Ngaku Perwira Polri, Makelar Kasus Tanah Tipu Rp500 Juta
A
A
A
MALANG - Ramadhani hanya bisa tertunduk lesu di balik terali besi Mapolres Malang. Saat digelandang untuk gelar kasusnya, warga Perumahan Banjar Arum, Blok A/82, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, tampak tidak bersemangat.
Ramadhani merupakan tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp500 juta milik Numan Thoyib. Dalam menjalankan aksinya, pelaku selalu bersemangat dan mengaku sebagai perwira polisi.
"Tersangka mengaku perwira mengengah (pamen) Mabes Polri dan tugas di bagian intel Polri. Atas pengakuan ini, dia menipu korban hingga Rp500 juta," kata Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Hidayat, Selasa (2/6/2015).
Ditambahkan dia, awalnya korban mendatangi korban dan menawarkan jasa membantu menyelesaikan sengketa tanah yang dialami Thoyip. "Tersangka mengaku bisa menyelesaikan persoalan tersebut, dan korban percaya," jelasnya.
Setelah uang diserahkan, kasus yang dijanjikan terus bergulir. Bahkan, korban yang berperkara kalah di pengadilan. Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan tersangka ke polisi dan tersangka ditangkap di rumahnya, Blimbing, pada 30 Mei 2015.
Saat dilakukan pemeriksaan, dari catatan kepolisian diketahui, bahwa tersangka merupakan residivis kasus penganiyaan. Selain itu, tersangka juga merupakan makelar kasus.
Namun tersangka Ramandhani mengaku baru pertama kali melakukan penipuan. Uang hasil penipuannya telah habis digunakan untuk sewa mobil dan biaya operasional. Dari empat kasus yang ditanganinya, dua kasus di antaranya kalah dan kasasi di MA.
Atas perbuatannya, perwira mengengah gadungan ini diancaman pidana empat tahun, karena melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
Ramadhani merupakan tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp500 juta milik Numan Thoyib. Dalam menjalankan aksinya, pelaku selalu bersemangat dan mengaku sebagai perwira polisi.
"Tersangka mengaku perwira mengengah (pamen) Mabes Polri dan tugas di bagian intel Polri. Atas pengakuan ini, dia menipu korban hingga Rp500 juta," kata Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Hidayat, Selasa (2/6/2015).
Ditambahkan dia, awalnya korban mendatangi korban dan menawarkan jasa membantu menyelesaikan sengketa tanah yang dialami Thoyip. "Tersangka mengaku bisa menyelesaikan persoalan tersebut, dan korban percaya," jelasnya.
Setelah uang diserahkan, kasus yang dijanjikan terus bergulir. Bahkan, korban yang berperkara kalah di pengadilan. Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan tersangka ke polisi dan tersangka ditangkap di rumahnya, Blimbing, pada 30 Mei 2015.
Saat dilakukan pemeriksaan, dari catatan kepolisian diketahui, bahwa tersangka merupakan residivis kasus penganiyaan. Selain itu, tersangka juga merupakan makelar kasus.
Namun tersangka Ramandhani mengaku baru pertama kali melakukan penipuan. Uang hasil penipuannya telah habis digunakan untuk sewa mobil dan biaya operasional. Dari empat kasus yang ditanganinya, dua kasus di antaranya kalah dan kasasi di MA.
Atas perbuatannya, perwira mengengah gadungan ini diancaman pidana empat tahun, karena melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
(san)