Pengadilan Negeri Stabat Vonis Mati Pemilik Sabu 2,8 Kg

Rabu, 27 Mei 2015 - 14:41 WIB
Pengadilan Negeri Stabat...
Pengadilan Negeri Stabat Vonis Mati Pemilik Sabu 2,8 Kg
A A A
MEDAN - Terdakwa kepemilikan sabu-sabu 2,8 kilogram, Furqon Yanuar (22) divonis mati majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Sumatera Utara, Rabu (27/5/2015).

Majelis hakim yang diketuai Sohe menyatakan, Furqon yang merupakan warga Desa Pinyo Makmur, Muara Baru, Aceh Utara, telah terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

"Menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Furqon Yanuar," kata hakim Sohe.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim, terdakwa Furqon dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini diketahui lebih berat dari tuntutan jaksa. Dimana sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Boston Robert Siahaan menuntut terdakwa agar dihukum penjara selama 19 tahun dan denda Rp2 miliar.

Menyikapi putusan majelis hakim, terdakwa dan penasihat hukumnya langsung menyatakan banding. Sementara JPU masih pikir-pikir.

Penasihat hukum terdakwa, Syahrial mengatakan, vonis yang dijatuhkan hakim terlalu berat. Jika dibandingkan dengan perkara narkotika lain, vonis yang dijatuhkan dinilai tidak memberikan kesempatan kepada terdakwa.

Sekadar diketahui, Furqon ditangkap petugas Polres Langkat di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Jalan Zainul Arifin, Stabat, pada 18 Oktober 2014 lalu.

Mekanik bengkel ini ditangkap setelah angkutan minibus yang yang membawanya dari Lhoksukon, Aceh, menuju Kota Medan, terjaring razia.

Saat tas Furkon diperiksa, petugas yang melakukan razia menemukan 4 bungkusan berisi sabu-sabu.

Setelah ditimbang total beratnya mencapai 2,8 kg. Saat diperiksa, terdakwa mengaku tidak mengetahui isi tas yang dibawanya. Dia menyatakan tas itu titipan pamannya dari Bireun untuk dibawa ke Medan.
(sms)
Berita Terkait
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Pertama dalam 20 Tahun...
Pertama dalam 20 Tahun Singapura Akan Eksekusi Mati Seorang Wanita
Nisa si Ratu Narkoba...
Nisa si 'Ratu Narkoba' Divonis Mati Hakim PN Medan
Bareskrim Sebut Lemahnya...
Bareskrim Sebut Lemahnya Sistem Hukum Jadi Celah Peredaran Narkoba
Terdakwa Pengedar Sabu...
Terdakwa Pengedar Sabu 35 Kg Lolos Hukuman Mati, Hanya Divonis 20 Tahun Penjara
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Berita Terkini
PN Jakarta Timur Antisipasi...
PN Jakarta Timur Antisipasi Banyaknya Pendukung Dokter Tifa saat Sidang Perkara Ijazah Jokowi
42 menit yang lalu
Gubernur Mathius Dukung...
Gubernur Mathius Dukung Roadmap Pengelolaan Kehutanan Berkelanjutan di Papua
49 menit yang lalu
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
1 jam yang lalu
Catat! Minggu 28 Juni...
Catat! Minggu 28 Juni 2026 Tidak Ada CFD di Jalan Rasuna Said
1 jam yang lalu
Pramono Tegaskan Tak...
Pramono Tegaskan Tak Ada Aturan Baru Ganjil Genap
1 jam yang lalu
Besok Puncak HUT ke-499...
Besok Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI, Ini Info Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkirnya
2 jam yang lalu
Infografis
Harga Cabai Rawit Merah...
Harga Cabai Rawit Merah Rp100.000 per Kg, Wamendag Salahkan Cuaca
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved