Hakim Tolak Eksepsi Syamsul

Selasa, 02 Juni 2015 - 07:52 WIB
Hakim Tolak Eksepsi...
Hakim Tolak Eksepsi Syamsul
A A A
Majelis hakim yang diketuai M Aksir menolak nota eksepsi (keberatan) yang diajukan Syamsul Anwar melalui tim kuasa hukumnya, Senin (1/6).

Dengan begitu, eksepsi yang diajukan terdakwa kasus perdagangan manusia, penganiayaan, dan pembunuhan pembantu rumah tangga (PRT) itu, kandas sudah. Hakim memerintahkan persidangan dilanjutkan ke pokok pemeriksaan perkara. “Memutuskan, menolak eksepsi secara keseluruhan yang diajukan terdakwa melalui tim kuasa hukumnya. Memerintahkan agar persidangan dilanjutkan ke pokok pemeriksaan perkara,” kata M Aksir membacakan putusan sela di ruang Kartika PN Medan, Senin (1/6).

Dalam putusan sela itu, hakim menjelaskan keberatan terdakwa soal dakwaan jaksa yang disebutkannya kabur, tidak dapat diterima. Sebab, dakwaan yang dibacakan jaksa sudah tepat sesuai Pasal 156 ayat (1) KUHAP, dan PN Medan berhak menyidangkannya.

“Selanjutnya, eksepsi terdakwa yang menyatakan bahwa jaksa hanya sepenggal-sepenggal membaca isi dakwaan, sehingga memaknai isi dakwaan tersebut tidak sepenuhnya. Hakim berkesimpulan hal ini tidak dapat diterima karena materi eksepsi terdakwa melalui penasihat hukumnya itu sudah masuk ke dalam pokok per-kara,” ucap hakim.

Usai membacakan putusannya, hakim pun memerintahkan jaksa menghadirkan saksi-saksi pada sidang pekan depan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo menyatakan, akan menghadirkan tiga orang saksi. “Saat ini sudah ada tiga saksi yang kami panggil, majelis. Untuk itu, kami merencanakan sidang pekan depan akan dihadirkan tiga orang saksi,” kata JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan ini.

Mendengar penjelasan jaksa, hakim kemudian mengabulkannya dan menunda sidang tersebut hingga pekan depan. Sebelumnya, tim penasihat hukum terdakwa yang dipimpin Ibrahim Nainggolan telah mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Menurut tim penasihat hukum, dakwaan JPU kabur dan tidak relevan.

Pengacara terdakwa ini juga menilai surat dakwaan JPU ragu-ragu dalam penerapan pasalnya. Shamsul Rahman alias Syamsul Anwar yang merupakan dalang kasus eksploitasi, penganiayaan, dan pembunuhan PRT, terancam hukuman penjara seumur hidup.

Pemilik CV Maju Jaya, perusahaan penyalur PRT tersebut diduga sebagai dalang penganiayaan PRT Endang Murdianingsih, 55, asal Madura; Rukmiyani, 42, asal Demak; Anis Rahayu, 31, asal Malang; dan Hermin alias Cici yang meninggal dunia.

Panggabean hasibuan
(ftr)
Berita Terkait
Potensi Sikomandan Cukup...
Potensi Sikomandan Cukup Besar di Sumatera Utara
Penyuluh di Sumatera...
Penyuluh di Sumatera Utara Ikuti Pelatihan TOT Proyek SIMURP
Bentrok 2 Fakultas Pecah,...
Bentrok 2 Fakultas Pecah, Aktivitas Mahasiswa di Kampus USU Diliburkan
UP DATE Covid-19 Provinsi...
UP DATE Covid-19 Provinsi Sumatera Utara
Permintaan Turun, Ekspor...
Permintaan Turun, Ekspor Karet Sumatera Utara Anjlok
Kabanjahe Karo Sumatera...
Kabanjahe Karo Sumatera Utara Diguncang Gempa M4,7
Berita Terkini
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
2 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
2 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
2 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
3 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
3 jam yang lalu
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
3 jam yang lalu
Infografis
Presiden AS Donald Trump...
Presiden AS Donald Trump Tolak Rencana Israel Menyerang Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved