Sopir Truk Terancam 15 Tahun Penjara
A
A
A
TAPANULI TENGAH - Sopir truk perkebunan yang terbalik di Tapanuli Tengah hingga menyebabkan 17 siswa meninggal dunia, ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 10-15 tahun penjara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, sopir truk milik PT Sinar Gunung Sawit Raya (SGSR) bernama Ramadhani itu dinyatakan ceroboh mengemudikan kendaraan. “Si sopir sudah ditetapkan tersangka dan telah ditahan. Si sopir dijerat Pasal 359 KUHPidana tentang kecerobohan yang mengakibatkan orang meninggal dunia,” ujar Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tapanuli Tengah (Tapteng), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Boni Sirait kepada wartawan, kemarin malam.
Boni Sirait belum bisa mengetahui pasti penyebab tergulingnya truk pengangkut kelapa sawit itu. Tapi tim dari Koorlantas Polda Sumut dan Mabes Polri sudah turun langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) guna memastikan penyebab kecelakaan. Polisi juga ingin menyinkronkan pengakuan tersangka dengan fakta di lapangan. “Keterangan sopir kecepatannya 40 km/jam, tapi dari informasi TKP tidak sinkron,” katanya.
Polisi sempat mencurigai Ramadhani terlibat penyalahgunaan obat-obat terlarang. Ada dugaan peristiwa nahas itu akibat sopir berusia 25 tahun itu menggunakan narkoba. “Namun dari pemeriksaan, hasilnya negatif,” ucapnya. Hingga kemarin, polisi sudah memeriksa empat orang saksi, termasuk dari pihak PT SGSR. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan penyelidikan sementara diketahui truk nahas itu ternyata peruntukannya bukan mengangkut anak sekolah.
Masyarakat setempat sudah sering mengusulkan agar truk buatan tahun 2000 itu diganti, tapi pihak perusahaan perkebunantakjugameresponsnya. Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Tapteng, Ajun Komisaris Polisi (AKP) M Syafii saat dikonfirmasi terpisah menyatakan, Tim Koorlantas dari Polda Sumut dan Mabes Polri sudah tiba di lokasi perkebunan PT SGSR kemarin siang untuk olah TKP. Namun hasilnya belum bisa diketahui karena Tim Koorlantas belum selesai memeriksa.
“Hasilnya belum kami ketahui, Tim Koorlantas masih di lapangan,” katanya. Sementara salah seorang warga setempat yang mengerti dunia mobil, Syarifuddin S, mengatakan, penyebab ban lepas kemungkinan berawal dari kondisi lahar mobil yang sebelumnya dikabarkan pernah pecah. Secara langsung hal itu membuat putaran roda ban tidak stabil. Apalagi kondisi baut yang mengikat ban diketahui sudah aus.
Demikian pula dengan keberadaan pen pengikat untuk penahan roda juga disinyalir digunakan yang tidak semestinya sehingga membuat roda tidak tertahan kuat. “Tentu akibat pecah lahar ini membuat putaran roda ban tidak stabil. Apalagi berada di jalan rusak. Putaran yang tidak stabil ini sendiri menyebabkan tekanan pada baut sehingga membuat mur menjadi terlepas. Apalagi hal ini didukung oleh gerigi mur baut yang kabarnya sudah tumpul,” katanya.
Jamal Laia yang bekerja sebagai wakil koordinator teknik perbaikan dan perawatan mobil PT SGSR sebelumnya mengklaim, truk tersebut masih layak untuk dioperasionalkan walaupun keluaran pabrik 1987. Mereka senantiasa memperbaiki dan merawat kendaraan. Namun diakuinya, sebelumnya truk itu hanya digunakan untuk mengangkut hasil kebun sawit. Lantaran truk yang biasa mengangkut pelajar rusak, maka digantikan dengan truk nahas itu. Truk tersebut memiliki tenda, tapi tanpa tempat duduk.
Sepertidiketahui, 17siswadari 40 pelajar yang menumpangi truk itu saat hendak berangkat ke sekolah tewas, setelah truk terbalik dan masuk ke parit sedalam 2,5 meter di kawasan Afdeling I, Desa Mas Nauli, Kecamatan Sirandorung, Tapanuli Tengah, Kamis (28/5) pagi. Pascaperistiwa nahas itu, sejumlah korban langsung dimakamkan pada hari itu juga. Ada yang dimakamkan di daerah Pardomuan, Manduamas Lama, Poriaha, dan beberapa tempat lain di luar Tapteng, seperti Pakkat, Kecamatan Humbang Hasundutan (Humbahas), dan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
“Sedangkan hari ini (kemarin) ada tiga jenazah korban yang diberangkatkan menuju Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan (Nisel),” ucap Syarifuddin. Terkait pertanggungjawaban perusahaan kepada para korban, Manager Kebun PT SGSR, Bokkare Sihotang menegaskan, perusahaan tidak lepas tangan terhadap musibah itu.
Hanya Bokkare belum dapat merinci jenis pertanggungjawaban seperti apa yang akan diberikan perusahaan kepada keluarga korban. “Paling utama dulu kami menyiapkan fasilitas dan biaya pertanggungan pemakaman kepada para korban,” katanya singkat.
Petugas di Lapangan Bakal Kena Sanksi
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Komisaris Besar (Kombes) Pol Helfi Assegaf mengatakan, akan ada sanksi kepada personel lalu lintas yang berjaga di wilayah tempat kejadian perkara jika terbukti sering melihat truk perkebunan SGSR itu melintas membawa penumpang. Sebab truk yang ditumpangi siswa bukan untuk manusia tetapi barang. Semestinya, kata dia, perusahaan menyediakan bus khusus untuk antarjemput anakanak karyawan perkebunan.
“Kami akan tanyakan ke anggota lalu lintas di lapangan. Kalau dia sudah sering melihatnya, berarti ada pembiaran terhadap kesalahan sehingga anggota tersebut bisa ditindak,” katanya. Sejauh ini, kata Helfi Assegaf, penyebab kecelakaan kemungkinan karena kelalaian manusia. Sebab kendaraan itu sudah tidak laik jalan. Karena itu, sopir mestinya mengecek semua kondisi kendaraan sebelum jalan, termasuk lampu, ban, dan surat kendaraan.
“Ini human error,” katanya. Menurut dia, Dishub juga perlu mengecek kelaikan kendaraan apakah sudah diuji KIR dengan benar atau hanya uji memori. Sementara Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sumut, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) MP Nainggolan menambahkan, para korban meninggal kemungkinan kecil tidak akan mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja.
Karena sesuai aturan lalu lintas (lalin), santunan dari Jasa Raharja hanya bisa diberikan kepada korban tewas kecelakaan mobil penumpang, bukan kendaraan jenis truk.
Jonny simatupang / frans marbun
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, sopir truk milik PT Sinar Gunung Sawit Raya (SGSR) bernama Ramadhani itu dinyatakan ceroboh mengemudikan kendaraan. “Si sopir sudah ditetapkan tersangka dan telah ditahan. Si sopir dijerat Pasal 359 KUHPidana tentang kecerobohan yang mengakibatkan orang meninggal dunia,” ujar Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tapanuli Tengah (Tapteng), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Boni Sirait kepada wartawan, kemarin malam.
Boni Sirait belum bisa mengetahui pasti penyebab tergulingnya truk pengangkut kelapa sawit itu. Tapi tim dari Koorlantas Polda Sumut dan Mabes Polri sudah turun langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) guna memastikan penyebab kecelakaan. Polisi juga ingin menyinkronkan pengakuan tersangka dengan fakta di lapangan. “Keterangan sopir kecepatannya 40 km/jam, tapi dari informasi TKP tidak sinkron,” katanya.
Polisi sempat mencurigai Ramadhani terlibat penyalahgunaan obat-obat terlarang. Ada dugaan peristiwa nahas itu akibat sopir berusia 25 tahun itu menggunakan narkoba. “Namun dari pemeriksaan, hasilnya negatif,” ucapnya. Hingga kemarin, polisi sudah memeriksa empat orang saksi, termasuk dari pihak PT SGSR. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan penyelidikan sementara diketahui truk nahas itu ternyata peruntukannya bukan mengangkut anak sekolah.
Masyarakat setempat sudah sering mengusulkan agar truk buatan tahun 2000 itu diganti, tapi pihak perusahaan perkebunantakjugameresponsnya. Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Tapteng, Ajun Komisaris Polisi (AKP) M Syafii saat dikonfirmasi terpisah menyatakan, Tim Koorlantas dari Polda Sumut dan Mabes Polri sudah tiba di lokasi perkebunan PT SGSR kemarin siang untuk olah TKP. Namun hasilnya belum bisa diketahui karena Tim Koorlantas belum selesai memeriksa.
“Hasilnya belum kami ketahui, Tim Koorlantas masih di lapangan,” katanya. Sementara salah seorang warga setempat yang mengerti dunia mobil, Syarifuddin S, mengatakan, penyebab ban lepas kemungkinan berawal dari kondisi lahar mobil yang sebelumnya dikabarkan pernah pecah. Secara langsung hal itu membuat putaran roda ban tidak stabil. Apalagi kondisi baut yang mengikat ban diketahui sudah aus.
Demikian pula dengan keberadaan pen pengikat untuk penahan roda juga disinyalir digunakan yang tidak semestinya sehingga membuat roda tidak tertahan kuat. “Tentu akibat pecah lahar ini membuat putaran roda ban tidak stabil. Apalagi berada di jalan rusak. Putaran yang tidak stabil ini sendiri menyebabkan tekanan pada baut sehingga membuat mur menjadi terlepas. Apalagi hal ini didukung oleh gerigi mur baut yang kabarnya sudah tumpul,” katanya.
Jamal Laia yang bekerja sebagai wakil koordinator teknik perbaikan dan perawatan mobil PT SGSR sebelumnya mengklaim, truk tersebut masih layak untuk dioperasionalkan walaupun keluaran pabrik 1987. Mereka senantiasa memperbaiki dan merawat kendaraan. Namun diakuinya, sebelumnya truk itu hanya digunakan untuk mengangkut hasil kebun sawit. Lantaran truk yang biasa mengangkut pelajar rusak, maka digantikan dengan truk nahas itu. Truk tersebut memiliki tenda, tapi tanpa tempat duduk.
Sepertidiketahui, 17siswadari 40 pelajar yang menumpangi truk itu saat hendak berangkat ke sekolah tewas, setelah truk terbalik dan masuk ke parit sedalam 2,5 meter di kawasan Afdeling I, Desa Mas Nauli, Kecamatan Sirandorung, Tapanuli Tengah, Kamis (28/5) pagi. Pascaperistiwa nahas itu, sejumlah korban langsung dimakamkan pada hari itu juga. Ada yang dimakamkan di daerah Pardomuan, Manduamas Lama, Poriaha, dan beberapa tempat lain di luar Tapteng, seperti Pakkat, Kecamatan Humbang Hasundutan (Humbahas), dan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
“Sedangkan hari ini (kemarin) ada tiga jenazah korban yang diberangkatkan menuju Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan (Nisel),” ucap Syarifuddin. Terkait pertanggungjawaban perusahaan kepada para korban, Manager Kebun PT SGSR, Bokkare Sihotang menegaskan, perusahaan tidak lepas tangan terhadap musibah itu.
Hanya Bokkare belum dapat merinci jenis pertanggungjawaban seperti apa yang akan diberikan perusahaan kepada keluarga korban. “Paling utama dulu kami menyiapkan fasilitas dan biaya pertanggungan pemakaman kepada para korban,” katanya singkat.
Petugas di Lapangan Bakal Kena Sanksi
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Komisaris Besar (Kombes) Pol Helfi Assegaf mengatakan, akan ada sanksi kepada personel lalu lintas yang berjaga di wilayah tempat kejadian perkara jika terbukti sering melihat truk perkebunan SGSR itu melintas membawa penumpang. Sebab truk yang ditumpangi siswa bukan untuk manusia tetapi barang. Semestinya, kata dia, perusahaan menyediakan bus khusus untuk antarjemput anakanak karyawan perkebunan.
“Kami akan tanyakan ke anggota lalu lintas di lapangan. Kalau dia sudah sering melihatnya, berarti ada pembiaran terhadap kesalahan sehingga anggota tersebut bisa ditindak,” katanya. Sejauh ini, kata Helfi Assegaf, penyebab kecelakaan kemungkinan karena kelalaian manusia. Sebab kendaraan itu sudah tidak laik jalan. Karena itu, sopir mestinya mengecek semua kondisi kendaraan sebelum jalan, termasuk lampu, ban, dan surat kendaraan.
“Ini human error,” katanya. Menurut dia, Dishub juga perlu mengecek kelaikan kendaraan apakah sudah diuji KIR dengan benar atau hanya uji memori. Sementara Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sumut, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) MP Nainggolan menambahkan, para korban meninggal kemungkinan kecil tidak akan mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja.
Karena sesuai aturan lalu lintas (lalin), santunan dari Jasa Raharja hanya bisa diberikan kepada korban tewas kecelakaan mobil penumpang, bukan kendaraan jenis truk.
Jonny simatupang / frans marbun
(ars)