Reka Ulang, Tersangka Peragakan 28 Adegan
A
A
A
SOLO - Polresta Solo menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Rudi Giartono, 45, warga Jalan Walet Kelurahan Kerten, Kecamatan Laweyan, kemarin.
Tersangka Andang Yunardo, 55 yang juga tetangga korban sedikitnya memperagakan 28 adegan yang berujung pada tewasnya juragan sapi tersebut. Reka ulang dimulai ketika Andang membeli rokok dan melintas di depan rumah Rudi alias Gembeng. Korban yang diperankan oleh anggota polisi, lalu mengejardenganmembawapedang. Berhasil kabur, tersangka memutuskan membeli rokok dan kopi instan di warung lain.
Ketika pulang, Andang memilih jalan belakang agar tidak melewati rumah Gembeng. Namun, Rudi kembali mengejar dengan sepeda motor trail dan Andang nyaris tertabrak. Setelah itu, terjadi duel dan Rudi mengambil belati yang sudah disiapkannya. Tidak lama kemudian, tersangka berhasil merebut senjata tersebut dan menusuk perut dan dada korban. Rekonstruksi diakhiri setelah Andang masuk kamar mandi dan membersihkan diri.
Pisau belati milik Rudi lalu dibuang ke sumur tetangganya. “Rekonstruksi ini sebagai bagian untuk melengkapi berkas perkara,” ujar Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Danu Pamungkas Totok di sela-sela rekonstruksi kemarin. Kuasa hukum tersangka, Saron Hotma Sitompoel, mengatakan dalam rekonstruksi terlihat jelas Andang dalam posisi membela diri. Tersangka telah berusaha lari dan menghindar dari kejaran korban.
“Kasus ini pembelaan diri. Korban menyerang sejak awal dan tersangka sudah menghindar,” tandas pendiri LBH Mawar ini. Kasi Pidana Umum Kejari Solo Nilai Adriani mengatakan, pihaknya menilai proses rekonstruksi secara prosedural telah memenuhi syarat. Pihaknya akan mempelajari reka ulang sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan.
Ary wahyu wibowo
Tersangka Andang Yunardo, 55 yang juga tetangga korban sedikitnya memperagakan 28 adegan yang berujung pada tewasnya juragan sapi tersebut. Reka ulang dimulai ketika Andang membeli rokok dan melintas di depan rumah Rudi alias Gembeng. Korban yang diperankan oleh anggota polisi, lalu mengejardenganmembawapedang. Berhasil kabur, tersangka memutuskan membeli rokok dan kopi instan di warung lain.
Ketika pulang, Andang memilih jalan belakang agar tidak melewati rumah Gembeng. Namun, Rudi kembali mengejar dengan sepeda motor trail dan Andang nyaris tertabrak. Setelah itu, terjadi duel dan Rudi mengambil belati yang sudah disiapkannya. Tidak lama kemudian, tersangka berhasil merebut senjata tersebut dan menusuk perut dan dada korban. Rekonstruksi diakhiri setelah Andang masuk kamar mandi dan membersihkan diri.
Pisau belati milik Rudi lalu dibuang ke sumur tetangganya. “Rekonstruksi ini sebagai bagian untuk melengkapi berkas perkara,” ujar Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Danu Pamungkas Totok di sela-sela rekonstruksi kemarin. Kuasa hukum tersangka, Saron Hotma Sitompoel, mengatakan dalam rekonstruksi terlihat jelas Andang dalam posisi membela diri. Tersangka telah berusaha lari dan menghindar dari kejaran korban.
“Kasus ini pembelaan diri. Korban menyerang sejak awal dan tersangka sudah menghindar,” tandas pendiri LBH Mawar ini. Kasi Pidana Umum Kejari Solo Nilai Adriani mengatakan, pihaknya menilai proses rekonstruksi secara prosedural telah memenuhi syarat. Pihaknya akan mempelajari reka ulang sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan.
Ary wahyu wibowo
(ars)