Kasus Korupsi Mandek, Kejati Bengkulu Didemo Mahasiswa

Rabu, 27 Mei 2015 - 15:21 WIB
Kasus Korupsi Mandek,...
Kasus Korupsi Mandek, Kejati Bengkulu Didemo Mahasiswa
A A A
BENGKULU - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Daerah (Ampeda) dan Nusantara Institut melakukan aksi demo di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Rabu (27/5/2015) pukul 09.30 WIB.

Aksi demo yang dikawal puluhan aparat dari Polres Kota Bengkulu ini menuntut penyelesaian kasus dugaan korupsi di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).

Diantaranya, dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah yang disebut telah dilaporkan ke Kejagung RI.

Demonstran menyebut beberapa pejabat daerah terlibat dalam kasus ini termasuk Bupati Bengkulu Tengah Ferry Ramli. Kemudian mantan Ketua II DPRD Bengkulu Tengah Amancik, Direktur RSUD Bengkulu Tengah dr Saiboy, Barti Hasibuan dan Ratna.

"Sampai sekarang kasus ini tidak ada penyelesaiannya, padahal sudah dilaporkan ke Kejagung RI. Kami minta kasus yang diduga telah menyebabkan negara dan rakyat rugi ini diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku. Jangan terkesan diam dan tidak ada penyelesaian sama sekali," teriak pengunjuk rasa.

Selain menuntut penyelesaian dugaan kasus korupsi Alkes, pendemo meminta Kejati Bengkulu segera menyelesaikan dugaan kasus korupsi dana Bansos di Kabupaten Benteng.

"Penyaluran dana Bansos di Kabupaten Benteng diduga tidak sesuai dengan Permendagri tentang penyaluran dana Bansos, ini jelas sudah melanggar hukum dan harus ditindaklanjuti oleh Kejati Bengkulu. Apalagi kasus ini kabarnya sudah ditangani langsung Kejati Bengkulu," kata salah seorang Pendemo Harisna Asari.

Berdasar realese yang disebarkan puluhan pendemo dari Ampeda dan Nusantara Institut di depan Kejati Bengkulu, tuntutan lainnya diminta pengusutan terhadap dugaan korupsi pembangunan pabrik es oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Benteng. Karena pabrik es yang dananya dianggarkan tahun 2013, sampai sekarang tidak tahu ada dimana.

Selanjutnya, pengusutan praktik nakal perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Bengkulu Tengah yang dinilai tidak sesuai aturan berlaku.

Terakhir, tuntutan untuk mengusut pengangkatan Sekdes menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bengkulu Tengah tidak sesuai aturan.

Karena di dalam pengangkatan Sekdes menjadi PNS dinilai melanggar PP Nomor 45 tahun 2007. Seperti dugaan praktik pemalsuan data pengangkatan Sekdes Linggar Galing Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Benteng.

Jika tidak ditindaklanjuti, maka pendemo ancam melakukan berbagai macam aksi besar dikemudian hari. Hingga pada akhirnya dugaan kasus korupsi yang ada di Kabupaten Benteng diselesaikan secara aturan yang berlaku.

Kasi Lalu Kejati Bengkulu Syaifudin yang menerima langsung lima orang perwakilan pendemo di Kejati Bengkulu mengatakan, semua laporan pendemo ini diterima dan akan ditindaklanjuti. "Kita terima laporannya dan akan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya," kata Syaifudin.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1190 seconds (0.1#10.140)