Polisi Tangkap 3 Kapal Pukat Harimau
A
A
A
TANJUNG BERINGIN - Kapal patroli Satuan Pol Air Polres Serdangbedagai (Sergai) menangkap tiga kapal pukat harimau di Dusun I, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin.
Kapolres Sergai AKBP Guntur Agung Supono menjelaskan, bahwa penangkapan itu terjadi di arah utara Perairan Sentang, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai pada posisi lebih kurang 600 meter.
Setelah dicek, diketahui ketiga kapal tidak memiliki izin (SIPI) dengan mengunakan alat tangkap jenis pukat hela dasar berpapan, atau disering disebut otter trawls.
“Ketiganya terindikasi melanggar Pasal 26 ayat 1 subs Pasal 92 dan atau Pasal 27 ayat 1 subs Pasal 93 ayat 1 dan atau Pasal 9 ayat 1 subs Pasal 85 dari UU No 45/2009 tentang perubahan atas UU No 31/2004 tentang perikanan,” katanya di Mapolres, di Sei Rampah, Jumat, (29/5/2015).
Dari identifikasi, diketahui ketiga kapal itu masing-masing KM Putra Karo dengan nahkoda Sugiarto Tarigan (50) beralamat di Jalan Solo, Pasar 9, Desa Suka, Kecamatan Tanjung Tiram, Batubara.
KM Delima bernahkoda Saidir Intun alias Saidir (44) warga Pekan Sialang Buah, Gg Family, Kecamatan Teluk Mengkudu.
Satu lagi, KM tanpa nama tanpa tanda selar dengan nahkoda Saiful Ramadan (32) warga Dusun II Sidomulyo, Kecamatan Medang Deras, Batubara.
“Satpol air akan terus mengiatkan operasi. Penanganan ini dianggap penting, karena selain mencegah pukat trawl, polisi juga harus bergerak cepat sebelum ada bentrok dilapangan antar nelayan tradisional dan pukat itu sendiri,” kata AKBP Guntur Agung Supono.
Sementara Sugiarto, salah seorang nahkoda pukat trawl tersebut di Mapolres mengakui, bila kapalnya itu bukan miliknya, melainkan milik tauke.
Menurut dia, bahwa hampir semua nelayan di daerah asalnya telah mengunakan trawls sebagai alat tangkap ikan. “Aku hanya pekerja saja, itu perintah taukehnya,” tandasnya.
Kapolres Sergai AKBP Guntur Agung Supono menjelaskan, bahwa penangkapan itu terjadi di arah utara Perairan Sentang, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai pada posisi lebih kurang 600 meter.
Setelah dicek, diketahui ketiga kapal tidak memiliki izin (SIPI) dengan mengunakan alat tangkap jenis pukat hela dasar berpapan, atau disering disebut otter trawls.
“Ketiganya terindikasi melanggar Pasal 26 ayat 1 subs Pasal 92 dan atau Pasal 27 ayat 1 subs Pasal 93 ayat 1 dan atau Pasal 9 ayat 1 subs Pasal 85 dari UU No 45/2009 tentang perubahan atas UU No 31/2004 tentang perikanan,” katanya di Mapolres, di Sei Rampah, Jumat, (29/5/2015).
Dari identifikasi, diketahui ketiga kapal itu masing-masing KM Putra Karo dengan nahkoda Sugiarto Tarigan (50) beralamat di Jalan Solo, Pasar 9, Desa Suka, Kecamatan Tanjung Tiram, Batubara.
KM Delima bernahkoda Saidir Intun alias Saidir (44) warga Pekan Sialang Buah, Gg Family, Kecamatan Teluk Mengkudu.
Satu lagi, KM tanpa nama tanpa tanda selar dengan nahkoda Saiful Ramadan (32) warga Dusun II Sidomulyo, Kecamatan Medang Deras, Batubara.
“Satpol air akan terus mengiatkan operasi. Penanganan ini dianggap penting, karena selain mencegah pukat trawl, polisi juga harus bergerak cepat sebelum ada bentrok dilapangan antar nelayan tradisional dan pukat itu sendiri,” kata AKBP Guntur Agung Supono.
Sementara Sugiarto, salah seorang nahkoda pukat trawl tersebut di Mapolres mengakui, bila kapalnya itu bukan miliknya, melainkan milik tauke.
Menurut dia, bahwa hampir semua nelayan di daerah asalnya telah mengunakan trawls sebagai alat tangkap ikan. “Aku hanya pekerja saja, itu perintah taukehnya,” tandasnya.
(sms)