Mantan Gubernur Riau Ngotot Bantah Terima Suap

Rabu, 03 Juni 2015 - 11:46 WIB
Mantan Gubernur Riau...
Mantan Gubernur Riau Ngotot Bantah Terima Suap
A A A
BANDUNG - Mantan Gubernur Riau Annas Maamun, membantah menerima suap dari sejumlah orang terkait kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung sejak Februari 2014 silam.

Ditemui wartawan, Annas membantah telah menerima uang suap sebesar Rp 3 miliar dari petinggi PT Palma Satu, Surya Darmadi, seperti yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat itu Annas tertangkap tangan oleh KPK di Cibubur, Jakarta Timur ketika menerima uang tersebut.

"Tidak ada penyuapan sebenarnya. Memang saya pernah memberikan disposisi kepada PT Palma Satu yang meminta lokasi perkebunannya masuk dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan. Tapi kemudian kepada wakil gubernur, saya minta agar disposisi itu tidak perlu diproses karena kita kedepankan kepentingan masyarakat lebih dulu," beber Annas, Rabu (3/6/2015).

Sementara uang yang dituduhkan JPU senilai USD 166.100 dari Edison Marudut Mardauli Siahaan dan Gulat Medali Emas Manurung juga dibantahnya sebagai uang suap.

Menurutnya uang tersebut semula akan dijadikan akomodasi dan transportasi tokoh masyarakat Riau ke Jakarta untuk mendesak Menteri Kehutanan merevisi SK No 673 tentang alih fungsi kawasan hutan.

Namun rencana tersebut akhirnya tertunda. Hingga akhirnya uang tersebut dipinjam Annas untuk membayar uang muka rumah di Cibubur, Jakarta Timur.

"Tidak ada penyuapan. Saat itu saya mau pinjam uang ke Gulat untuk uang muka pembelian rumah di Cibubur,” jelasnya.

Seperti diketahui, dalam dakwaan pertamanya JPU dari KPK menilai Annas telah menerima hadiah sebesar USD166.100 dari Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut Marsadauli Siahaan, sebagai suap revisi surat perusahaan luas atau alih fungsi lahan.

Dalam dakwaan kedua, JPU KPK mendakwa Annas atas tuduhan menerima hadiah atau janji sebesar Rp500 juta. Uang itu diberikan agar terdakwa memberikan proyek di lingkungan Provinsi Riau kepada Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Sedangkan dakwaan ketiga, terdakwa ‎telah menerima uang Rp3 miliar dari Rp8 miliar yang dijanjikan oleh Surya Darmadi melalui Suheri Terta agar Annas selaku Gubernur Riau untuk memasukan lahan milik PT Palma Satu, PT Panca Argo Lestari, PT Banyu Bening Utama, dan PT Seberida Subur yang merupakan anak perusahaan PT Darmex Agro dalam revisi usulaan perbubahaan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.

Setelah menjalani sidang yang sempat tertunda beberapa minggu akhirnya JPU dari KPK menuntut Annas secara sah melanggar Pasal 12 huruf b dan a dan Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan penjara.
(nag)
Berita Terkait
ICW Prihatin Hanya 5...
ICW Prihatin Hanya 5 Kasus Korupsi Kepala Daerah yang Divonis Berat
481 Kepala Daerah Terpilih...
481 Kepala Daerah Terpilih Ikuti Gladi Kotor Jelang Pelantikan
Ketua KPK Prihatin Banyak...
Ketua KPK Prihatin Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi
Korupsi Masjid Raya...
Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring, Mantan Pj Wali Kota Palembang Bayar Denda Rp200 Juta
Bayar Denda Rp200 Juta,...
Bayar Denda Rp200 Juta, Mantan Bupati Jombang Nyono Suharli Bebas Bersyarat
Korupsi Kepala Daerah,...
Korupsi Kepala Daerah, Sri Mulyani Gerah
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
1 jam yang lalu
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
1 jam yang lalu
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
1 jam yang lalu
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
2 jam yang lalu
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
2 jam yang lalu
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
3 jam yang lalu
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved