Terlibat Korupsi Bansos, Staf Ahli Gubernur Jateng Ditahan

Kamis, 28 Mei 2015 - 16:08 WIB
Terlibat Korupsi Bansos,...
Terlibat Korupsi Bansos, Staf Ahli Gubernur Jateng Ditahan
A A A
SEMARANG - Staf ahli Gubernur Jawa Tengah Joko Mardiyanto yang sempat mangkir dari panggilan jaksa akhirnya ditahan penyidik Kejati Jateng.

Mantan Kepala Biro Bina Mental Sekretariat Daerah (Sekda) Jateng ini sebelum ditahan telah menjalani pemeriksaan sekitar 4,5 jam di Gedung Kejati Jateng, Kamis (28/5/2015).

Penahanan ini menyusul rekan kerjanya yang sebelumnya telah ditahan terlebih dahulu, yakni mantan ketua tim verifikasi proposal Sekda Jateng, Joko Suyanto ke Lapas Klas I A Kedungpane, Semarang.

Joko ditahan sekitar pukul 13.00 WIB. Dirinya keluar dari gedung Kejati Jateng dengan menggunakan rompi tahanan berwarna orange dan langsung dimasukkan ke dalam mobil tahanan.

Saat digelandang ke mobil tahanan, Joko tak banyak berkomentar. Dirinya bahkan selalu menutupi wajah dengan tangannya dan berlindung di balik tubuh petugas kejaksaan untuk menghindari jepretan kamera para wartawan.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng Johny Manurung melalui Jaksa Penyidik Kejati Jateng Tomy Setiawan mengatakan, penahanan dilakukan terhadap tersangka Joko Mardiyanto atas kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) 2010-2011 yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp654 juta.

“Penahanan ini kami lakukan atas tindak lanjut penyelidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah atas kasus dugaan korupsi dana Bansos Provinsi Jateng tahun 2010-2011. Dimana saat itu, tersangka ini menjabat sebagai Kepala Biro Bina Mental Sekda Jateng sekaligus sebagai penasihat tim verifikasi proposal bansos,” kata Tomy.

Sebelumnya lanjut Tomy, penahanan terhadap tersangka seharusnya dilakukan bersamaan dengan tersangka lain yakni Joko Suyanto.

Namun saat itu, Joko Mardiyanto tidak memenuhi panggilan tim kejaksaan saat itu dengan alasan sedang bertugas di luar kota.

“Sempat kami agendakan untuk melakukan pemanggilan paksa, namun karena tersangka hari ini memenuhi panggilan kami, maka tersangka langsung kami tahan ke Lapas Kedungpane Semarang,” imbuhnya.

Penahanan terhadap tersangka, lanjut Tomy dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan.

Nantinya, Joko Mardiyanto akan ditahan di Lapas Kedungpane Semarang selama 20 hari ke depan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Eko Suwarni menambahkan, penyelidikan terhadap kasus itu tidak berhenti dengan ditahannya tiga terdakwa tersebut.

Kelanjutan penanganan kasus akan terus dilakukan untuk mencari dugaan tersangka lain termasuk Mr X yang santer terdengar.

“Yang jelas, penyelidikan akan terus berkembang. Nanti akan terus dikembangkan untuk mencari keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tandas dia.
(sms)
Berita Terkait
Jika Menemukan Korupsi...
Jika Menemukan Korupsi Bansos di Jateng, Ganjar: Laporkan Saya!
Mensos Juliari Batubara...
Mensos Juliari Batubara Menambah Jumlah Menteri yang Ditangkap KPK
Cita Citata Siap Kembalikan...
Cita Citata Siap Kembalikan Honor Manggungnya Jika Diminta KPK
Kerugian Negara Akibat...
Kerugian Negara Akibat Korupsi Bansos Jokowi Bertambah Jadi Rp250 Miliar
Strategi Mensos Risma...
Strategi Mensos Risma Menghindari Korupsi dalam Penyaluran Bansos
KPK Ungkap Isi Bansos...
KPK Ungkap Isi Bansos Presiden yang Dikorupsi dari Beras hingga Minyak Goreng
Berita Terkini
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
6 menit yang lalu
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
1 jam yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
3 jam yang lalu
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
4 jam yang lalu
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
4 jam yang lalu
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
6 jam yang lalu
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved