Ngaku Perwira Polri, Makelar Kasus Tanah Tipu Rp500 Juta

Selasa, 02 Juni 2015 - 16:25 WIB
Ngaku Perwira Polri,...
Ngaku Perwira Polri, Makelar Kasus Tanah Tipu Rp500 Juta
A A A
MALANG - Ramadhani hanya bisa tertunduk lesu di balik terali besi Mapolres Malang. Saat digelandang untuk gelar kasusnya, warga Perumahan Banjar Arum, Blok A/82, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, tampak tidak bersemangat.

Ramadhani merupakan tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp500 juta milik Numan Thoyib. Dalam menjalankan aksinya, pelaku selalu bersemangat dan mengaku sebagai perwira polisi.

"Tersangka mengaku perwira mengengah (pamen) Mabes Polri dan tugas di bagian intel Polri. Atas pengakuan ini, dia menipu korban hingga Rp500 juta," kata Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Hidayat, Selasa (2/6/2015).

Ditambahkan dia, awalnya korban mendatangi korban dan menawarkan jasa membantu menyelesaikan sengketa tanah yang dialami Thoyip. "Tersangka mengaku bisa menyelesaikan persoalan tersebut, dan korban percaya," jelasnya.

Setelah uang diserahkan, kasus yang dijanjikan terus bergulir. Bahkan, korban yang berperkara kalah di pengadilan. Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan tersangka ke polisi dan tersangka ditangkap di rumahnya, Blimbing, pada 30 Mei 2015.

Saat dilakukan pemeriksaan, dari catatan kepolisian diketahui, bahwa tersangka merupakan residivis kasus penganiyaan. Selain itu, tersangka juga merupakan makelar kasus.

Namun tersangka Ramandhani mengaku baru pertama kali melakukan penipuan. Uang hasil penipuannya telah habis digunakan untuk sewa mobil dan biaya operasional. Dari empat kasus yang ditanganinya, dua kasus di antaranya kalah dan kasasi di MA.

Atas perbuatannya, perwira mengengah gadungan ini diancaman pidana empat tahun, karena melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
(san)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Pelaku Penipuan yang...
Pelaku Penipuan yang Beraksi di Natuna Ditangkap di Batam
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
10 jam yang lalu
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
12 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
14 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
14 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
14 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
15 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved