Polresta Padang Tangkap Pengedar Sabu
A
A
A
PADANG - Seorang pengedar sabu, N alias Do (27), warga Kompleks Jaruai Permai, Kelurahan Bungus Selatan, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, Sumatera Barat, tak berkutik ketika ditangkap Satuan Polisi Antinarkoba dari Polresta Padang.
Saat ditangkap, Do sempat berkelit bahwa dia tidak memiliki baran haram tersebut. Namun, setelah diperiksa, di kantong celana bagian kanan didapati barang bukti sabu.
"Do sudah dilidik sebulan yang lalu, dua minggu sebelumnya kita pertajam dan hari ini kita mengikuti perjalanannya, baru pada pukul 22.30 WIB tersangka ditangkap di rumahnya," ujar Kasat Narkoba Polresta Padang Kompol Daeng Rahman di Mapolresta Jalan M Yamin, Rabu (27/5/2015) malam.
Dari tangan Do, polisi menyita sembilan paket sabu, masing-masing tujuh paket kecil dan dua paket besar. Nilainya Rp5 juta. Disita pula alat isap atau bong dan satu unit HP.
"Dia ini pengangguran. Meski buka konter, itu hanya modus mengalihkan perhatiannya saja. Semua penghasilannya itu dari penjualan narkoba," kata Daeng.
"Kita memberikan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun, sebab Do ini tergolong pengedar," tambah Daeng.
Sementara, Do mengaku baru sebulan menjual sabu. Pria dengan satu orang anak ini menjual sabu tersebut kepada sopir tangki minyak Pertamina yang ada di Bungus.
"Saya takut hukuman mati, Pak, barang ini hanya titipan pada saya, satu paket ini saya jual kepada sopir truk tangki Pertamina senilai Rp150 ribu," ujarnya.
Saat ditangkap, Do sempat berkelit bahwa dia tidak memiliki baran haram tersebut. Namun, setelah diperiksa, di kantong celana bagian kanan didapati barang bukti sabu.
"Do sudah dilidik sebulan yang lalu, dua minggu sebelumnya kita pertajam dan hari ini kita mengikuti perjalanannya, baru pada pukul 22.30 WIB tersangka ditangkap di rumahnya," ujar Kasat Narkoba Polresta Padang Kompol Daeng Rahman di Mapolresta Jalan M Yamin, Rabu (27/5/2015) malam.
Dari tangan Do, polisi menyita sembilan paket sabu, masing-masing tujuh paket kecil dan dua paket besar. Nilainya Rp5 juta. Disita pula alat isap atau bong dan satu unit HP.
"Dia ini pengangguran. Meski buka konter, itu hanya modus mengalihkan perhatiannya saja. Semua penghasilannya itu dari penjualan narkoba," kata Daeng.
"Kita memberikan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun, sebab Do ini tergolong pengedar," tambah Daeng.
Sementara, Do mengaku baru sebulan menjual sabu. Pria dengan satu orang anak ini menjual sabu tersebut kepada sopir tangki minyak Pertamina yang ada di Bungus.
"Saya takut hukuman mati, Pak, barang ini hanya titipan pada saya, satu paket ini saya jual kepada sopir truk tangki Pertamina senilai Rp150 ribu," ujarnya.
(zik)