Sindikat Pengedar Upal Diringkus

Sabtu, 30 Mei 2015 - 07:43 WIB
Sindikat Pengedar Upal...
Sindikat Pengedar Upal Diringkus
A A A
BANDUNG - Saripudin alias Awik; Mila Hermina (istri Saripudin); Dadang Erlangga; Aep Saepudin; dan Budi Wibowo alias Doni diringkus anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Majalaya.

Kelima orang tersebut di amankan petugas setelah kedapatan akan mengedarkan uang palsu di wilayah Kabu paten Bandung. Kapolres Bandung AKBP Erwin Kurniawan didampingi Kapol sek Majalaya Kompol Wo won Haryono menjelaskan, penangkapan para pelaku berawal ketika petugas mencurigai adanya transaksi uang palsu di dalam sebuah mobil Avanza ber nopol D 1203 HF di Jalan Sta sion, Desa Majalaya, Kecamat an Majalaya, Kabupaten Bandung pada Sabtu (23/5) lalu se kitar pukul 03.30.

“Ketika petugas meng geledah terdapat empat orang tengah dalam mobil. Saat itu juga di temukan 10 lembar uang pecahan Rp50.000 yang diduga palsu,” ujar Erwin di Mapolsek Majalaya, kemarin. Keempat orang itu (Saripudin alias Awik; Mila Hermina; Dadang Erlangga; dan Aep Saepudin), lanjut Kapolres, kemudian diamankan untuk diinter ogasi.

Dalam pengem bangan, salah satu di antara mereka mengaku bila upal tersebut didapatkan dari pelaku lain bernama Budi Wibowo alias Doni. “Petugas lalu melakukan pengejaran hingga bisa menangkap dia di alun-alun Ciamis. Ka mi juga ikut menyita 95 lembar uang dolar diduga palsu pe cahan 100 dan 50 lembar pe cahan 100.000 di rumah Da dang (pelaku pertama) di Kota Banjar,” tuturnya.

Lebih lanjut, kata dia, dari pengakuan para tersangka yang telah diamankan uang palsu ini baik itu untuk mata uang rupiah maupun dolar, rencananya akan diedarkan di Kabupaten Bandung dan Jawa Barat. Sindikat ini juga mendapatkan uang palsu dengan cara mem beli kepada seseorang dengan perban dingan untuk Rp 1 juta uang asli bisa mendapatkan Rp5 juta uang palsu.

“Kemana saja uang ini sudah diedarkan kami masih menyelidikinya. Tapi masyarakat di sini harus berhati-hari dan segera melapor jika mendapatkan uang tersebut,” ucapnya. Ditambahkan Erwin, hingga kini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua pe laku lain yakni Edi warga Tegal, Jawa Tengah yang diketahui men jadi pemasok upal pecahan Rp50.000; dan Basis warga Cipari, Ciamis karena menjadi pemasok uang dolar palsu.

Dari pe nangkapan ini, petugas me ngamankan seba nyak 142 lem bar uang pecahan Rp50.000, 95 lembar uang dolar diduga palsu pecahan 100, 50 lembar uang dolar pecahan 100.000, satu unit mobil avanza, dan senjata rakitan. “Mereka dijerat UU 7/2011, tentang Mata Uang dengan ancaman penjara 10 tahun dan den da 10 miliar,” terangnya.

Sementara itu, pengakuan tersangka Mila Hermina, baru beberapa kali mengedarkan upal bersama suaminya (Saripudin alias Awik). Ibu rumah tangga itu juga mengatakan bila dirinya hanya membantu saja. Meski dia enggan menjelaskan kemana saja uang tersebut sudah beredar akan tetapi me nurut sepengetahuan Mila uang palsu ini akan diedarkan di wilayah Jawa Barat.

“Biasanya sih untuk mendapatkan uang palsu Rp5 juta, kami membelinya dengan harga Rp1 juta. Kalau untuk uang dolar saya ngga begitu tahu,” ungkapnya.

Dila nashear
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1460 seconds (0.1#10.140)