Polisi Amankan Tujuh Kuintal Makanan Berbahaya

Jum'at, 29 Mei 2015 - 17:02 WIB
Polisi Amankan Tujuh...
Polisi Amankan Tujuh Kuintal Makanan Berbahaya
A A A
PASURUAN - Petugas Polsek Keboncandi mengamankan tujuh kuintal makanan yang tidak dilengkapi dokumen perizinan usaha dan industri yang diduga berbahaya bagi kesehatan.

Makanan berbagai jenis itu diamankan dari Nasiti, seorang pengepul yang juga warga Desa Tebas, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Dari rumah pengepul tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berbagai jenis makanan sebanyak tujuh kuintal. Di antaranya jenis cilok goreng, sosis, tempura, dan nugget ayam.

Pada kemasan makanan siap saji tersebut tidak tertera waktu kedaluwarsa, izin usaha, dan tanda lulus uji kesehatan.

Kapolsek Keboncandi AKP Ainul Yakin mengungkapkan, pengamanan makanan ringan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pengiriman dan bongkar muat barang pada malam hari. Sebuah mobil Luxio Nopol L 1490 E yang berkaca hitam selalu keluar masuk garasi pada malam hari.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya memergoki sopir yang mengirim barang ke pengepul pada malam hari sekitar pukul 23.30 WIB. Pada saat dilakukan pemeriksaan, sopir tidak bisa menunjukkan dokumen kelengkapan izin usaha tersebut yang telah dijalaninya selama dua tahun terakhir.

"Kemasan makanan ringan tersebut tidak terdapat tanda uji kesehatan dan tanggal kedaluwarsanya. Kandungan bahan makanan tersebut juga tidak disebutkan," kata Kapolsek Ainul Yakin, Jumat (29/5/2015).

Menurutnya, untuk memastikan apakah makanan tersebut berbahaya bagi kesehatan atau tidak, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan untuk menguji di laboratorium. Saat ini, barang bukti tersebut diamankan di Mapolsek Keboncandi.

"Kami masih menunggu hasil uji laboratorium Disperindag. Kalau ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan, akan kami tindaklanjuti pada proses hukum," kata Kapolsek Ainul Yakin.

Sementara itu, Surur (23), sales makanan ringan asal Jabon, Sidoarjo, menyatakan bahwa makanan yang dikirimnya tersebut tidak mengandung bahan kimia yang berbahaya. Tidak dilengkapinya dokumen dan tanda uji kesehatan pada kemasan, karena hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengurusan pada Disperindag Sidoarjo.

"Kami sudah mengurus perizinannya ke Disperindag Sidoarjo. Sambil jalan, kami juga tetap berjualan untuk menjalankan roda ekonomi," kata Surur.

Selama ini, tidak ada persoalan dalam produk home industry tersebut. Makanan ringan yang disukai anak-anak tersebut, cepat laku setelah beredar di pasaran. Sehingga tidak diperlukan bahan pengawet agar makanan bertahan lama.

"Makanan ini hasil produksi home industry yang banyak dijual di pasaran. Selama ini tidak ada masalah, terutama pada kesehatan. Hanya saja pengurusan perizinannya yang rumit, karena harus memenuhi berbagai kriteria yang tidak bisa dipenuhi usaha home industry," kata Surur.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1187 seconds (0.1#10.140)