Dua Bulan Diburu Jaksa, Wali Kota Bengkulu Akhirnya Pulang

Minggu, 31 Mei 2015 - 11:51 WIB
Dua Bulan Diburu Jaksa,...
Dua Bulan Diburu Jaksa, Wali Kota Bengkulu Akhirnya Pulang
A A A
BENGKULU - Setelah sempat menghilang lebih kurang dua bulan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Bengkulu, akhirnya Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan pulang ke Bengkulu, Sabtu (30/5/2015).

Setiba di Bandara Fatmawati Kota Bengkulu sekitar pukul 15.40 WIB, Helmi Hasan tidak menjawab pertanyaan dari awak media yang telah lama menunggu di ruang tunggu bandara. Dia mendapat pengawalan ketat dari ajudannya dan langsung menuju mobilnya.

Dirinya hanya menjawab ucapan selamat siang dari awak media. "Iya, siang," ujar Helmi Hasan berlalu menuju mobilnya dan dikawal ketat ajudannya.

Kepulangan Helmi Hasan ke bumi raflesia ini tepat tiga hari setelah Kepala Kejaksaan (Kajari) Kota Bengkulu Witi, dimutasi ke Kejagung RI, Rabu (27/5/2015).

Helmi Hasan ditetapkan tersangka Bengkulu 17 Maret lalu, saat Kejari Kota Bengkulu masih dipimpin Wito dan dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (Baca juga:Wali Kota Bengkulu Tersangka Bansos)

Karena tidak berselang lama setelah ditetapkan tersangka, Helmi Hasan menghilang dari Kota Bengkulu.

Kepulangan Helmi Hasan ke Kota Bengkulu disambut Plt Sekda Kota Bengkulu Fachrudin Siregar, Kabag Humas Pemkot Salahudin Yahya, Kepala Satpol PP Kota Bengkulu dan beberapa orang dari jajaran pejabat teras Pemkot Bengkulu lainnya.

Kabag Humas Pemkota Bengkulu Salahudin Yahya dikonfirmasi awak media mengatakan, Helmi Hasan belum sehat 100%.

"Beliau belum sehat betul, tapi berupaya dan bersedia mengikuti proses hukum," kata Salahudin Yahya.

Menurutnya pula, Helmi Hasan telah menunjuk salah seorang penasehat Hukum untuk berkoordinasi dengan pihak Kejari Kota Bengkulu.

"Penasehat hukum telah beliau (Helmi Hasan) tunjuk untuk berkoordinasi dengan pihak Kejari Kota Bengkulu," kata Salahudin Yahya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7874 seconds (0.1#10.140)