Permintaan Daging Sapi di RPH Meningkat

Senin, 01 Juni 2015 - 12:00 WIB
Permintaan Daging Sapi...
Permintaan Daging Sapi di RPH Meningkat
A A A
MEDAN - Menjelang Ramadan, permintaan daging sapi di Kota Medan mulai meningkat. Perusahaan Daerah (PD) Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Medan yang biasanya memotong 20-25 ekor per hari, kini sudah mencapai 30 ekor.

Permintaan diprediksi akan terus meningkat saat Ramadan dan menjelang Idul Fitri nanti. “Ada peningkatan sekitar 30% lebih dibandingkan hari normal,” papar Direktur Utama (Dirut) PD RPH Kota Medan, Rafriandi Nasution, kepada KORAN SINDO MEDAN , Minggu (31/5). Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat menggunakan jasa RPH Kota Medan, perusahaan daerah milik Pemko Medan ini telah mempersiapkan berbagai langkah.

Selain telah memiliki sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut), RPH Kota Medan juga telah menerapkan konsep Aman, Sehat, Utih, dan Halal (ASUH) dalam memproses penyembelihan hewan ternak tersebut. Hal itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2014.

“PD RPH Kota Medan merupakan satu-satunya RPH di Sumut yang telah memiliki sertifikat halal dari MUI Sumut. Memang selama ini sudah ada label halal dari MUI Medan, namun banyak pedagang yang meminta RPH mengurus sertifikat halal dari MUI Sumut. Alhamdulillah , Sabtu (30/5), sertifikat halal dari MUI Sumut telah kami kantongi,” ungkapnya.

Dengan adanya sertifikat halal MUI Sumut, tersebut dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat khususnya pengusaha sapi, kerbau, dan kambing, untuk menyembelih hewannya di RPH. Saat ini, masih banyak masyarakat peternak hewan kaki empat yang melakukan penyembelihan liar di perbatasan Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang, sehingga mungkin saja tidak menerapkan konsep ASUH.

Rafriandi menuturkan, RPH Kota Medan bersama instansi terkait akan menggelar operasi pasar di53 pasar milik Pemko Medan untuk menertibkan peredaran daging sapi yang bukan berasal dari Kota Medan. Tujuannya agar masyarakat tidak lagi mengkhawatirkan tentang kehalalan cara menyembelih hewan, dan pengelolaannya sudah tidak diragukan lagi.

“Mengingat perdanya juga sudah ada terkait pelarangan peredaran daging yang bukan berasal dari 53 pasar milik Pemko Medan,” ucapnya. Sementara Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obatobatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI Sumut, Basyaruddin MS, membenarkan, PD RPH Kota Medan telah menerima sertifikat halal MUI Sumut. Begitu juga sejumlah pengusaha makanan lainnya di Kota Medan.

Langkah itu diharapkan diikuti oleh pemilik usaha makanan yang belum memiliki sertifikat halal. “Semoga saja kesadaran pengusaha olahan makanan meningkat dalam mengurus sertifikat halal MUI, mengingat konsumen di Sumut didominasi umat Islam,” ungkapnya. Basyaruddin MS menjelaskan, perintah memakan makanan yang halal terdapat dalam Alquran surat Al Muminun 51, Al Baqarah 172, dan Al Baqarah 168.

Di dalam Islam, makanan itu tidak hanya enak, memakan makanan yang halal juga termasuk ibadah. “Makanan olahan pasti memiliki proses dalam mengolahnya dan itu menjadi subhat atau tidak pasti kehalalannya. Untuk memastikan kehalalannya, harus memiliki sertifikat halal MUI, karena sertifikat halal MUI tidak akan dikeluarkan sebelum tim auditor MUI Sumut melakukan audit terhadap seluruh proses pengolahan makanan tersebut,” paparnya.

Dicky irawan
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0789 seconds (0.1#10.140)