Pengadilan Negeri Stabat Vonis Mati Pemilik Sabu 2,8 Kg
A
A
A
MEDAN - Terdakwa kepemilikan sabu-sabu 2,8 kilogram, Furqon Yanuar (22) divonis mati majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Sumatera Utara, Rabu (27/5/2015).
Majelis hakim yang diketuai Sohe menyatakan, Furqon yang merupakan warga Desa Pinyo Makmur, Muara Baru, Aceh Utara, telah terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
"Menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Furqon Yanuar," kata hakim Sohe.
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim, terdakwa Furqon dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Vonis yang dijatuhkan hakim ini diketahui lebih berat dari tuntutan jaksa. Dimana sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Boston Robert Siahaan menuntut terdakwa agar dihukum penjara selama 19 tahun dan denda Rp2 miliar.
Menyikapi putusan majelis hakim, terdakwa dan penasihat hukumnya langsung menyatakan banding. Sementara JPU masih pikir-pikir.
Penasihat hukum terdakwa, Syahrial mengatakan, vonis yang dijatuhkan hakim terlalu berat. Jika dibandingkan dengan perkara narkotika lain, vonis yang dijatuhkan dinilai tidak memberikan kesempatan kepada terdakwa.
Sekadar diketahui, Furqon ditangkap petugas Polres Langkat di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Jalan Zainul Arifin, Stabat, pada 18 Oktober 2014 lalu.
Mekanik bengkel ini ditangkap setelah angkutan minibus yang yang membawanya dari Lhoksukon, Aceh, menuju Kota Medan, terjaring razia.
Saat tas Furkon diperiksa, petugas yang melakukan razia menemukan 4 bungkusan berisi sabu-sabu.
Setelah ditimbang total beratnya mencapai 2,8 kg. Saat diperiksa, terdakwa mengaku tidak mengetahui isi tas yang dibawanya. Dia menyatakan tas itu titipan pamannya dari Bireun untuk dibawa ke Medan.
Majelis hakim yang diketuai Sohe menyatakan, Furqon yang merupakan warga Desa Pinyo Makmur, Muara Baru, Aceh Utara, telah terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
"Menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Furqon Yanuar," kata hakim Sohe.
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim, terdakwa Furqon dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Vonis yang dijatuhkan hakim ini diketahui lebih berat dari tuntutan jaksa. Dimana sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Boston Robert Siahaan menuntut terdakwa agar dihukum penjara selama 19 tahun dan denda Rp2 miliar.
Menyikapi putusan majelis hakim, terdakwa dan penasihat hukumnya langsung menyatakan banding. Sementara JPU masih pikir-pikir.
Penasihat hukum terdakwa, Syahrial mengatakan, vonis yang dijatuhkan hakim terlalu berat. Jika dibandingkan dengan perkara narkotika lain, vonis yang dijatuhkan dinilai tidak memberikan kesempatan kepada terdakwa.
Sekadar diketahui, Furqon ditangkap petugas Polres Langkat di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Jalan Zainul Arifin, Stabat, pada 18 Oktober 2014 lalu.
Mekanik bengkel ini ditangkap setelah angkutan minibus yang yang membawanya dari Lhoksukon, Aceh, menuju Kota Medan, terjaring razia.
Saat tas Furkon diperiksa, petugas yang melakukan razia menemukan 4 bungkusan berisi sabu-sabu.
Setelah ditimbang total beratnya mencapai 2,8 kg. Saat diperiksa, terdakwa mengaku tidak mengetahui isi tas yang dibawanya. Dia menyatakan tas itu titipan pamannya dari Bireun untuk dibawa ke Medan.
(sms)