Home Industry Pil Ekstasi Dibongkar

Kamis, 04 Juni 2015 - 10:26 WIB
Home Industry Pil Ekstasi Dibongkar
Home Industry Pil Ekstasi Dibongkar
A A A
MEDAN - Sebuah rumah yang dijadikan home industry pil ekstasi di Jalan Kompos, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, digerebek petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan, Selasa (2/6) malam.

Di dalam rumah tersebut ditemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu-sabu seberat 30,35 gram, tiga bungkus plastik klip berisi sabu 2,13 gram, 18 butir pil ekstasi warna biru dengan berat total 4, 61 gram, satu timbangan elektrik, satu bungkus serbuk warna putih, satu bung-kus serbuk warna biru, dua buah besi alat pencetak ekstasi, satu buah palu, dan 1.000 butir pil ekstasi warna biru seberat 254,81 gram. Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Medan, Komisaris Besar (Kombes) Pol Nico Afinta, mengatakan, pengungkapan by safeweb"> bisnis haram ini berawal dari penangkapan tersangka AC, 35, di Jalan Iskandar Muda, Medan Baru.

Dari tangan AC, polisi menyita satu bungkus plastik berisi sabu seberat 30,35 gram, tiga bungkus plastik klip berisi 4,61 gram, dan satu timbangan elektrik. Dari hasil interogasi, ternyata AC memperoleh barang itu dari AD yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi. Setelah itu polisi meringkus dua rekan AC berinisial AL, 40, warga Jalan Kompos, Sunggal, Deliserdang; dan HD, 28, warga Jalan Medan- Binjai KM 10,8 Kabupaten Deliserdang.

Saat itu tersangka HD sedang berada di kediaman AL. Dari rumah AL yang dijadikan tempat pembuatan pil ekstasi ini, diamankan barang bukti ribuan butir pil ekstasi warna biru, dua besi pencetak pil ekstasi, dan satu timbangan elektrik. Menurut rencana tersangka, ribuan ekstasi ini akan diedarkan senilai Rp90 juta.

AL mengaku memperoleh ribuan butir pil ekstasi dari temannya berisinial FD (DPO). Dari temuan itu, ketiga tersangka di-boyong ke Polresta Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Nico yang didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba, Kompol Wahyudi, meng-ungkapkan, peredaran narkoba tersangka belum sampai ke luar Kota Medan atau pun ke luar Sumatera Utara. Sebab, tersangka baru menjalankan bisnis ini dua bulan lalu.

“Diedarkan di seputaran Medan saja. Tidak menutup kemungkinan tersangka juga mengedarkan pil ekstasi ke tempat hiburan malam. Dalam sehari, para tersangka bisa mencetak sampai 500 butir pil ekstasi,” katanya dalam konferensi pers di kantornya, kemarin.

Sementara itu, AL mengatakan, mendapatkan bahan baku pembuat ekstasi dari seorang rekannya berinisial FD. Bahkan, tidak jarang dia mendapatkan bahan jadi dari FD. “Dia juga yang mengajari kami mencetak pil ekstasi ini. Kalau soal edarannya tergantung dari dia (FD). Soalnya dia yang menentukan ke mana saja diedarkan. Kami belum pernah edarkan barang ini ke luar. Untuk harga, kami jual sebutir Rp100.000,” tuturnya.

Terpisah, Ketua DPD Gerakan Nasional Antinarkotika (Granat) Sumatera Utara, Hamdani Harahap, mengatakan, temuan polisi ada sejumlah rumah dijadikan tempat pembuatan narkoba menandakan masyarakat sudah tidak mau peduli lagi terhadap situasi di sekitarnya. Bila saja kepedulian masyarakat terhadap situasi sekelilingnya, tidak ada tempat bagi orang yang berbuat kejahatan.

Menurut dia, masyarakat harus diberdayakan dalam memberantas dan memerangi narkoba. Pemerintah daerah atau pusat juga harus memberlakukan kebijakan nasional soal narkoba. “Saya kira sepeti ini. Modus ataupun pengungkapan rumah yang dijadikan tempat pembuatan narkoba itu sudah lama. Artinya, masyarakat sudah tidak peduli lagi dengan narkoba kalau tidak diberdayakan,” paparnya. Kota Medan bukan lagi menjadi tempat transit peredaran narkoba, tetapi di antara warga kota ini sudah menjadi produsen dan konsumen narkoba.

“Nah kalau kita lihat pengungkapan pihak kepolisian mungkin sudah banyak temuan kasus narkoba.Bah-kan, Polresta Medan pernah mengungkap 25 kg sabu-sabu,” ucapnya.

Dody ferdiansyah
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6941 seconds (0.1#10.140)