Seminggu Hilang, 3 Gadis Cilik Dipaksa Layani Om-om

Rabu, 27 Mei 2015 - 15:13 WIB
Seminggu Hilang, 3 Gadis Cilik Dipaksa Layani Om-om
Seminggu Hilang, 3 Gadis Cilik Dipaksa Layani Om-om
A A A
MAKASSAR - Seminggu dikabarkan hilang di rumahnya, tiga anak di bawah umur masing-masing Lisa (13), Suarni (15), dan Warda (15), warga Makassar, ditemukan bekerja di Tempat Hiburan Malam (THM) Tanjung Bira, Kabupaten Bulukumba.

Pihak keluarga yang mengetahui hal itu, langsung melakukan penjemputan. Kini, ketiga anak di bawah umur itu tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsekta Tamalate, Makassar. Bersama ketiganya, polisi mengamankan mucikari berinisial BJ.

"Anak saya mengaku dipekerjakan melayani om-om dan menuangkan bir ke tamu THM," ujar Nurlia, orangtua korban saat mendampingi putrinya, di Mapolsekta Tamalate, Rabu (27/5/2015).

Dia mengaku, baru mengetahui anaknya dipekerjakan di THM setelah anaknya mengirim pesan singkat kepadanya, dan meminta dijemput di THM Cakrawala. Karena lokasinya yang jauh di daerah, dia meminta bantuan ke Satpol PP.

Senada dengan orangtua Lisa, Zarina mengatakan, anaknya dipekerjakan di THM sejak pukul 23.00 Wita hingga THM tutup. Saat ini, pihaknya mengaku telah merasa lega, karena anaknya telah ditemukan.

"Saya meminta kasus ini diusut. Sopir yang membawa anak saya ke tempat itu pasti komplotan mucikari di sana," terangnya.

Ditambahkan dia, ketiga korban di Mapolsekta Tamalate mengaku dipekerjakan oleh dua mucikari BJ dan SV. Di tempat itu, mereka sudah lima hari melayani tamu dan tidak mengetahui adanya gaji yang akan dibayarkan.

"Kami belum tahu digaji berapa, tapi katanya kerja sampai mau dipulangkan sebelum puasa," sambung Lisa.

Terpisah, Kapolsekta Tamalate Kompol Suaib Madjid mengatakan, kasus tersebut telah diserahkan ke Mapolrestabes dan pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 tentang Perdagangan Orang dengan ancaman tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

Sementara itu, ketiga korban beserta pelaku yang diamankan di Mapolsekta Tamalate langsung diproses ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar untuk penyelidikan lebih lanjut.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9685 seconds (0.1#10.140)