Terlibat Korupsi Bansos, Staf Ahli Gubernur Jateng Ditahan
A
A
A
SEMARANG - Staf ahli Gubernur Jawa Tengah Joko Mardiyanto yang sempat mangkir dari panggilan jaksa akhirnya ditahan penyidik Kejati Jateng.
Mantan Kepala Biro Bina Mental Sekretariat Daerah (Sekda) Jateng ini sebelum ditahan telah menjalani pemeriksaan sekitar 4,5 jam di Gedung Kejati Jateng, Kamis (28/5/2015).
Penahanan ini menyusul rekan kerjanya yang sebelumnya telah ditahan terlebih dahulu, yakni mantan ketua tim verifikasi proposal Sekda Jateng, Joko Suyanto ke Lapas Klas I A Kedungpane, Semarang.
Joko ditahan sekitar pukul 13.00 WIB. Dirinya keluar dari gedung Kejati Jateng dengan menggunakan rompi tahanan berwarna orange dan langsung dimasukkan ke dalam mobil tahanan.
Saat digelandang ke mobil tahanan, Joko tak banyak berkomentar. Dirinya bahkan selalu menutupi wajah dengan tangannya dan berlindung di balik tubuh petugas kejaksaan untuk menghindari jepretan kamera para wartawan.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng Johny Manurung melalui Jaksa Penyidik Kejati Jateng Tomy Setiawan mengatakan, penahanan dilakukan terhadap tersangka Joko Mardiyanto atas kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) 2010-2011 yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp654 juta.
“Penahanan ini kami lakukan atas tindak lanjut penyelidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah atas kasus dugaan korupsi dana Bansos Provinsi Jateng tahun 2010-2011. Dimana saat itu, tersangka ini menjabat sebagai Kepala Biro Bina Mental Sekda Jateng sekaligus sebagai penasihat tim verifikasi proposal bansos,” kata Tomy.
Sebelumnya lanjut Tomy, penahanan terhadap tersangka seharusnya dilakukan bersamaan dengan tersangka lain yakni Joko Suyanto.
Namun saat itu, Joko Mardiyanto tidak memenuhi panggilan tim kejaksaan saat itu dengan alasan sedang bertugas di luar kota.
“Sempat kami agendakan untuk melakukan pemanggilan paksa, namun karena tersangka hari ini memenuhi panggilan kami, maka tersangka langsung kami tahan ke Lapas Kedungpane Semarang,” imbuhnya.
Penahanan terhadap tersangka, lanjut Tomy dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan.
Nantinya, Joko Mardiyanto akan ditahan di Lapas Kedungpane Semarang selama 20 hari ke depan.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Eko Suwarni menambahkan, penyelidikan terhadap kasus itu tidak berhenti dengan ditahannya tiga terdakwa tersebut.
Kelanjutan penanganan kasus akan terus dilakukan untuk mencari dugaan tersangka lain termasuk Mr X yang santer terdengar.
“Yang jelas, penyelidikan akan terus berkembang. Nanti akan terus dikembangkan untuk mencari keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tandas dia.
Mantan Kepala Biro Bina Mental Sekretariat Daerah (Sekda) Jateng ini sebelum ditahan telah menjalani pemeriksaan sekitar 4,5 jam di Gedung Kejati Jateng, Kamis (28/5/2015).
Penahanan ini menyusul rekan kerjanya yang sebelumnya telah ditahan terlebih dahulu, yakni mantan ketua tim verifikasi proposal Sekda Jateng, Joko Suyanto ke Lapas Klas I A Kedungpane, Semarang.
Joko ditahan sekitar pukul 13.00 WIB. Dirinya keluar dari gedung Kejati Jateng dengan menggunakan rompi tahanan berwarna orange dan langsung dimasukkan ke dalam mobil tahanan.
Saat digelandang ke mobil tahanan, Joko tak banyak berkomentar. Dirinya bahkan selalu menutupi wajah dengan tangannya dan berlindung di balik tubuh petugas kejaksaan untuk menghindari jepretan kamera para wartawan.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng Johny Manurung melalui Jaksa Penyidik Kejati Jateng Tomy Setiawan mengatakan, penahanan dilakukan terhadap tersangka Joko Mardiyanto atas kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) 2010-2011 yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp654 juta.
“Penahanan ini kami lakukan atas tindak lanjut penyelidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah atas kasus dugaan korupsi dana Bansos Provinsi Jateng tahun 2010-2011. Dimana saat itu, tersangka ini menjabat sebagai Kepala Biro Bina Mental Sekda Jateng sekaligus sebagai penasihat tim verifikasi proposal bansos,” kata Tomy.
Sebelumnya lanjut Tomy, penahanan terhadap tersangka seharusnya dilakukan bersamaan dengan tersangka lain yakni Joko Suyanto.
Namun saat itu, Joko Mardiyanto tidak memenuhi panggilan tim kejaksaan saat itu dengan alasan sedang bertugas di luar kota.
“Sempat kami agendakan untuk melakukan pemanggilan paksa, namun karena tersangka hari ini memenuhi panggilan kami, maka tersangka langsung kami tahan ke Lapas Kedungpane Semarang,” imbuhnya.
Penahanan terhadap tersangka, lanjut Tomy dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan.
Nantinya, Joko Mardiyanto akan ditahan di Lapas Kedungpane Semarang selama 20 hari ke depan.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Eko Suwarni menambahkan, penyelidikan terhadap kasus itu tidak berhenti dengan ditahannya tiga terdakwa tersebut.
Kelanjutan penanganan kasus akan terus dilakukan untuk mencari dugaan tersangka lain termasuk Mr X yang santer terdengar.
“Yang jelas, penyelidikan akan terus berkembang. Nanti akan terus dikembangkan untuk mencari keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tandas dia.
(sms)