Hakim Tolak Eksepsi Syamsul

Selasa, 02 Juni 2015 - 07:52 WIB
Hakim Tolak Eksepsi Syamsul
Hakim Tolak Eksepsi Syamsul
A A A
Majelis hakim yang diketuai M Aksir menolak nota eksepsi (keberatan) yang diajukan Syamsul Anwar melalui tim kuasa hukumnya, Senin (1/6).

Dengan begitu, eksepsi yang diajukan terdakwa kasus perdagangan manusia, penganiayaan, dan pembunuhan pembantu rumah tangga (PRT) itu, kandas sudah. Hakim memerintahkan persidangan dilanjutkan ke pokok pemeriksaan perkara. “Memutuskan, menolak eksepsi secara keseluruhan yang diajukan terdakwa melalui tim kuasa hukumnya. Memerintahkan agar persidangan dilanjutkan ke pokok pemeriksaan perkara,” kata M Aksir membacakan putusan sela di ruang Kartika PN Medan, Senin (1/6).

Dalam putusan sela itu, hakim menjelaskan keberatan terdakwa soal dakwaan jaksa yang disebutkannya kabur, tidak dapat diterima. Sebab, dakwaan yang dibacakan jaksa sudah tepat sesuai Pasal 156 ayat (1) KUHAP, dan PN Medan berhak menyidangkannya.

“Selanjutnya, eksepsi terdakwa yang menyatakan bahwa jaksa hanya sepenggal-sepenggal membaca isi dakwaan, sehingga memaknai isi dakwaan tersebut tidak sepenuhnya. Hakim berkesimpulan hal ini tidak dapat diterima karena materi eksepsi terdakwa melalui penasihat hukumnya itu sudah masuk ke dalam pokok per-kara,” ucap hakim.

Usai membacakan putusannya, hakim pun memerintahkan jaksa menghadirkan saksi-saksi pada sidang pekan depan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo menyatakan, akan menghadirkan tiga orang saksi. “Saat ini sudah ada tiga saksi yang kami panggil, majelis. Untuk itu, kami merencanakan sidang pekan depan akan dihadirkan tiga orang saksi,” kata JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan ini.

Mendengar penjelasan jaksa, hakim kemudian mengabulkannya dan menunda sidang tersebut hingga pekan depan. Sebelumnya, tim penasihat hukum terdakwa yang dipimpin Ibrahim Nainggolan telah mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Menurut tim penasihat hukum, dakwaan JPU kabur dan tidak relevan.

Pengacara terdakwa ini juga menilai surat dakwaan JPU ragu-ragu dalam penerapan pasalnya. Shamsul Rahman alias Syamsul Anwar yang merupakan dalang kasus eksploitasi, penganiayaan, dan pembunuhan PRT, terancam hukuman penjara seumur hidup.

Pemilik CV Maju Jaya, perusahaan penyalur PRT tersebut diduga sebagai dalang penganiayaan PRT Endang Murdianingsih, 55, asal Madura; Rukmiyani, 42, asal Demak; Anis Rahayu, 31, asal Malang; dan Hermin alias Cici yang meninggal dunia.

Panggabean hasibuan
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.1113 seconds (0.1#10.140)