Polisi Telusuri Pejabat Pembeli Ijazah Bodong

Jum'at, 29 Mei 2015 - 07:43 WIB
Polisi Telusuri Pejabat Pembeli Ijazah Bodong
Polisi Telusuri Pejabat Pembeli Ijazah Bodong
A A A
Terkait kasus perguruan tinggi swasta (PTS) tak berizin ini, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Medan Komisaris Besar (Kombes) Pol Nico Afinta langsung memimpin pembongkaran pelang Universitas Sumatera di Jalan Marelan Raya Lorong Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Medan Marelan.

“Tersangka telah melanggar Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 71 Undang-undang (UU) No 20/2003 tentang Sistem PendidikanNasional,” ujarNico dilokasi. Menurut dia, pelang tersebut didirikan tersangka di lokasi SMP PGRI 3 Medan itu untuk mengajak masyarakat mendaftar di Universitas Sumatera. Pemasangan pelang dilakukan tanpa persetujuan pihak sekolah maupun kelurahan. SementaraWakil Kepala Sekolah PGRI 3, Arsyad mengatakan, tidak mengetahui pemasangan pelang Universitas Sumatera itu.

“Tiba-tiba saja pelang tersebut sudah berdiri. Memang pernah saya lihat ada aktivitas belajar mengajar kampus itu di sini, tapi sudahlama. Sekarangsudahtidak ada aktivitas lagi,” kata Arsyad. Seperti diberitakan sebelumnya, Polresta Medan mengungkap penjualan ijazah bodong yang dikeluarkan Universitas Sumatera. Padahal PTS ini tidak terdaftar di Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) dan Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis).

Polisi menangkap Marsaid Yushar yang mengaku sebagai Rektor Universitas Sumatera, sekaligus menyita sejumlah ijazahS2, uangRp15juta, delapan stempel, blangko, brosur, dan lainnya. Menurut pengakuan tersangka, selama 12 tahun beroperasi, telah menerbitkan sekitar 1.200 ijazah S1 dan S2.

Dody ferdiansyah
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6953 seconds (0.1#10.140)