Kurir 2,8 Kg Sabu-Sabu Divonis Mati

Kamis, 28 Mei 2015 - 11:58 WIB
Kurir 2,8 Kg Sabu-Sabu Divonis Mati
Kurir 2,8 Kg Sabu-Sabu Divonis Mati
A A A
MEDAN - Genderang perang terhadap pengedar narkoba ditabuh Pengadilan Negeri (PN) Stabat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Negeri Medan kemarin. PN Stabat menjatuhkan hukuman mati kepada Furqon Yanuar, 22, terdakwa kepemilikan sabu-sabu 2,8 kilogram (kg).Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan menuntut hukuman mati tiga terdakwa kurir sabu-sabu seberat 25 kg dan 30.000 butir pil ekstasi.

Majelis Hakim PN Stabat yang diketuaiSohemenyatakan, Furqon yang merupakan warga Desa Pinyo Makmur, Muara Baru, Aceh Utara, terbuktisahdanmeyakinkantanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebihdari 5gram.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim, terdakwa Furqon dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih berat dari tuntutan JPU Boston Robert Siahaan yang sebelumnya meminta hakim menghukum terdakwa selama 19 tahun dan denda Rp2 miliar.

Menyikapi putusan majelis hakim, terdakwa dan penasihat hukumnya langsung menyatakan banding. Sementara JPU masih pikir-pikir. Penasihat hukum terdakwa, Syahrial mengatakan, vonis yang dijatuhkan hakim terlalu berat. Jika dibandingkan dengan perkara narkotika lain, vonis yang dijatuhkan dinilai tidak memberikan kesempatan kepada terdakwa.

Sekadar diketahui, Furqon ditangkap petugas Kepolisian Resor (Polres) Langkat di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di Jalan KH Zainul Arifin, Stabat, pada 18 Oktober 2014 lalu. Mekanik bengkel ini ditangkap setelah angkutan umum yang membawanya dari Lhoksukon, Aceh, menuju Kota Medan, terjaring razia. Saat tas Furqon diperiksa, petugas menemukan empat bungkusan berisi sabu-sabu seberat 2,8 kg.

Saat diperiksa terdakwa mengaku tidak mengetahui isi tas yang dibawanya, karena tas itu titipan pamannya dari BireuenuntukdibawakeMedan. Sementara itu, tiga terdakwa yang dituntut hukum mati oleh JPU Yunitri Sagala, yakni Hamri Prayoga, 33; Rahmat Suwito, 31; dan Ramlan Siregar, 48. Mereka disidang dalam berkas terpisah.

“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa,” kata JPU dari Kejari Medan ini dihadapkan majelis hakim yang diketuai M Aksir di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, kemarin. Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU Yunitri dijelaskan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan percobaan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,

menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika. Di depan majelis hakim yang diketuai M Aksir, para terdakwa tertunduk lesu mendengarkan tuntutan hukuman mati baginya. “Saya menyerahkan semua proses hukum kepada pengacara,” kata Hamri Prayoga dengan suara pelan.

Lawrencius Manurung, kuasa hukum terdakwa, meminta kepada majelis hakim memberikan waktu selama dua pekan untuk menyampaikan pledoi (pembelaan). “Karena kami baru mendampingi para terdakwa ini, majelis, maka kami meminta agar diberikan waktu selama dua pekan untuk menyusun pledoi. Sebab kami juga harus mempelajari perkaranya ini,” katanya.

Permintaan pengacara terdakwa tersebut ditolak majelis hakim yang tetap memberikan waktu sepekan untuk mengajukan pledoi. M Aksir beralasan bahwa Rabu (17/6) perkara ini sudah harus putus karena pada (21/6), masa tahanan terdakwa habis. Pengacara terdakwa pun menerima keputusan hakim dan sidang dilanjutkan pekan depan. Di luar sidang, ketiga terdakwa menilai tuntutan yang diberikan jaksa kepada mereka terlalu berat.

Terdakwa Hamri Prayoga mengatakan, mereka hanya kurir. “Tuntutannya terlalu berlebihan. Kamimelakukaninikarenafaktor ekonomi, karena kesusahan,” katanya sembari meninggalkan kerumunanwartawan. Terpisah, Ketua Gerakan Anti Narkotika (Granat) Sumatera Utara (Sumut) Hamdani Harahap mengatakan, tuntutan mati sudah selayaknya diberikan kepada ketiga terdakwa.

Sebab perbuatan terdakwa mencoba mengedarkan 25 kg sabu-sabu dan 30.000 butir pil ekstasi itu tidak bisa ditoleransi. “Kita memberikan apresiasi tinggi kepada jaksa. Dan tentu kita berharap jangan hanya tuntutan, tetapi dibarengi dengan putusan hukuman mati dari hakim nanti,” katanya. Sekadar diketahui, berdasarkan dakwaan jaksa sebelumnya dijelaskan terdakwa Hamri Prayoga, Rahmat Suwito, dan Ramlan Siregar, ditangkap di pelataran parkir Maju Bersama, Jalan Tritura, Medan Amplas, Kamis, 11 September 2014.

Dari tangan mereka disita barang bukti 25 kg sabu-sabu dan 30.000 butir pil ekstasi. Awalnya, polisi menangkap Hendra Gunawan, 32, warga Jalan M Nur, Damu Banda, Tanjungbalai (sudah divonis 2 tahun penjara). Dari tangan PNS itu, polisi menyita 0,5 gram sabusabu sebagai barang bukti. Hendra mengaku mendapatkan sabu-sabu dari Ramlan.

Polisi pun bergerak cepat dan menangkap Ramlan di Jalan Lintas Simpang Kawat-Tanjung Balai pada Jumat, 12 September 2014. Saat penangkapan itu, petugas memang tidak menemukan barang bukti dari Ramlan. Namun, dia mengaku sabu-sabu dan ekstasi yang dikirim seseorang bernama Amir, warga Malaysia diambil di Pelabuhan Tanjungbalai.

Ramlan pun menyerahkan narkoba itu kepada Rahmad Suwito yang diciduk saat menunggu bus di kawasan Simpang Sekata, Air Batu, Asahan. Dari Rahmad, petugas menyita satu goni berisi 25 bungkus plastik berisi sabu-sabu dengan total berat 25 kg. Tidak hanya itu, polisi juga menemukan enam bungkus plastik berisi 30.000 butir pil ekstasi dari goni tersebut. Kepada petugas, Suwito mengaku diperintahkan mengantar narkoba itu kepada Hamri Prayoga.

Polisi kemudian menangkap Hamri di kediamannya di Jalan Sei Batang Hari, Medan Baru. Hamri mengaku hanya berperan sebagai koordinator lapangan. Selainitu, diabertugassebagai penghubung langsung dengan tersangka Amir di Malaysia. Dari tangan Hamri cs, petugas juga menyita 12 unit telepon seluler (ponsel), tiga buku tabungan BCA, dua buku tabungan BRI, satu buku tabungan BNI, sebuah paspor, sepucuk senjata air softgun , dan delapan kartu ATM berbagai bank.

Panggabean hasibuan
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6287 seconds (0.1#10.140)