Curi Motor, Dua Pemuda Terancam Tujuh Tahun Penjara
Rabu, 03 Juni 2015 - 14:33 WIB
Curi Motor, Dua Pemuda Terancam Tujuh Tahun Penjara
A
A
A
DENPASAR - Dua pemuda pengangguran Imron (20) dan Maskur (22), terancam hukuman tujuh penjara karena terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hery Wiyanto mengatakan, kedua tersangka ini mengaku mencuri dua sepeda unit motor.
Modus pencurianya pelaku mengambil motor yang tidak dikunci stang berada didalam garasi kemudian dituntun sampai kosan tersangka, lalu dibuatkan kunci duplikat.
Kedua tersangka ini mengatakan baru pertama kali melakukan pencurian, dengan alasan tidak memiliki pekerjaan akhirnya mereka memilih mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
"Mereka kami tangkap sekitar pukul 01.00 Wita di kosnya di jalan Hayam Muruk usai menjalankan aksinya,"terangnya di Mapolda Bali, Denpasar, Rabu (03/06/2015).
Dijelaskan, dua barang bukti yang diamankan yaitu Honda Vario hitam dengan plat DK 2414 EV yang dicuri di Jalan Danau Tondano, Denpasar pada 30 April 2015. Sementara sepeda motor merek Suzuki dengan plat DK4961 EV tempat kejadian perkara di Jalan Soka Sakti, Denpasar pada 19 Februari 2015.
"Kedua tersangka ini telah melanggar pasal 363 KUHP, minimal hukuman penjara 7 tahun. Kami masih melakukan pendalam lagi, pasalnya mereka juga diduga melakukan pencurian barang-barang elektronik," sebutnya.
Tersangka Maskur mengaku mencuri motor ini karena terpaksa, karena tidak memiliki pekerjaan. "Ya saya tidak punya uang, karena saya tidak bekerja. Akhirnya saya nekat mencuri," pungkasnya.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hery Wiyanto mengatakan, kedua tersangka ini mengaku mencuri dua sepeda unit motor.
Modus pencurianya pelaku mengambil motor yang tidak dikunci stang berada didalam garasi kemudian dituntun sampai kosan tersangka, lalu dibuatkan kunci duplikat.
Kedua tersangka ini mengatakan baru pertama kali melakukan pencurian, dengan alasan tidak memiliki pekerjaan akhirnya mereka memilih mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
"Mereka kami tangkap sekitar pukul 01.00 Wita di kosnya di jalan Hayam Muruk usai menjalankan aksinya,"terangnya di Mapolda Bali, Denpasar, Rabu (03/06/2015).
Dijelaskan, dua barang bukti yang diamankan yaitu Honda Vario hitam dengan plat DK 2414 EV yang dicuri di Jalan Danau Tondano, Denpasar pada 30 April 2015. Sementara sepeda motor merek Suzuki dengan plat DK4961 EV tempat kejadian perkara di Jalan Soka Sakti, Denpasar pada 19 Februari 2015.
"Kedua tersangka ini telah melanggar pasal 363 KUHP, minimal hukuman penjara 7 tahun. Kami masih melakukan pendalam lagi, pasalnya mereka juga diduga melakukan pencurian barang-barang elektronik," sebutnya.
Tersangka Maskur mengaku mencuri motor ini karena terpaksa, karena tidak memiliki pekerjaan. "Ya saya tidak punya uang, karena saya tidak bekerja. Akhirnya saya nekat mencuri," pungkasnya.
(nag)