Simpan Ratusan Ineks dalam Botol Aqua Sopir Ditangkap
A
A
A
DENPASAR - Putu AP (40) seorang sopir truk diringkus jajaran Polresta Denpasar karena kedapatan menyembunyikan ratusan pil ekstasi (ineks) dalam botol aqua ukuran besar dan disimpan di bawah kolong meja.
Pria paruh baya ini ditangkap pada Rabu 3 Juni 2015 pukul 17.00 Wita di Jalan Kargo Denpasar.
Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo tersangka merupakan target yang dicari, beberapa kali dicari tidak ketemu karena pelaku selalu pindah-pindah kost.
“Barang bukti yang kami dapatkan sekitar 884 butir, dan dia sudah menjual 106 butir ekstasi,”ungkapnya, di Mapolresta Denpasar, Kamis (4/6/2015).
Dia mengatakan, bahwa pelaku hanya diminta jualan saja. Karena dia mendapatkan barang tersebut dari orang yang tidak dikenal.
"Tersangka mengaku mendapatkan perintah dari Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, saat itu dia mengambil barangnya di Jalan Sedap malam," paparnya.
Dia menambahkan tersangka telah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Saat ini kami masih mendalami kasus ini, apa benar dia mendapatkan barang itu lapas atau bagaimana," timpalnya.
Dia menjelaskan, satu butir pil ekstasi itu dihargai Rp400 ribu, jika dijumlah secara keseluruhan mencapai Rp400 juta-an.
Sementara itu Putu AP mengaku mendapatkan perintah dari Budi penghuni Lapas Kerobokan yang juga tersangka narkoba.
"Saya hanya mengantarkan saja, kalau ada orang pesan ya saya antar. Saya tidak menerima uangnya," jelasnya.
Dia menegaskan, hanya disuruh menjualkan saja. Saat ditanya berapa upah yang diterima sopir truk ini tidak mau mengaku.
"Belum tahu saya dibayar berapa," ungkap Putu yang ngaku baru satu kali menjadi kurir narkoba.
Pria paruh baya ini ditangkap pada Rabu 3 Juni 2015 pukul 17.00 Wita di Jalan Kargo Denpasar.
Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo tersangka merupakan target yang dicari, beberapa kali dicari tidak ketemu karena pelaku selalu pindah-pindah kost.
“Barang bukti yang kami dapatkan sekitar 884 butir, dan dia sudah menjual 106 butir ekstasi,”ungkapnya, di Mapolresta Denpasar, Kamis (4/6/2015).
Dia mengatakan, bahwa pelaku hanya diminta jualan saja. Karena dia mendapatkan barang tersebut dari orang yang tidak dikenal.
"Tersangka mengaku mendapatkan perintah dari Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, saat itu dia mengambil barangnya di Jalan Sedap malam," paparnya.
Dia menambahkan tersangka telah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Saat ini kami masih mendalami kasus ini, apa benar dia mendapatkan barang itu lapas atau bagaimana," timpalnya.
Dia menjelaskan, satu butir pil ekstasi itu dihargai Rp400 ribu, jika dijumlah secara keseluruhan mencapai Rp400 juta-an.
Sementara itu Putu AP mengaku mendapatkan perintah dari Budi penghuni Lapas Kerobokan yang juga tersangka narkoba.
"Saya hanya mengantarkan saja, kalau ada orang pesan ya saya antar. Saya tidak menerima uangnya," jelasnya.
Dia menegaskan, hanya disuruh menjualkan saja. Saat ditanya berapa upah yang diterima sopir truk ini tidak mau mengaku.
"Belum tahu saya dibayar berapa," ungkap Putu yang ngaku baru satu kali menjadi kurir narkoba.
(sms)