumatera Utara (Sumut). Parahnya, bisnis esek-esek ini dikendalikan oleh seoranggadisbelia. Aparat dari satuan Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Kota Medan Labuhan berhasil menciduk seorang wanita yang diduga sebagai mucikari prostitusi online.

Di usianya yang masih menginjak 16 tahun, tersangka berinisial SM ini sudah memiliki “anak asuh” yang dipekerjakan sebagai pemuas nafsu pria hidung belang. Dari hasil pemeriksaan sementara aparat kepolisian, mucikari muda asal Medan Marelan ini mengaku menjajakan anak asuh yang berusia sangat muda. Bahkan, SM pernah memasarkan gadis belia yang masih perawan. SM diciduk aparat dalam sebuah penyergapan di Hotel A Pulo Brayan, Rabu (3/6).

Selain menangkap SM, petugas juga mengamankan seorang anak berusia 16 tahun yang diduga sebagai anak asuh mucikari SM. “Tersangka kami intai sejak saat bertransaksi di sebuah warung lesehan ayam penyet kawasan Jalan Pasar VI Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli.

Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa uang Rp3,5 juta dan satu unit ponsel BlackBerry,” ungkap Kapolsekta Medan Labuhan, Kompol Boy J Situmorang, didampingi Kanit Reskrim Iptu Musa Alexander, saat menggelar paparan di Mapolsekta Medan Labuhan, Kamis (4/6). Boy menjelaskan, dari keterangan tersangka SM, sudah menjalankan bisnis terlarang ini selama setahun. Tersangka SM sengaja memajang foto para anak asuhnya di ponselnya.

Kemudian, menawarkannya kepada para peminat yang sebelumnya sudah dikenali SM. Setelah itu, SM akan mempertemukan anak asuhnya dengan pemesan di tempat yang telah disepakati. Kata Boy, SM memasarkan anak asuhnya kepada lelaki dari berbagai latar belakang profesi dengan mematok harga mulai dari kisaran Rp500.000 hingga Rp3,5 juta dalam sekali berkencan.

“Atas tindakannya, Tersangka kami jerat dengan Pasal 76i jo 88 Nomor 35 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ucapnya. Sementara Direktur Eksekutif Yayasan Pusaka Indonesia, Fatwa Fadillah, menilai, bisnis prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur tidaklah berdiri sendiri, melainkan dikelola secara sistematis oleh beberapa jaringan yang pada akhirnya tetap melibatkan orang dewasa.

“Pola ini hampir sama dengan pola peredaran narkoba, anak-anak dimanfaatkan sebagai kurir atau pengedar. Harapannya jika mereka tertangkap, ada semacam toleransi karena masih di bawah umur, begitu juga dengan bisnis prostitusi,” kata Fatwa, Jumat (5/6). Fatwa menjelaskan, prostitusi anak adalah bicara soal fenomena lama, meskipun saat ini belum didapatkan data akurat.

Namun, data terakhir pada tahun 2008 menunjukkan ada 2000 anak di Sumut yang terjebak dalam eksploitasi seksual, dan ini rata-rata dialami oleh pelajar SMP dan SMA. Sementara itu, terkait prostitusi online yang saat ini mulai banyak terungkap ke permukaan, Fatwa menilai ini adalah bentuk pergeseran metode marketing dalam bisnis prostitusi itu sendiri.

Dimana, kata Fatwa, dengan menggunakan jasa online seperti ponsel atau media sosial, pelaku bisnis haram ini semakin dimudahkan. “Ini hanya soal perubahan metode marketing saja, para pelaku lebih mudah dan lebih aman dalam menjalankan bisnisnya.

Cukup dengan modal BBM atau sosial media, pelaku bisa memasarkan anak asuhnya tanpa harus bertatap muka langsung,” ujarnya. Selain itu, sejak 2005, sudah ada perubahan kecenderungan seseorang bisa terjebak dalam bisnis prostitusi. Jika sebelumnya alasan ekonomi, saat ini hal tersebutbanyakberubah, bisakarena tertipu atau malah lebih kepada untukmemenuhigaya hidup.

“Kondisi ini sangat mengkhawatirkan, ini menunjukkan kegagalan program pemerintah dalam mencegah masalah prostitusi anak. Anak-anak tidak lagi menjadi korban, tapi sudah menjadi mucikari, ini sudah menjadi peringatan bagi pemerintah,” ucap Fatwa.

Bambang s harahap
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5889 seconds (0.1#10.140)