Anarkistis, 29 Anggota Ormas Diamankan

Minggu, 31 Mei 2015 - 15:13 WIB
Anarkistis, 29 Anggota Ormas Diamankan
Anarkistis, 29 Anggota Ormas Diamankan
A A A
CIMAHI - Sebanyak 29 pria yang mengaku anggota salah satu ormas Islam diamankan jajaran Porles Cimahi saat melaku kan perusakan disertai an - caman ke salah satu gudang minuman keras di Jalan Nanjung No mor 51, RT 02/02, Ke lurahan, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, kemarin.

Kapolres Cimahi AKBP Dedy Sukma Bhakti mengatakan, ke-29 pria itu diamankan karena me lakukan tindakan anarkistis di gudang milik S. Dalam aksinya, mereka juga mengancam pemilik gudang. “Jadi mereka me lakukan ancaman kepada pe milik gudang dan perusakan,” kata Deddy di Mapolres Ci mahi kemarin petang.

Kapolres mengemukakan, kasus perusakan dan pengancaman itu akan terus diproses. Saat ini penyidik memeriksa para pelaku dan meminta keterangan dari pemilik gudang. Selain itu, penyi dik juga akan men da lami kasus gudang berisi miras milik Ster sebut.

“Miras ada yang sudah ka mi sita dan gudang itu merupakan distributor makanan, minuman, dan tembakau yang ada di wilayah Mar gaasih, Kabupaten Bandung,” tutur Kapolres. Terkait gudang miras tersebut, ujar Dedy, pihaknya akan ber koordinasi dengan Pemkab Ban dung terkait perizinan. Pasalnya, lokasi kejadian berada diwilayah administrasi Kabupaten Bandung.

“Jadi izin pemilik akan kami dalami, apakah masih berlaku atau tidak. Memang di temukan beberapa minuman ber alkohol dan sekarang kami amankan,” ujar Dedy. Dia mengungkapkan, para pelaku perusakan dan pengancaman akan ditahan selama 1x24 jam untuk diperiksa dan menentukan pasal pidana yang me reka langgar.

“Nanti kami akan lihat karena tadi ada pengancaman. Pengancaman dan perusakan sudah masuk Pasal 170 KUHP,” ungkap Kapolres. Dedy menyebutkan, pihaknya mengantongi sejumlah barang bukti tujuh unit sepeda motor, dan ratusan botol minuman keras. Sementara gudang milik Stelah dipasangi police line.

”Saya mengimbau kepada siapapun, kelompok masya rakat atau organisasi ma syarakat manapun agar selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian jika ada temuan-temuan seperti minuman keras dan lainnya.Pasalnya, jika sampai melakukan aksi sendiri dengan di sertai perusakan tanpa menginformasikan kepada pihak kepolisian maka masuk pada kategori pidana murni,” kata Dedy.

Nur azis
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6429 seconds (0.1#10.140)