Belasan Salon dan Panti Pijat Kena Razia Satpol PP

Jum'at, 05 Juni 2015 - 10:14 WIB
Belasan Salon dan Panti...
Belasan Salon dan Panti Pijat Kena Razia Satpol PP
A A A
BANTUL - Belasan salon dan panti pijat terjaring operasi yustisi yang dilakukan Satpol PP Bantul selama tiga hari terakhir.

Belasan salon dan panti pijat tersebut berada di tiga kecamatan di seputaran Ring Road selatan. Belasan salon dan panti pijat ini diduga selain memberikan layanan kecantikan juga layanan plus lainnya. Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Sat Pol PP Bantul, Anjar Arintaka, mengungkapkan, menjelang bulan suci Ramadan, aparat Satpol PP Bantul merazia salon- salon dan panti pijat.

Dalam tiga hari terakhir ini, mereka merazia sejumlah salon di tiga wilayah masing-masing Kecamatan Banguntapan, Sewon, dan Kasihan yang diduga banyak disalahgunakan. “Salonsalon tersebut kebanyakan berada di seputaran Ring Road,” ucapnya, kemarin. Dalam razia tersebut, belasan salon terjaring razia yustisi karenatakmengantongiizin. Salonsalon ini juga diduga merupakan salon plus karena mereka jugamenyediakan kamar.

Seperti di Salon Bety di Jalan Wates KM 3 di daerah Kalibayem, Desa Ngestiharjo. Salon yang berukuran kecil ini, bagian atasnya menyediakan dua kamar dengan berbagai ubo rampenya. Dalam razia dua hari yang lalu di daerah Banguntapan, pihaknya menemukan tujuh salon dan panti pijat yang tidak mengantongi izin. Di kecamatan Sewon setidaknya ada tiga salon yang juga tidak berizin dan diduga plus plus.

Sementara di Kecamatan Kasihan, dari dua salon tersebut kedapatan tidak berizin, dan satu panti pijat izinnya kedaluwarsa. “Pekan depan pengelolanya kami panggil,” ucapnya. Kepala Seksi (Kasie) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Bantul, Sismadi, mengatakan, razia ini digelar menjelang Ramadan. Razia ini untuk menciptakan rasa aman dan nyaman kepada umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa. Selain digelar di salon-salondanpantipijat, Satpol PP juga berencana menggelar razia di tempat-tempat hiburan malam.

“Sama seperti tahun lalu, jam buka mereka juga akan kami batasi,” ucapnya. Saat melakukan razia di beberapa titik panti pijat dan salon yang ada di kawasan Kasihan dan Sedayu, pihaknya gagal menangkap praktik prostitusi terselubung yang dilakukan salon dan panti pijat. Jadi, pihaknya hanya melakukan tindakan teguran atas kepemilikan izin, baik izin mendirikan bangunan (IMB), izin gangguan (HO), maupun izin praktek.

Satpol PP mengaku kesulitan mengungkap prostitusi dan penyakit masyarakat lainnya yang dilakukan para pekerja salon serta panti pijat ini. Sebab, untuk mengungkapnya harus melalui operasi tangkap tangan. Namun, dia menandaskan, jika kedapatan melakukan praktik negatif, tidak segan-segan melakukan penutupan.“Kalau iya (melakukan hal negatif), kami akan tutup paksa,”ujarnya.

Erfanto linangkung
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0800 seconds (0.1#10.140)