Warga Penolak Tetap Diperhatikan
A
A
A
YOGYAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mur syidan Baldan menegaskan, proses pembangunan bandara sudah fair, tetapi penolakan warga yang terdampak merupakan fakta yang tidak boleh diabaikan.
Menurut Ferry, pembebasan lahan untuk pembangunan bandara tetap mendasarkan semangat Undang-Undang Nomor 2/2012 tentang Penga daan Tanah untuk Kepentingan Umum. Negara memastikan mem beli tanah yang dimiliki warga. “Dari segi tata ruang (lokasi pembangunan bandara) tidak ada masalah.
Itu sudah selesai jauh-jauh hari,” katanya seusai menutup Rakernas Ikatan Alumni Perguruan Tinggi (Ka pti) Agraria di Hotel Ambarruk mo Yogyakarta, Jumat (29/ 5) malam. Ferry mengakui, meski pembangunan bandara sudah sesuai prosedur, tapi masih ada pe nolakan dari sejumlah warga yang terdampak. “Ya kami mengakui itu sebagai fakta.
Tapi kami juga bisa lihat apakah warga ada hal yang dirugikan dengan amat sangat,” katanya. Alumnus Universitas Padjajaran Bandung ini mengungkap kan, sebaiknya memandang pembangunan bandara dari segi kemanfaatan. “Bandara itu punya kemanfaatan lebih be sar.
Tapi kami juga tidak mengabaikan (warga yang menolak). Inilah filosofi Undang-Undang (UU) No 2/2012,” ujarnya. Filosofi UU yang dimaksud adalah negara membeli tanah war ga dengan harga wajar untuk kepentingan umum. “Kami mem beli tanah mereka, bukan memaksa keluar dengan membayar seenaknya. Maka kami me nentukan di undang-undang itu ada tim penilai,” kata Ferry.
Disinggung warga yang menolak bakal kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Ferry enggan memastikan. “Saya lebih condong menge depankan musyawarah. Ini bukan main aspek legal. Kami tidak berpikir saja hari ini, kemanfaatannya tidak hanya sekarang, tapi oleh generasi setelah kita,” katanya. Karena itu, pemerintah selalu berusaha tidak asal menggusur.
Warga penolak bandara tetap diberi waktu. “Kami menjamin tidak paksa dengan undang- undang ini (UU No 2/ 2012). Yang penting mereka tidak pernah kami paksa keluar, se gera pergi dengan menerima berapa pun dengan suka-suka kami, itu tidak,” ucapnya. Karena itu, Ferry berpendapat langkah yang ditempuh war ga penolak bandara lewat PTUN kurang tepat.
“Jalan yang ditempuh lewat PTUN menurut saya menjadi kering. Kita mu syawarah saja,” kata politikus Partai NasDem itu. Sementara Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DIY Tavip Agus Rayanto mengakui, ada proses gugatan di PTUN membuat tahapan pembangunan bandara ter tunda. “Aktivitas tahapan pembangunan bandara terhenti sekitar 2-3 bulan,” katanya.
Namun selama proses di PTUN, kata Tavip, Pemda DIY tetap melakukan langkah stra te gis antara lain menyiapkan dokumen pembelaan, menunjuk kuasa hukum, termasuk menjawab dan klarifikasi terhadap Komnas HAM. “Karena ada warga (yang keberatan bandara) mengadu ke Komnas HAM,” ujarnya. Tavip menegaskan tetap optimistis Pemda DIY akan memenangi proses di PTUN sehingga pembangunan bandara terus berjalan.
Alasannya, pembangunan itu sudah mengacu rencana strategis, dokumen Renca na Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Seperti diketahui, warga yang tidak setuju pembangunan bandara menggugat Izin Penetapan Lokasi (IPL) Bandara bernomor 68/Kep/2015 yang dikeluarkan Gubernur DIY ke PTUN Yogyakarta. Sidang PTUN akan berlangsung mak simal 30 hari ke depan sejak sidang perdana pada Selasa (26/5) lalu.
Ridwan anshori
Menurut Ferry, pembebasan lahan untuk pembangunan bandara tetap mendasarkan semangat Undang-Undang Nomor 2/2012 tentang Penga daan Tanah untuk Kepentingan Umum. Negara memastikan mem beli tanah yang dimiliki warga. “Dari segi tata ruang (lokasi pembangunan bandara) tidak ada masalah.
Itu sudah selesai jauh-jauh hari,” katanya seusai menutup Rakernas Ikatan Alumni Perguruan Tinggi (Ka pti) Agraria di Hotel Ambarruk mo Yogyakarta, Jumat (29/ 5) malam. Ferry mengakui, meski pembangunan bandara sudah sesuai prosedur, tapi masih ada pe nolakan dari sejumlah warga yang terdampak. “Ya kami mengakui itu sebagai fakta.
Tapi kami juga bisa lihat apakah warga ada hal yang dirugikan dengan amat sangat,” katanya. Alumnus Universitas Padjajaran Bandung ini mengungkap kan, sebaiknya memandang pembangunan bandara dari segi kemanfaatan. “Bandara itu punya kemanfaatan lebih be sar.
Tapi kami juga tidak mengabaikan (warga yang menolak). Inilah filosofi Undang-Undang (UU) No 2/2012,” ujarnya. Filosofi UU yang dimaksud adalah negara membeli tanah war ga dengan harga wajar untuk kepentingan umum. “Kami mem beli tanah mereka, bukan memaksa keluar dengan membayar seenaknya. Maka kami me nentukan di undang-undang itu ada tim penilai,” kata Ferry.
Disinggung warga yang menolak bakal kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Ferry enggan memastikan. “Saya lebih condong menge depankan musyawarah. Ini bukan main aspek legal. Kami tidak berpikir saja hari ini, kemanfaatannya tidak hanya sekarang, tapi oleh generasi setelah kita,” katanya. Karena itu, pemerintah selalu berusaha tidak asal menggusur.
Warga penolak bandara tetap diberi waktu. “Kami menjamin tidak paksa dengan undang- undang ini (UU No 2/ 2012). Yang penting mereka tidak pernah kami paksa keluar, se gera pergi dengan menerima berapa pun dengan suka-suka kami, itu tidak,” ucapnya. Karena itu, Ferry berpendapat langkah yang ditempuh war ga penolak bandara lewat PTUN kurang tepat.
“Jalan yang ditempuh lewat PTUN menurut saya menjadi kering. Kita mu syawarah saja,” kata politikus Partai NasDem itu. Sementara Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DIY Tavip Agus Rayanto mengakui, ada proses gugatan di PTUN membuat tahapan pembangunan bandara ter tunda. “Aktivitas tahapan pembangunan bandara terhenti sekitar 2-3 bulan,” katanya.
Namun selama proses di PTUN, kata Tavip, Pemda DIY tetap melakukan langkah stra te gis antara lain menyiapkan dokumen pembelaan, menunjuk kuasa hukum, termasuk menjawab dan klarifikasi terhadap Komnas HAM. “Karena ada warga (yang keberatan bandara) mengadu ke Komnas HAM,” ujarnya. Tavip menegaskan tetap optimistis Pemda DIY akan memenangi proses di PTUN sehingga pembangunan bandara terus berjalan.
Alasannya, pembangunan itu sudah mengacu rencana strategis, dokumen Renca na Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Seperti diketahui, warga yang tidak setuju pembangunan bandara menggugat Izin Penetapan Lokasi (IPL) Bandara bernomor 68/Kep/2015 yang dikeluarkan Gubernur DIY ke PTUN Yogyakarta. Sidang PTUN akan berlangsung mak simal 30 hari ke depan sejak sidang perdana pada Selasa (26/5) lalu.
Ridwan anshori
(bbg)