Belasan Salon dan Panti Pijat Kena Razia Satpol PP

Jum'at, 05 Juni 2015 - 10:14 WIB
Belasan Salon dan Panti...
Belasan Salon dan Panti Pijat Kena Razia Satpol PP
A A A
BANTUL - Belasan salon dan panti pijat terjaring operasi yustisi yang dilakukan Satpol PP Bantul selama tiga hari terakhir.

Belasan salon dan panti pijat tersebut berada di tiga kecamatan di seputaran Ring Road selatan. Belasan salon dan panti pijat ini diduga selain memberikan layanan kecantikan juga layanan plus lainnya. Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Sat Pol PP Bantul, Anjar Arintaka, mengungkapkan, menjelang bulan suci Ramadan, aparat Satpol PP Bantul merazia salon- salon dan panti pijat.

Dalam tiga hari terakhir ini, mereka merazia sejumlah salon di tiga wilayah masing-masing Kecamatan Banguntapan, Sewon, dan Kasihan yang diduga banyak disalahgunakan. “Salonsalon tersebut kebanyakan berada di seputaran Ring Road,” ucapnya, kemarin. Dalam razia tersebut, belasan salon terjaring razia yustisi karenatakmengantongiizin. Salonsalon ini juga diduga merupakan salon plus karena mereka jugamenyediakan kamar.

Seperti di Salon Bety di Jalan Wates KM 3 di daerah Kalibayem, Desa Ngestiharjo. Salon yang berukuran kecil ini, bagian atasnya menyediakan dua kamar dengan berbagai ubo rampenya. Dalam razia dua hari yang lalu di daerah Banguntapan, pihaknya menemukan tujuh salon dan panti pijat yang tidak mengantongi izin. Di kecamatan Sewon setidaknya ada tiga salon yang juga tidak berizin dan diduga plus plus.

Sementara di Kecamatan Kasihan, dari dua salon tersebut kedapatan tidak berizin, dan satu panti pijat izinnya kedaluwarsa. “Pekan depan pengelolanya kami panggil,” ucapnya. Kepala Seksi (Kasie) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Bantul, Sismadi, mengatakan, razia ini digelar menjelang Ramadan. Razia ini untuk menciptakan rasa aman dan nyaman kepada umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa. Selain digelar di salon-salondanpantipijat, Satpol PP juga berencana menggelar razia di tempat-tempat hiburan malam.

“Sama seperti tahun lalu, jam buka mereka juga akan kami batasi,” ucapnya. Saat melakukan razia di beberapa titik panti pijat dan salon yang ada di kawasan Kasihan dan Sedayu, pihaknya gagal menangkap praktik prostitusi terselubung yang dilakukan salon dan panti pijat. Jadi, pihaknya hanya melakukan tindakan teguran atas kepemilikan izin, baik izin mendirikan bangunan (IMB), izin gangguan (HO), maupun izin praktek.

Satpol PP mengaku kesulitan mengungkap prostitusi dan penyakit masyarakat lainnya yang dilakukan para pekerja salon serta panti pijat ini. Sebab, untuk mengungkapnya harus melalui operasi tangkap tangan. Namun, dia menandaskan, jika kedapatan melakukan praktik negatif, tidak segan-segan melakukan penutupan.“Kalau iya (melakukan hal negatif), kami akan tutup paksa,”ujarnya.

Erfanto linangkung
(ars)
Berita Terkait
Barista AHA! Cafe Juara...
Barista AHA! Cafe Juara Satu Turnamen Barista di Yogyakarta!
SIG Jamin Kekokohan...
SIG Jamin Kekokohan Konstruksi Tol Jogja-Solo
AHA Cafe Next Hotel...
AHA Cafe Next Hotel Yogyakarta Sukses Gelar Latte Art Competition
LBH Yogya Terima 51...
LBH Yogya Terima 51 Aduan Orang Hilang Usai Aksi Tolak Omnibus Law
Antusiasme Mahasiswa...
Antusiasme Mahasiswa di Yogya Ikuti Bimbingan Remaja Usia Nikah dari Kemenag
Kemenkes Tunggak 80%...
Kemenkes Tunggak 80% Pembayaran Penanganan COVID-19 ke RSUD Yogya
Berita Terkini
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
1 jam yang lalu
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
1 jam yang lalu
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
4 jam yang lalu
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
8 jam yang lalu
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
8 jam yang lalu
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
9 jam yang lalu
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved